Tag Archives: jual beli

Penjualan Barang Oleh Penjual Sebelum Dia Miliki Adalah Haram

haram jual beli barang yang belum dimiliki

Soal Walid Elmi: Syaikhuna, apakah penjualan bank apa yang tidak dia miliki adalah diharamkan bagi bank atau terhadap pembeli? Soal Wafaa Muhtasib: Apakah seorang pedagang jika belum punya barang dan dia memesannya dari pedagang lain dan dia jual kepada penjual, apakah ini dinilai termasuk “bay’un mâ lâ yumlaku -penjualan apa yang …

Read More »

Hukum Arisan Barang

hukum arisan barang

Tanya : Bolehkah arisan barang, Ustadz? Mohon dijelaskan hukum -nya. (Bu Syam, Semarang). Jawab : Arisan barang adalah arisan dimana pesertanya mendapatkan barang yang biasanya berharga mahal, seperti ensiklopedi, dan lain-lain. Mekanismenya seperti arisan biasa, yaitu peserta arisan membayar iuran uang, hanya saja pemenang arisan setelah kocokan (undian) tidak mendapat uang, …

Read More »

Hukum Syara Seputar Leasing

hukum syara seputar leasing

Tanya : Ustadz, mohon dijelaskan hukum leasing! (Fadli, bumi Allah). Jawab : Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan “sewa guna usaha.” Dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam …

Read More »

Hukum Perpanjangan Garansi (Extended Warranty)

hukum extended warranty dalam islam

Tanya : Ustadz, apa hukumnya perpanjangan garansi (extended warranty) dalam jual beli? (Ramadhan, Sydney, Australia) Jawab : Extended warranty adalah asuransi yang memberikan penjaminan untuk perpanjangan garansi pabrik yang umumnya terbatas yaitu rata-rata 1 tahun. (https://asuransiadira.co.id/asuransi-extended-warranty-masih-belum-banyak-dikenal). Contohnya,  extended warranty yang diberikan oleh Adira Insurance, sejak Juni 2014 untuk produk elektronik rumah tangga, seperti kipas …

Read More »

Haram Menjual Barang Haram

hukum menjual barang haram

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ، وَهُوَ بِمَكَّةَ [إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَاْلأَصْنَامِ]. فَقِيْلَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأْيْتَ شُحُوْمَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُوْدُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ. فَقَالَ: [لاَ، …

Read More »

Syarat dalam Akad

hukum syarat dalam akad

Syarat, sebagaimana yang didefinisikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, adalah sesuatu yang menjadi sifat penyempurna al-masyrûth (yang dipersyaratkan) dalam apa yang dituntut oleh al-masyrûth itu, atau dalam apa yang dituntut oleh hukum tentang al-masyrûth itu. Apa yang dituntut oleh hukum al-masyrûth kembali pada hukum taklîfi, sedangkan apa yang dituntut oleh al-masyrûth …

Read More »

Simsar

hukum makelar alias simsar

As-Simsâr bentuk jamaknya as-samâsirah. Menurut al-Laits seperti dikutip oleh Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab dan menurut al-Khathabi dalam Ma’âlim as-Sunan, kata as-simsâr berasal dari non-Arab, yakni dari Persia, lalu diarabkan. Pada zaman itu, di antara orang yang menyelesaikan penjualan dan pembelian itu, banyak orang ‘ajam (non-Arab). Orang Arab mendapatkan sebutan …

Read More »

Jual beli

hukum jual beli dalam islam

Kata al-bay’ berasal dari kata bâ’a–yabi’u–bay’[an]. Artinya, adalah dhiddu isytarâ (lawan dari membeli). Al-Bay’ secara bahasa juga berarti pertukaran (mubâdalah) secara mutlak. Kata al-bay’ dalam penggunaan sering dipertukarkan dengan lawan katanya yaitu asy-syirâ‘. Ar-Razi di dalam Mukhtâr ash-Shihâh menyatakan, dikatakan bâ’a asy-syay’a wa mabî’[an], artinya menjual sesuatu dan bâ’ahu syay’an …

Read More »

Istishna’

jual beli istisna alias jual beli pesanan

Istishnâ’ adalah bentuk mashdar dari istashna’a. Jika dikatakan istashna’a asy-syay’a artinya thalab ash-shun’ihi (meminta agar sesuatu itu dibuat).Perbuatannya disebut ash-shinâ’ah, yaitu aktitivas pembuatan (making), pembentukan (performing), perakitan (manufacturing) atau pembangunan (constructing). Adakalanya bahan pembuatan barang itu berasal dari orang yang meminta dibuatkan (al-mustashni’). Pembuat (ash-shâni’) hanya memberikan jasanya untuk membuat, merakit atau membangunnya. Bentuk ini termasuk kategoriijarah (kontrak jasa) dan secara tradisi tidak disebut istishnâ’. …

Read More »