Soal: Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saya berharap Anda berada dalam kesehatan dan kebugaran dari Allah SWT. Saya punya pertanyaan berkenaan PT. Pertanyaannya: kenapa majelis pendirian PT tidak dinilai sebagai ijab dan qabul? [Hamzeh Shihadeh] Jawab: Wa’alikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu. PT adalah syirkah harta, yakni mencerminkan harta orang-orang …
Read More »Hukum Jual Beli di Masjid
Tanya : Ustadz, afwan mau tanya, yang dimaksud larangan jual beli di masjid itu batasannya bagaimana ya? Apakah yang dilarang itu menggelar lapaknya, atau promosi saja dengan lisan sudah dilarang, atau sekedar serah terima barang sudah dilarang? (Dwi Condro Triono, Bantul) Jawab : Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berjual beli …
Read More »Hukum Shopee Paylater
Tanya : Ustadz, apa hukumnya Shopee PayLater? (Hamba Allah, Bogor) Jawab : Shopee PayLater (disingkat SPayLater) adalah salah satu metode pembayaran bagi orang yang berbelanja barang/jasa secara cicilan di Shopee dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan. Metode pembayaran dan tagihan dalam SPayLater mirip dengan metode pembayaran melalui kartu kredit.Pengguna yang …
Read More »Muslim Berbisnis Kremasi Jenazah, Bolehkah?
Tanya : Ustadz, ada sebagian muslim yang tergiur untuk berbisnis kremasi mayat, mohon informasi, kira- kira apakah itu boleh ya? (M. Kholid Ridwan, Jogjakarta). Jawab : Kremasi atau pengabuan jenazah adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya kremasi dilakukan di sebuah krematorium, atau bisa juga dilakukan di sebuah makam yang disebut …
Read More »Mudharabah
Al-Fairuz Abadi di dalam al-Qâmûs al-Muhîth mengatakan: Mudhâra-bahsecara bahasa: al-mudhârabah dari dharaba; dharabat ath-thayru tadhribu: pergi mencari rezeki; dharaba fi al-ardhi dharb[an] wa dharbân[an]: keluar berdagang atau berperang, atau bergegas atau pergi. Dharaba fi al-ardhi bermakna safar (bepergian) seperti dinyatakan dalam QS an-Nisa’ [4]: 101. Adakalanya bepergian itu untuk mencari rezeki (QS al-Muzammil [73]: 20). Menurut Ibn Manzhur di dalam Lisan …
Read More »Bolehkah Menukar Barang dengan Jasa?
Soal: Dalam kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah (II/318) karya al-‘Allamah as-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dinyatakan: [فإنه لا يجوز أن يبيع دابة بسكنى دار سنة مثلاً، ولكن يصح أن يستأجر بستاناً بسكنى دار. لأن البيع هو مبادلة مال، فمبادلة المال بالمنفعة لا تعتبر بيعاً، بخلاف الإجارة فهي عقد على المنفعة بعوض، وهذا العوض لا …
Read More »Syirkah
Kata syirkah berasal dari kata syarika-yasyraku–syarik[an] wa syirkat[an] wa syarikat[an]; artinya mukhâla-thah asy-syarîkayn (percampuran dua hal yang bersekutu). Syirkah secara bahasa artinya percampuran dua bagian atau lebih sehingga tidak bisa lagi dibedakan satu sama lain. Secara istilah syirkah adalah ijtimâ’fî istihqâq aw tasharruf (pertemuan dalam hal hak atau pengelolaan) (Ibn …
Read More »Halalkah Murabahah?
Soal: Bagaimana status murabahah: halal ataukah haram? Misal, seseorang ingin membeli tanah, sementara dia tidak punya dana. Dia datang kepada orang lain, atau bank, dan berkata, “Aku ingin membeli tanah, tetapi aku tidak punya dana.” Orang atau bank tersebut menjawab, “Aku akan beli atas namaku, lalu aku jual kepada kamu …
Read More »Tas’ir (Pematokan Harga)
Tas’îr bentuk mashdar dari sa’’ara–yusa’’iru–tas’îr[an]. Ibn Manzhur menyebutkan di dalam Lisan al-‘Arab: as’arû wa sa’’arû (dengan huruf ‘ayn di-tasydid) maknanya sama yaitu mereka bersepakat atas harga. Ia menambahkan: at-tas’îr tahdîd as-si’ri (tas’îr adalah pembatasan/ pematokan harga). Secara istilah, di dalam Mawsû’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan, tas’iradalah pematokan harga untuk masyarakat oleh penguasa atau wakilnya, lalu masyarakat dipaksa berjual-beli dengan harga yang ditetapkan itu. Imam asy-Syaukani dalam Nayl al-Awthar bab an-Nahyu ‘an …
Read More »