Definisi Wakaf Al-waqf berasal dari waqafa–yaqifu–waqf[an]. bentuk jamaknya awqâf. Secara bahasa ia berati habbasa (menahan/menghalangi). Al-Quran menyatakan kata waqafa sebanyak empat kali (QS al-An’am [6]: 27 dan 30; Saba’ [34]: 31) ash-Shaffat [37]: 24). Semuanya dalam makna menahan atau menghalangi. Selanjutnya para ulama menggunakan kata al-waqf (wakaf) itu untuk menyebut suatu bentuk sedekah yang dinyatakan…
Ta’rifat
Wara’
Warâ’ secara bahasa berasal dari wari’a – yari’u–wara’[an]; artinya al-kaff (mencukupkan diri dari sesuatu) dan al-‘iffah (menahan diri dari sesuatu yang tidak seharusnya); bisa juga artinya taharruj (menahan diri dari—atau menjauhi—sesuatu). Menurut Ibn al-Atsir di dalam An-Nihâyah, wara’ pada asalnya adalah mencukupkan diri dari apa-apa yang haram dan menjauhinya, lalu juga digunakan untuk menyebut: mencukupkan…
Wasiat
Pengarang Syarh Muntahâ al-Irâdah menyatakan, awshâ dan washshâ maknanya sama, bentuk isim-nya al-washiyyah dan al-wishâyah, secara bahasa artinya al-amru (perintah). Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab menyatakan: awshâ ar-rajula wa washshâhu artinya ‘ahida ilayhi(mengamanat-kan kepada dia).Abu Ubaid menyatakan, washshaytu asy-syay’a artinyawashaltuhu (menyambungkannya). Washiyyah adalah apa yang diwasiatkan. Disebut washiyyah karena ketersambungannya dengan perkara si mayit, sebab dengan itu si mayit menyambungkan perkara dalam masa hidupnya dengan perkara setelah kematiannya. Karena itu,…
Zakat
Zakat secara bahasa berasal dari kata zakâ –yazkû. Secara bahasa zakat artinya bersih/suci (ath-thahârah), tambahan dan berkembang (az-ziyâdah wa an-namâ) dan baik (ash-shalâh).1 Didalam al-Quran kata zakâ dan bentukannya disebutkan dengan makna ash-shalâh (QS al-Baqarah [2]: 232; al-Kahfi [18]: 19), dan dengan makna bersih atau suci (misal QS al-Baqarah [2]: 129, 151, 174; Ali Imran…
Zuhud
Zuhud berasal dari zahida-yazhadu–zuhd[an] wa zahâdah. Bentuk pluralnya zuhâd. Menurut Ibn Darid, al-Jawhari, Ibn Manzhur, Abu al-Baqa’ al-Kafwami dan Zainuddin ar-Razi, secara bahasa artinya lawan dari menyukai (khilâf/dhiddu ar-raghbah).1 Menurut al-Jurjani, zuhud artinya meninggalkan kecenderungan pada sesuatu. Jika dikatakan zahada fî asy-syai’ menurut az-Zamakhsyari artinya berpaling darinya. Menurut al-Munawi, zuhud artinya minimnya kesukaan terhadap sesuatu…




