Al-Hudud adalah bentuk jamak dari al-hadd; mashdar dari hadda – yahuddu – hadd[an]. Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab mengatakan, “Al-Hadd adalah pemisah di antara dua sesuatu agar tidak saling bercampur satu sama lain dan tidak saling melanggar. Bentuk jamaknya hudûd…Haddu kulli syay’[in] adalah akhir (ujung)-nya (muntahâhu) yang menolak dan menghalangi dari melampaui batas. Hadd pencuri…
Al Hakim
Istilah al-hâkim setidaknya bisa ditemukan dalam tiga ‘urf (konvensi). Dalam ‘urf al-qadhâ’ (peradilan), dalam ‘urf siyâsah syar’iyyah dan dalam ‘urf ushûl fiqh. Di dalam Qamûs al-Muhîth dan Mukhtâr ash-Shihâh dikatakan: al-hukmu artinya al-qadhâ’ sehingga al-hâkim adalah al-qâdhi. Jadi, dalam peradilan, istilah al-hâkim maknanya adalah al-qâdhî meski yang lebih populer digunakan adalah istilah al-qâdhi. Murtadha az-Zubaidi…
Kanz al Mâl (Menimbun Harta)
Kanzu adalah mashdar dari kanaza–yaknizu–kanz[an]. Al-Kanzu secara bahasa artinya harta yang dipendam.1 Al-Kanzu juga merupakan sebutan untuk harta yang disimpan di dalam kotak dan sebutan untuk apa saja yang disimpan di dalamnya.2 Dalam pembicaraan orang Arab, al-kanzu artinya adalah apa saja yang dikumpulkan sebagian atas sebagian yang lain, baik di dalam tanah atau di atas tanah.3 …
Al Ghabn al Fâhisy
Ghabn berasal dari ghabana–yaghbinu–ghabn[an]. Menurut al-Jawhari dalamAsh-Shihâh fi al-Lughah, ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh dan Ibn Manzhur di Lisân al-‘Arab, ghabana secara bahasa artinya khada’a (menipu/memperdaya). Menurut Ibn Duraid dalam Jumhurah al-Lughah dan Sa’di Abu Habib dalam Al-Qâmûsh al-Fiqhi, ghabana artinya naqasha (mengurangi). Menurut Rawwas Qal’ah Ji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahaghabana artinya ghalabahu wa naqashahu (mengalahkannya dan menguranginya). Jika dikatakan ghabanahu fi al-bay’i wa asy-syirâ’ maknanya khada’ahu wa ghalabahu (memperdayanya dan mengalahkannya). Jika dikatakan ghabana fulân[an] maknanya naqashahu fi ats-tsaman wa ghayyarahu (menguranginya dalam hal…
Ajal; Definisi dan Penjelasannya
Secara bahasa kata ajal berasal dari kata: ajila–ya‘jalu–ajal[an]. Menurut al-Khalil al-Farahidi dalam Kitâb al-‘Ayn danash-Shahib ibn ‘Abad di dalam Al-Muhîth fî al-Lughah, dikatakan ajila asy-syay‘u ya‘jalu wahuwa âjilun artinya naqîdu al-‘âjil (lawan dari segera). Dengan demikian, al-ajal (bentuk pluralnya al-âjalu) secara bahasa artinya terlambat atau tertunda. Selain itu, secara bahasa, kata ajal juga memiliki beberapa…
Ahlul Bait
Frasa ahlul bait (ahl al-bayt) dibentuk dari kata ahl[un] dan al-bayt. Kata ahl[un] adalah mashdar dari kata ahila yang artinya senang, suka atau mengawini. Jika dinisbatkan dengan tempat artinya menghuni. Adapun kata al-bayt artinya adalah rumah. Secara bahasa kata ahl al-bayt berarti adalah sukkânuhu (para penghuninya). Dalam penggunaannya, kata ahl al-bayt itu secara majazi digunakan…
Adz Dzimmiy
Adz-Dzimmiy berasal dari adz-dzimmah yang berasal dari dzamma–yadzummu–dzamman; artinya celaan. Lalu diberi makna lain. Di dalam Mu’jam al-Wasîth, kata adz-dzimmah adalah al-‘ahdu (perjanjian), al-amân (keamanan), al-kafâlah (jaminan), al-haqq (kebenaran) dan al-hurmah (keharaman). Al-Jurjani menjelaskan, adz-dzimmah secara bahasa artinya al-‘ahdu, sebab membatalkannya (sepihak) mewajibkan celaan. Murtadha az-Zubaidi di dalam Tâj al-‘Arûsy mengatakan orang dzimmiy yakni ia…
Ad Dawlah
Kata dawlah berasal dari kata dâla–yadûlu–dawlah. Di dalam Qâmûs al-Muhîth, ad-dûlah adalah pergiliran zaman dan harta, sedangkan ad-dawlah dalam hal peperangan; Atau keduanya adalah sama. Menurut al-Fara’ seperti dikutip oleh al-Azhari dalam Tahdzîb al-Lughah, ad-dawlah digunakan untuk dua pasukan: yang satu menang, lalu yang menang itu dikalahkan. ad-dûlah dalam hal kepemilikan dan sunan (?) yang…
Penjelasan Seputar An-Nuqûd (Uang)
Manusia tidak bisa memenuhi segala kebutuhannya dari produksinya sendiri. Ia perlu mempertukarkan barang atau harta miliknya dengan milik orang lain. Pada mulanya itu dilakukan secara langsung (sistem barter). Namun, sistem ini menyulitkan. Misalnya, seorang petani ingin menukarkan berasnya dengan kambing. Padahal pemilik kambing belum tentu menginginkan beras. Untuk itu, perlu sesuatu yang bisa menjadi alat…
Khusyuk; Pengertian dan Penjelasannya
Khusyû’ (khusyuk) adalah bentuk mashdar (gerund) dari khasya’a–yakhsya’u–khusyû’[an]. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab menyatakan khasya’a-yakhsya’u-khusyû’[an]- wa ikhtasya’a-wa takhasya’a artinya melemparkan pandangan ke arah tanah dan menundukkannya serta merendahkan suara. Menurut al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât, al-khusyû’, al-khudhû’ (ketundukan) dan at-tawâdhu’ (kerendahan hati) maknanya sama. Rawas Qal’ah Ji di dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’ menyatakan bahwa khusyuk…









