Hidâyah berasal dari kata hadâ–yahdî–hud[an] wa hady[an] wa hidy[an] wa hidâyat[an]. Hudâ dan hidâyah secara bahasa artinya ar-rasyâd (bimbingan/tuntunan) wa ad-dalâlah (petunjuk). Juga dikatakan, hadaytuhu ath-tharîqa wa al-bayta hidâyat[an], artinya ‘arraftuhu (aku memberitahunya). Manurut al-Azhari di dalam Tahdzîb al-Lughah menukil Abu al-‘Abbas dari Ibn al-A’rabi dan menurut Ahmad bin Muhammad …
Read More »Hadiah (Hadiyyah)
Hadiah (hadiyyah) berasal dari kata hadâ wa ahdâ. Bentuk pluralnya hadâyâ atau hadâwâ menurut bahasa penduduk Madinah. Hadiah secara bahasa berarti sesuatu yang Anda berikan (mâ athafa bihi).1 Pengertian ini belum cukup karena tidak semua pemberian merupakan hadiah. Pemberian itu bisa berupa sedekah, wakaf, hibah, pinjaman ataupun wasiat. Secara istilah, …
Read More »Bughat
Secara bahasa, bughât adalah bentuk jamak al-bâghi, berasal dari kata baghâ, yabghî, baghyan-bughyat[an]-bughâ’[an]. Kata baghâ bermakna thalaba (mencari, menuntut), zhalama (berbuat zalim), i’tadâ/tajâwaza al-had (melampaui batas), kadzaba (berbohong), ‘alâ (sombong), ‘adala ‘an al-haqq (menyimpang dari kebenaran) (Ibrahim Anis, Mu’jam al-Wasith, 1972, hlm. 64-65; Munawwir, Kamus al-Munawwir, 1997, hal. 98; ash-Shan’ani, …
Read More »Penjelasan Ats Tsamar
Ats-Tsamar yang dimaksud di sini bukan hanya buah-buahan (al-fawâkih), tetapi hamlu asy-syajar, yakni buah hasil tanaman, sehingga mencakup buah-buahan dan selain buah-buahan. Menjual buah hasil tanaman bisa terjadi dalam empat kondisi. Pertama: setelah buah dipanen/dipetik. Penjualannya seperti jual beli biasa dan atasnya berlaku hukum-hukum jual-beli umumnya. Kedua: dalam bentuk baiy’ …
Read More »Asuransi
Secara bahasa at-ta’mîn berasal dari akar kata amuna–ya’munu–amn[an], yang berarti aman/merasa tenang. Kata itu lalu ditransitif (muta’adi)-kan menjadi ammana–yu’amminu–ta’mîn[an], yang bermakna menjadikan aman. Ista’mana berarti thalab al-amân (mencari keamanan). Ammana ‘alâ mâlihi ‘inda fulân ta’mîn[an] berarti menjadikan harta itu berada dalam dhamân (tanggungan/jaminan)-nya. Di dalam kamus Al-Munawir disebutkan at-ta’mîn adalah …
Read More »Ash Shaum (Puasa)
Ash-Shawm (puasa) merupakan mashdar (gerund) dari shâma–yashûmu–shawm[an] wa shiyâm[an]. Menurut al-Jurjani dalam At-Ta’rifât, ash-shawm artinya muthlaq al-imsâk (menahan diri secara mutlak). Menurut Murtadha az-Zubaidi dalam Tâj al-‘urûsy, arti itu merupakan asal bahasa dari kata shawm. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisan al-‘Arab, ash-shawm adalah meninggalkan makanan, minuman, hubungan seksual dan bicara. …
Read More »As Sunnah
As-Sunnah berasal dari kata sanna–yasunnu–sannan wa sunnat[an]. Bentuk pluralnya sunan dan sanan. Secara bahasa arti asalnya adalah tharîqah (jalan/metode). Sunnah juga bisa berarti sîrah (perikehidupan/sejarah hidup), baik yang terpuji dan baik maupun yang tercela. Jika terkait dengan makhluk sunnah artinya adalah tabiat, watak atau karakter alami. Jika dikatakan sunnah min …
Read More »As Salam
Al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât menyatakan, secara bahasa as-salam artinya at-taqdîm wa at-taslîm (persembahan dan penyerahan). Menurut al-Jauhari di dalam Ash-Shihâh fi al-Lughah, al-Fayruz Abadi dalam Al-Qâmûs al-Muhîth dan Zainuddin ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh, as-salam adalah as-salaf. Adapun secara syar’i an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan, “Dalam hal batasan as-salam …
Read More »As Sabiy
As-Sabiy berasal dari kata sabâ–yasbî–saby[an] wa sibâ’[an]. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab mengatakan, as-sabiy dan as-sibâ` adalah al-asru (tawanan), sudah diketahui. Sabâ al-‘aduwa saby[an] wa sibâ’[an] idzâ asarahu (jika ia menawannya) fahuwa sabiyyun (maka dia adalah sabiyyun). Abu Hafshin an-Nasafi di dalam Thalabah ath-Thalabah menjelaskan, “As-Sabyu adalah al-asru (tawanan) …
Read More »Ar Rahn (Agunan); Definisi dan Penjelasannya
Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana–yarhanu–rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan).1 Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) …
Read More »
Visi Muslim Media Media Islam Rahmatan Lil Alamin