Soal: Assalamu ‘alaika. Pertanyaan: apakah tato untuk laki-laki halal atau haram? Sebab Allah menyebutkan laknat untuk wanita bertato (al-wâsyimah) dan wanita yang meminta ditato (al-mustawsyimah) yakni untuk perempuan bukan untuk laki-laki. Saya berharap balasan, ucapan selamat dariku. [Abu Banan] Jawab: Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. 1- Berkaitan dengan tato …
Read More »Jenis ‘Illat – ‘illat Sharahah
Dalam istilah ushul, ‘illat adalah sesuatu yang karenanya ada hukum syariah, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum syariah. Dengan ungkapan lain, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum syariah (al-bâ’its ‘alâ hukm asy-syar’iy). Jadi makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan penysriatan hukum), bukan membangkitkan pelaksanaan hukum dan pengadaannya. Dengan demikian ‘illat yang mu’tabar itu hanyalah ‘illat …
Read More »