menghidupkan tanah mati

Menghidupkan Tanah Mati

مَنْ أَحْيَى أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud)

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadis ini berturut-turut dari Muhammad bin Basyar, dari Abdul Wahab, dari Ayub, dari Hisyam bin Urwah, dari Wahab bin Kaysan, dan dari Jabir bin Abdillah, yang bersumber dari Nabi saw. At-Tirmidzi menilai hadis ini hasan shahîh.

Abu Dawud juga meriwayatkan hadis ini berturut-turut dari Hanad bin as-Sariy, dari Abdah, dari Muhammad bin Ishaq, dari Yahya bin Urwah, dan dari Urwah, yang bersumber dari Nabi saw. Adapun Imam al-Bukhari meriwayatkannya dari Umar bin al-Khaththab tanpa menyebutkan sanadnya.

Nabi saw. juga pernah bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ

Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya dan tidak ada hak bagi penyerobot tanah yang zalim (yang menyerobot tanah orang lain, pen.). (HR at-Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad).

Sesuai dengan hadis di atas, siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah tersebut menjadi miliknya. Tanah mati adalah tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh seseorang pun. Al-’Iraqi menjelaskan bahwa tanah mati adalah tanah yang tidak dihidupkan. Hal itu karena tidak adanya pemanfaatan atas tanah tersebut (oleh seseorang) baik melalui aktivitas pertanian, berkebun, pendirian bangunan di atasnya atau yang semisal dengan itu.1

Ketentuan hadis ini berlaku baik orang yang menghidupkan tanah mati itu seorang Muslim ataupun kafir dzimmi. Hal itu sesuai dengan kemutlakan hadis tersebut. Dalam hal ini, tidak ada nash yang membatasinya. Hadis ini juga berlaku atas semua tanah secara umum, baik tanah ‘usriyah maupun tanah kharajiyah; di Darul Islam maupun dar al-harb. Hal itu juga sesuai dengan keumuman hadis tersebut. Dalam hal ini, juga tidak ada nas yang mengkhususkannya. Semua itu berlaku baik atas seizin penguasa (Khalifah atau penguasa selain Khalifah) ataupun tidak.

Aktivitas menghidupkan tanah mati itu adalah dengan memanfaatkannya. Hal itu bisa dilakukan dengan menggunakannya untuk bercocok tanam atau berkebun, bisa dengan mendirikan bangunan di atasnya baik untuk tempat tinggal atau untuk keperluan yang lain. Biasanya, sebagai langkah awal adalah dengan memagarinya, lalu menghidupkannya. Rasul saw. pernah bersabda:

مَنْ أَحَاطَ حَائِطًا عَلَى أَرْضٍ فَهِيَ لَهُ

Siapa saja yang mendirikan pagar di atas tanah (mati) maka tanah itu menjadi miliknya (HR ath-Thabrani).

Namun, apabila setelah mendirikan pagar di atas tanah mati itu, orang yang memagarinya itu membiarkan dan menelantarkannya, tidak mamanfaatkannya selama tiga tahun berturut-turut, maka kepemilikannya atas tanah itu hilang. Abu Yusuf meriwayatkan hadis di dalam kitab Al-Kharâj dari penuturan Umar bin al-Khaththab:

لَيْسَ لِمُحْتَجِرٍ حَقٌّ بَعْدَ ثَلاَثَ سِنِيْنَ

Tidak ada hak bagi orang yang memagari tanah mati setelah tiga tahun. (HR Abu Yusuf).2

Penelantarannya selama tiga tahun berturut-turut telah mengembalikan tanah itu menjadi tanah mati. Karena itu, siapa saja yang datang dan menghidupkannya, tanah itu menjadi milik orang tersebut. Humaid bin Zanjawaih an-Nasa’i dalam kitab Al-Amwâl meriwayatkan hadis dari jalan Amr bin Syu‘aib bahwa Nabi saw. pernah memberikan tanah kepada orang-orang dari Juhainah. Lalu mereka membiarkan dan menelantarkannya. Kemudian datang kaum yang lain dan menghidupkannya. Selanjutnya, orang-orang Juhainah itu mengadukannya kepada Umar bin Khathab. Umar lantas berkata: Seandainya itu dari pemberianku atau dari Abu Bakar maka aku tidak akan ragu. Akan tetapi, itu adalah pemberian Rasulullah saw. dan Beliau pernah bersabda:

مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَعَطَلَهَا ثَلاَثَ سِنِيْنَ لاَ يَعْمُرُهَا فَعَمَرَهَا غَيْرُهُ فَهُوَ أَحَقٌّ بِهَا

Siapa saja yang memiliki tanah, lalu ia menelantarkannya selama tiga tahun, tidak memanfaatkannya, lalu datang orang lain memanfaatkanya, maka orang lain itu lebih berhak atas tanah itu.3

Al-Baihaqi menuturkan riwayat dari Amr bin Syu‘aib bahwa Umar menetapkan pemagaran tanah itu selama tiga tahun. Jika orang itu membiarkannya hingga berlalu waktu tiga tahun, lalu ada orang lain menghidupkannya, maka orang lain itu lebih berhak atas tanah tersebut.4

Kebijakan Umar tersebut didengar dan disaksikan oleh para Sahabat dan mereka tidak mengingkarinya. Berarti, ketetapan tersebut merupakan Ijmak Sahabat.

Ketentuan ihyâ’ al-mawât (menghidupkan tanah mati) ini akan berkonsekuensi pada dua hal. Pertama: tanah-tanah yang ada menjadi produktif. Dengan ketentuan itu, pemilik tanah akan terdorong memproduktifkannya. Jika ia menelantarkannya selama tiga tahun berturut-turut, ia akan kehilangan kepemilikannya. Kedua: tanah akan terdistribusikan di tengah-tengah rakyat. Dengan ketentuan itu, tidak akan terjadi seseorang menguasi tanah yang sangat luas, sementara ia menelantarkannya.

Khalifah (negara) pada saatnya nanti harus memiliki manajemen agraria yang baik. Khalifah dapat menginventarisasi tanah-tanah mati, lalu memberikan (mambagikannya) kepada rakyat yang tidak memiliki tanah agar mengolah dan memproduktifkannya. Untuk itu, negara dapat memberikan bantuan baik modal, benih, peralatan dan sebagainya kepada orang tersebut; juga kepada para petani secara umum seperti yang dicontohkan oleh Umar bin al-Khaththab. Semua itu akan berperan besar dalam mewujudkan, meratakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

Catatan Kaki:

  1. Lihat, Al-Mubarakfuri, Tuhfah al-Ahwâdzi, IV/524, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut; Abu at-Thayib, ‘Awn al-Ma’bûd, VIII/227, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut, cet. II. 1415.
  2. Ibn Hajar al-‘Ashqalani mengomentari riwayat ini: sanadnya wâhin/tidak valid (Ibn Hajar, ad-Dirâyah fi Takhrîj Ahâdîts al-Hidâyah, II/243, Dar al-Ma’rifah, Beirut). Az-Zayla’i mengomentari bahwa dalam sanadnya terdapat al-Hasan bin ‘Amarah dan ia dha’if (Az-Zayla’iy, Nashb ar-Râyah, IV/290, Dar al-Hadits, Kaero. 1357).
  3. Ibid. Ibn Hajar berkomentar: riwayat ini mursal, para perawinya tsiqah.
  4. Al-Bayhaqi, Sunan al-Bayhaqi. VI/148, Maktabah Dar al-Baz, Makkah al-Mukarramah, 1994 M-1414 H.

Check Also

syahadat

Syahadat Memelihara Darah dan Harta

Al-Arba’un an-Nawawiyah, Hadis ke-08 أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.