Al-Wadh’u adalah mashdar dari wadha’a-yadha’u-wadh’[an] yang artinya membuat atau menetapkan. Jika digunakan dalam konteks hukum, kata tersebut artinya syara’a (mensyariatkan). Dari sini secara bahasa khithâb al-wadh’i artinya seruan pensyariatan atau seruan penetapan. Hanya saja istilah khithâb al-wadh’i merupakan istilah para ulama ushul fikih. Karena itu frasa tersebut harus dipahami menurut …
Read More »Jual beli
Kata al-bay’ berasal dari kata bâ’a–yabi’u–bay’[an]. Artinya, adalah dhiddu isytarâ (lawan dari membeli). Al-Bay’ secara bahasa juga berarti pertukaran (mubâdalah) secara mutlak. Kata al-bay’ dalam penggunaan sering dipertukarkan dengan lawan katanya yaitu asy-syirâ‘. Ar-Razi di dalam Mukhtâr ash-Shihâh menyatakan, dikatakan bâ’a asy-syay’a wa mabî’[an], artinya menjual sesuatu dan bâ’ahu syay’an …
Read More »Jual Beli Kredit (al-Bay’ bi ad Dayn wa bi at-Taqsîth)
Al-Bay’ (jual-beli) secara bahasa artinya pertukaran, sedangkan secara syar‘i bermakna: mubâdalah mâl[in] bi mâl[in], tamlîk[anl wa tamalluk[an] ‘alâ sabîl at-tarâdhî (pertukaran harta dengan harta lain dalam bentuk penyerahan dan penerimaan pemilikan [pertukaran dan pemindahan pemilikan] berdasarkan kerelaan kedua pihak. Jual-beli ada tiga bentuk. Pertama: jual-beli tunai; barang dan harga diserahterimakan …
Read More »Istishna’
Istishnâ’ adalah bentuk mashdar dari istashna’a. Jika dikatakan istashna’a asy-syay’a artinya thalab ash-shun’ihi (meminta agar sesuatu itu dibuat).Perbuatannya disebut ash-shinâ’ah, yaitu aktitivas pembuatan (making), pembentukan (performing), perakitan (manufacturing) atau pembangunan (constructing). Adakalanya bahan pembuatan barang itu berasal dari orang yang meminta dibuatkan (al-mustashni’). Pembuat (ash-shâni’) hanya memberikan jasanya untuk membuat, merakit atau membangunnya. Bentuk ini termasuk kategoriijarah (kontrak jasa) dan secara tradisi tidak disebut istishnâ’. …
Read More »Istiqamah
Istiqâmah adalah mashdar dari istaqâma–yastaqîmu–istiqâmah. Secara bahasa artinya adalah i’tidâl (lurus). Istiqamah adalah lawan dari i’wijâj (kebengkokan). Al-Hafizh al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât menjelaskan bahwa istiqamah itu adalah keberadaan suatu garis yang memenuhi semua bagian yang diperlukan sebagian atas sebagian yang lain, di atas semua keadaan. Al-Quran menyatakan kata mustaqîm sebanyak …
Read More »Infak
Kata infak adalah kata serapan dari bahasa Arab: al-infâq. Kata al-infâq adalah mashdar (gerund) dari kata anfaqa–yunfiqu–infâq[an]. Kata anfaqa sendiri merupakan kata bentukan; asalnya nafaqa–yanfuqu–nafâq[an] yang artinya: nafada (habis), faniya (hilang/lenyap), naqasha (berkurang), qalla (sedikit), dzahaba (pergi), kharaja (keluar). Karena itu, kata al-infâq secara bahasa bisa berarti infâd (menghabiskan), ifnâ’ …
Read More »Imarah
Kata imârah bentuk jamaknya imârât. Kata ini berasal dari amara–ya’muru–amr[an] wa imâr[an] wa imârat[an]. Menurut al-Khalil bin Ahmad dalam Kitâb al-’Ayn, al-imârah adalah amir[un] muammar[un] (amir yang diberi hak perintah untuk ditaati). Al-Jauhari dalam Ash-Shihah fî al-Lughah dan al-Minawi dalam At-Ta’ârif mengartikan imârah dengan al-wilâyah (pemerintahan atau kekuasaan yang mengurusi …
Read More »Imamah
Al-imâmah secara bahasa merupakan mashdar (gerund) dari fi’il (kata kerja) amma. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-Arab mengatakan: Imam adalah setiap orang yang diikuti oleh kaum; mereka di atas jalan yang lurus ataupun sesat. Sayidina Muhammad adalah imam umatnya dan mereka semua wajib mengikuti sunnah beliau yang sudah berlalu. Ibn …
Read More »I’thâ’u Ad-Dawlah (Subsidi Negara)
I’thâ’u adalah mashdar dari a’thâ–yu’thî–i’thâ’[an] yang artinya memberi sehingga i’thâ’ artinya pemberian. Dengan demikian i’thâ’u ad-dawlah artinya adalah pemberian negara. Dalam hal ini sesuatu yang diberikan adalah harta dari Kas Negara (Baitul Mal). Pihak yang diberi harta itu adalah rakyat. Pemberian itu dilakukan agar rakyat yang diberi harta itu bisa …
Read More »Hukum Syariah
Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl menyatakan, ushûl al-fiqh merupakan ungkapan tentang dalil-dalil hukum syariah dan tentang pengetahuan arah penunjukkan dalil atas hukum secara global, bukan aspek rinciannya. Maksud yang dituju adalah mengetahui tatacara mengekstrak hukum-hukum dari dalil-dalil. Karena itu wajib menelaah hukum, dalil dan bagian-bagiannya; tatacara ekstraksi …
Read More »