Tadlîs adalah bentuk mashdar dari fi’il muta’adi (kata kerja transitif) dallasa yang dibentuk dari fi’il lâzim (kata kerja intransitif) dalasa dan bentuk mashdar-nya ad-dalasu. Ad-Dalasu menurut al-Azhari dalam Tahdzîb al-Lughah artinya as-sawâd (hitam) wa azh-zhulmah (kegelapan). Menurut Ibn Faris dalam Maqâyis al-Lughah artinya adalah as-satru dan azh-zhulmah (penutup dan kegelapan). …
Read More »Al Jinayah
Al-Jinâyât, bentuk jamak dari al-jinâyah, merupakan mashdar dari janâ–yajnî–jany[an] wa jannâ wa jinâyat[an]. Secara bahasa, menurut Ibn Faris dalam Maqâyîs al-Lughah, makna asal kata tersebut adalah mengambil buah dari pohonnya (memetik). Makna ini dinyatakan dua kali dalam al-Quran (QS Maryam [19]: 25 dan QS ar-Rahman [55]: 54). Berikutnya, dalam penggunaannya, …
Read More »Ta’zir
Ta’zîr berasal dari kata ‘azara–ya’ziru–‘azr[an]. Ibrahim bin as-Sariyyu yang dikutip oleh al-Azhari di dalam Tahdzîb al-Lughah dan Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab mengatakan bahwa al-‘azru secara bahasa artinya ar-raddu (menolak) wa al-man’u (menghalangi). Dari sini datang penjelasan beberapa makna lain ta’zîr. ‘Azzarta fulânan, yakni addabtahu (bentuk mashdar-nya at-ta’dîb). Penjelasannya: …
Read More »Al Uqubat
Al-‘uqûbah adalah bentuk jamak dari al-‘iqâb. Al-‘iqâb merupakan bentuk isim dari âqaba–yu’âqibu–‘iqâb wa mu’âqabatan. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab, dikatakan man ‘âqabahu ‘iqâban aw mu’âqabatan bidzanbin wa ‘ala dzanbin artinya akhadzahu bihi (menindak/menghukumnya karenanya) wa iqtashsha minhu (menuntut qishash darinya). Ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh mengatakan al-‘âqibah adalah balasan kebaikan. …
Read More »Al Asra’ (Tawanan Perang)
Al-Asrâ dan al-usârâ adalah bentuk jamak dari al-asîr. Al-asîr secara bahasa diambil dari al-isâr yaitu al-qayyadu (ikatan atau belenggu) sebab mereka dibelenggu dengan ikatan (diikat). Akhirnya, setiap orang yang ditawan atau ditahan disebut asîr meski tidak diikat. Mujahid ketika menafsirkan QS al-Insan [76]: 8, ia berkata, “Asîran adalah al-masjûn (orang …
Read More »Al ‘Aqd (Akad/Kontrak)
Al-‘Aqd (akad/kontrak) berasal dari kata ‘aqada–ya’qidu–‘aqd[an]; jamaknya adalah al-‘uqûd. Secara bahasa al-’aqd bermakna ar-rabth (ikatan), asy-syadd (pengokohan), at-taqwiyah (penguatan). Jika dikatakan, ‘aqada al-habla (mengikat tali), maksudnya adalah mengikat tali satu dengan yang lain, mengencangkan dan menguatkan ikatannya. Al-‘aqdu juga bisa bermakna al-‘ahdu (janji) atau al-mîtsâq (perjanjian). Adapun al-’uqdah (jamaknya al-‘uqad) …
Read More »“Hubbul Wathon Minal Iman” HADITS PALSU
Ungkapan “hubbul wathon minal iman” memang sering dianggap hadits Nabi SAW oleh para tokoh [nasionalis], mubaligh, dan juga dai yang kurang mendalami hadits dan ilmu hadits. Tujuannya adalah untuk menancapkan paham nasionalisme dan patriotisme dengan dalil-dalil agama agar lebih mantap diyakini umat Islam. Namun sayang, sebenarnya ungkapan “hubbul wathon minal …
Read More »Hukum Syara Jual Beli Online “DROPSHIP”
Dropshipper adalah orang yang melakukan jual beli dengan sistem dropshipping, yaitu sistem jual beli yang memungkinkan dropshipper menjual barang secara langsung dari supplier/toko tanpa harus menstok/membeli barangnya terlebih dulu. Mekanismenya: dropshipper menawarkan barangnya (biasanya secara on line) kepada pembeli, bermodalkan foto barang dari supplier/toko, disertai deskripsi barang tersebut, dengan harga …
Read More »Menambah Ilmu dengan Berinfak
Ada ungkapan menarik dari Sayyidina ‘Ali bin Abi Thalib, menantu Nabi, orang yang dicintai Allah dan Rasul-Nya, “Ilmu itu bertambah dengan diinfakkan. Berbeda dengan harta, harta itu berkurang dengan diinfakkan.” Saat bertemu para santri Ma’had Tahfidz di Selangor, Malaysia, Allah berikan kesempatan saya berbagi dengan mereka. Sebagaimana sabda Nabi, “Orang …
Read More »Tas’ir (Pematokan Harga)
Tas’îr bentuk mashdar dari sa’’ara–yusa’’iru–tas’îr[an]. Ibn Manzhur menyebutkan di dalam Lisan al-‘Arab: as’arû wa sa’’arû (dengan huruf ‘ayn di-tasydid) maknanya sama yaitu mereka bersepakat atas harga. Ia menambahkan: at-tas’îr tahdîd as-si’ri (tas’îr adalah pembatasan/ pematokan harga). Secara istilah, di dalam Mawsû’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan, tas’iradalah pematokan harga untuk masyarakat oleh penguasa atau wakilnya, lalu masyarakat dipaksa berjual-beli dengan harga yang ditetapkan itu. Imam asy-Syaukani dalam Nayl al-Awthar bab an-Nahyu ‘an …
Read More »