Tag Archives: harta

Penjualan Barang Oleh Penjual Sebelum Dia Miliki Adalah Haram

haram jual beli barang yang belum dimiliki

Soal Walid Elmi: Syaikhuna, apakah penjualan bank apa yang tidak dia miliki adalah diharamkan bagi bank atau terhadap pembeli? Soal Wafaa Muhtasib: Apakah seorang pedagang jika belum punya barang dan dia memesannya dari pedagang lain dan dia jual kepada penjual, apakah ini dinilai termasuk “bay’un mâ lâ yumlaku -penjualan apa yang …

Read More »

Hukum Bermuamalah Dengan Pemilik Harta Haram

hukum bermuamalah dengan harta haram

Soal: Ustadz, maaf mau tanya, jika kita bersilaturahmi ke rumah saudara yang bekerja di bank atau lembaga keuangan lainnya yang mengandung riba, lalu kita diberi sajian makanan dan minuman, bagaimana hukumnya kalau kita memakan sajian tersebut? (Eva Yuliana, Jember). Jawab: Hukum melakukan muamalah dengan pemilik harta haram, bergantung pada jenis …

Read More »

Haram Menguasai Tanah Orang Lain

hukum tanah yang subur

مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنَ الأرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ Siapa saja yang berbuat zalim (dengan menguasai tanpa haq) sejengkal tanah, niscaya ia dibebani tujuh lapis bumi (HR al-Bukhari dan Muslim) Imam al-Bukhari meriwayatkan dari jalur Salim dari bapaknya ra., bahwa Rasul saw. bersabda: مَنْ أَخَذَ مِنَ الأرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ …

Read More »

Cinta Dunia Takut Mati

gambar kota cinta dunia takut mati

« يُوشِكُ الأُمَمُ أَنْ تَدَاعَى عَلَيْكُمْ كَمَا تَدَاعَى الأَكَلَةُ إِلَى قَصْعَتِهَا ». فَقَالَ قَائِلٌ وَمِنْ قِلَّةٍ نَحْنُ يَوْمَئِذٍ قَالَ « بَلْ أَنْتُمْ يَوْمَئِذٍ كَثِيرٌ وَلَكِنَّكُمْ غُثَاءٌ كَغُثَاءِ السَّيْلِ وَلَيَنْزِعَنَّ اللهُ مِنْ صُدُورِ عَدُوِّكُمُ الْمَهَابَةَ مِنْكُمْ وَلَيَقْذِفَنَّ اللهُ فِى قُلُوبِكُمُ الْوَهَنَ ». فَقَالَ قَائِلٌ يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا الْوَهَنُ قَالَ « …

Read More »

Asas Praduga Tak Bersalah

asas praduga tak bersalah

لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ وَلَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِينَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ Andai manusia diberi sesuai tuntutan mereka, niscaya orang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi, menghadirkan bukti itu menjadi kewajiban penuntut, sementara sumpah bagi yang mengingkari (HR al-Baihaqi). Hadis di atas diriwayatkan …

Read More »

Rezeki (Ar-Rizqu)

Ar-Rizqu (rezeki) secara bahasa berasal dari akar kata razaqa–yarzuqu–razq[an] wa rizq[an]. Razq[an] adalah mashdar yang hakiki, sedangkan rizq[an] adalah ism yang diposisikan sebagai mashdar. Kata rizq[an] maknanya adalah marzûq[an] (apa yang direzekikan); mengunakan redaksi fi’l[an] dalam makna maf’ûl (obyek) seperti dzibh[an] yang bermakna madzbûh (sembelihan). Secara bahasa razaqa artinya a’thâ …

Read More »

Qardun (Utang)

Al-qardhu berasal dari kata qaradha–yaqridu–qardh[an]. Secara bahasa arti asalnya adalah al-qath’u (potongan). Utang disebut qardh[un] karena kreditor (yang memberi utang) seakan telah memotong dari harta miliknya sepotong harta yang ia utangkan. Di dalam berbagai kamus dikatakan bahwa al-qardhu adalah harta yang diberikan untuk dibayar kembali belakangan. Hukum Memberi utang kepada …

Read More »

Mudharabah

Al-Fairuz Abadi di dalam al-Qâmûs al-Muhîth mengatakan: Mudhâra-bahsecara bahasa: al-mudhârabah dari dharaba; dharabat ath-thayru tadhribu: pergi mencari rezeki; dharaba fi al-ardhi dharb[an] wa dharbân[an]: keluar berdagang atau berperang, atau bergegas atau pergi. Dharaba fi al-ardhi bermakna safar (bepergian) seperti dinyatakan dalam QS an-Nisa’ [4]: 101. Adakalanya bepergian itu untuk mencari rezeki (QS al-Muzammil [73]: 20). Menurut Ibn Manzhur di dalam Lisan …

Read More »

Milik Umum

harta milik umum dalam islam

Al-Milkiyah (kepemilikan) secara syar’i adalah izin dari Allah sebagai pemilik hakiki untuk memanfaatkan suatu harta. Izin dari Allah itu merupakan hukum-hukum yang berlaku terhadap harta tersebut. Jika yang diberi izin adalah masyarakat umum secara bersama-sama, maka harta itu menjadi milik umum (al-milkiyah al-‘âmah). Dengan begitu, al-milkiyah al-‘âmah (public ownership)adalah izin …

Read More »

Infak

infak sedekah

Kata infak adalah kata serapan dari bahasa Arab: al-infâq. Kata al-infâq adalah mashdar (gerund) dari kata anfaqa–yunfiqu–infâq[an]. Kata anfaqa sendiri merupakan kata bentukan; asalnya nafaqa–yanfuqu–nafâq[an] yang artinya: nafada (habis), faniya (hilang/lenyap), naqasha (berkurang), qalla (sedikit), dzahaba (pergi), kharaja (keluar). Karena itu, kata al-infâq secara bahasa bisa berarti infâd (menghabiskan), ifnâ’ …

Read More »