Ta’rifat

Shahabah

sahabat-sahabat nabi

Kata shahâbah berasal dari kata shahiba- yashhabu–shuhbat[an] wa shahâbat[an] wa shihâbat[an]. Isim fâ’il-nya shâhib. Bentuk jamak dari shâhib adalah ashhâb, ashâhîb, shuhbân, shihâb, shahb[un], shahabah dan shihâbah.  Shahabah secara bahasa berarti ‘âsyara (bergaul erat), râfaqa (berteman) dan lâzama (menyertai atau tidak berpisah).1  Dari sini Sahabat secara bahasa bisa berarti al-mu’âsyir …

Read More »

Sesat (Dhalâl)

sesat

Sesat atau kesesatan bahasa Arabnya adalah dhalâl atau dhalâlah. Ia merupakan mashdar (gerund) dari dhalla–yadhillu–dhalâl[an] wa dhalâlat[an]; maknanya di antaranya: ghâba wa khâfa (tersembunyi), dzahaba (pergi/lenyap), dhâ’a (sia-sia), halaka (rusak), nasiya (lupa), al-hayrah (bingung), dan khatha’a (keliru).1 Abu Amru seperti dikutip al-Azhari dan Ibn Manzhur, Abu Manshur yang dikutip Ibn …

Read More »

Sebab (as-sabab)

sebab dalam islam

Sebab (as-sabab) merupakan salah satu jenis khithâb/al-hukmu al-wadh’i. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menjelaskan, sebab (as-sabab) secara bahasa bermakna mâ yumkinu tawashshulu bihi ila maqshûd[in] mâ (apa saja yang mungkin bisa mengantarkan pada apa yang dimaksudkan/dituju). Tali, misalnya, disebut sebab karena bisa mengantarkan pada air. Jalan disebut …

Read More »

Rezeki (Ar-Rizqu)

Ar-Rizqu (rezeki) secara bahasa berasal dari akar kata razaqa–yarzuqu–razq[an] wa rizq[an]. Razq[an] adalah mashdar yang hakiki, sedangkan rizq[an] adalah ism yang diposisikan sebagai mashdar. Kata rizq[an] maknanya adalah marzûq[an] (apa yang direzekikan); mengunakan redaksi fi’l[an] dalam makna maf’ûl (obyek) seperti dzibh[an] yang bermakna madzbûh (sembelihan). Secara bahasa razaqa artinya a’thâ …

Read More »

Qardun (Utang)

Al-qardhu berasal dari kata qaradha–yaqridu–qardh[an]. Secara bahasa arti asalnya adalah al-qath’u (potongan). Utang disebut qardh[un] karena kreditor (yang memberi utang) seakan telah memotong dari harta miliknya sepotong harta yang ia utangkan. Di dalam berbagai kamus dikatakan bahwa al-qardhu adalah harta yang diberikan untuk dibayar kembali belakangan. Hukum Memberi utang kepada …

Read More »

Qadhi

hakim dalam pandangan islam

Al-Qâdhi merupakan isim fa’il (kata benda pelaku) dari kata qadhâ–yaqdhî–qadhâ’an fahuwa qâdhin. Jadi, al-qâdhi secara bahasa adalah orang yang melakukan al-qadhâ’. Menurut Zainuddin Ibn Nujaim dalam Bahr ar-Râ’i’ secara bahasa al-qadhâ’ maknanya antara lain: keputusan, ketetapan, kelonggaran, binasa atau mati, pelaksanaan, penyelesaian, telah melaksanakan, membuat, menetapkan dan mewajibkan. Sekalipun demikian, …

Read More »

Qadhi al Mazhâlim

qadhi madzalim dalam islam

Al-Mazhâlim, bentuk plural dari mazhlimah atau mazhlamah, merupakan bentukan dari zhalama – yazhlimu – zhulman. Azh-Zhulmu arti asalnya adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. (Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab; Abu al-Abbas al-Fayyumi, Mishbâh al-Munîr). Adapun al-mazhlimah, menurut Abu al-Baqa’, adalah bagian yang di situ terjadi kezaliman. Al-Mazhlimah itu bukan merupakan mashdar, …

Read More »

Perseroan Saham

hukum perseroan saham dalam islam

Syirkah al-Musâhamah adalah terjemahan dari joint-stock company. Kaum Muslim baru mengenalnya dari Barat pada masa belakangan. Joint-stock company merupakan jenis perusahaan atau kemitraan yang melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki andil saham di dalam perusahaan. Bukti kepemilikan (saham) dikeluarkan oleh perusahaan sebagai kompensasi atas setiap kontribusi modal. Pemilik saham bebas mentransfer kepemilikan mereka …

Read More »

Penjaminan

hukum penjaminan dalam islam

Masalah penjaminan dijelaskan oleh syariah dan dibahas oleh para fukaha dengan istilah adh-dhamân. Adh-dhamân adalah bentuk mashdar dari dhamina–yadhmanu–dhamn[an] wa dhamân[an]. Secara bahasa adh-dhamân artinya al-kafâlah (pertanggungan) atau al-iltizâm (pertanggungan jawab). Menurut ’Allamah Abul Hasan al-Mawardi dalam al-Hâwî al-Kabîr, adh-dhamân dibentuk dari dhammu dzimmah ilâ dzimmah (memasukkan jaminan pada jaminan …

Read More »

Muzâra’ah dan Mukhâbarah

Muzâra’ah secara bahasa merupakan bentuk mufâ’alah dari az-zar’u, mashdar dari zâra’a. Ibn Sayidih dan Ibn Manzhur menyatakan,1 zara’a al-habb yazra’uhu zar’an artinya badzarahu (menyemainya). Az-Zar’u lebih dominan digunakan untuk al-burr (gandum) dan asy-sya’îr (barley) dan bentuk jamaknya az-zurû’. Ibn Manzhur menambahkan, “Dikatakan az-zar’u adalah semua tanaman yang ditanam. Dikatakan juga, …

Read More »