Manusia tidak bisa memenuhi segala kebutuhannya dari produksinya sendiri. Ia perlu mempertukarkan barang atau harta miliknya dengan milik orang lain. Pada mulanya itu dilakukan secara langsung (sistem barter). Namun, sistem ini menyulitkan. Misalnya, seorang petani ingin menukarkan berasnya dengan kambing. Padahal pemilik kambing belum tentu menginginkan beras. Untuk itu, perlu sesuatu yang bisa menjadi alat pertukaran agar petani bisa menukarkan berasnya dengan sesuatu, lalu menukarkan sesuatu itu dengan kambing. Alat tukar itu adalah sesuatu yang diterima umum sebagai satuan untuk menakar nilai barang dan jasa. Sesuatu yang menjadi satuan hitung itu disebut uang (money/an-naqd).
Jadi, uang bisa diartikan sebagai sesuatu yang diistilahkan oleh manusia untuk menjadi harga bagi barang dan upah atas tenaga dan jasa, baik berupa uang logam atau selainnya. Dengan uang seluruh barang, tenaga dan jasa bisa dinilai dan dipertukarkan.
Pada tahap awal, berbagai komoditas pernah dijadikan sebagai uang, seperti hewan (sapi, domba dan unta), biji-bijian (barley, beras, jagung dsb), garam, kulit kerang, dsb. Tahapan ini disebut tahapan uang komoditas (an-nuqûd as-sila’iyyah/commodity money). Karena banyak kesulitan, lalu diganti dengan uang logam. Tahapan ini disebut tahapan uang logam (an-nuqûd al-ma’daniyah/metalic money).
Sekitar tahun 1000 SM, orang Cina membuat mata uang dari perunggu dan tembaga berbentuk lempengan bundar berlubang di tengah sehingga bisa direnteng dengan tali. Kemudian pada abad ke-7 SM, penduduk Lydia di Asia Kecil membuat mata uang dari elektrum (campuran alami antara emas dan perak). Pada abad yang sama di Yunani juga dicetak mata uang dari emas. Di Makedonia, Raja Philip Macedoni juga mencetak mata uang dari emas yang kemudian disebut Philipi. Selanjutnya Alexander Agung mencetak mata uang emas dan menstandarkan timbangannya. Mata uang emas Romawi (Byzantium) disebut Solidos, sedang mata uang Yunani disebut Drachma, berat keduanya sama yaitu 4,25 gr. Adapun mata uang perak pertama dibuat pada abad ke-3 SM di kuil penyembahan dewa Hera di Capitoline, yaitu kuil Juno Moneta (dari sinilah muncul sebutan money). Lalu Persia juga mencetak mata uang perak itu dan menjadikannya mata uang resmi. Selanjutnya dinar Byzantium dan dirham Persia itu menyebar ke Arab dan digunakan sebagai uang.
Orang Arab, khususnya Quraisy, mendapat dinar Byzantium dari perdagangan mereka ke Syam. Adapun dirham Persia mereka peroleh dari perdagangan ke timur (Irak dan Iran). Kadang dari perdagangan ke Yaman mereka mendapat dirham Himyariyah, meski jumlahnya sedikit.
Dinar Byzantium dan dirham Persia itu terus digunakan hingga masa Nabi saw. Beliau mendiamkan (menyetujui) penggunaan keduanya sebagai uang. Kondisi ini terus berlangsung sampai Khalifah Umar bin al-Khaththab pada tahun 20 H mencetak dirham sama persis dengan dirham Persia, hanya ditambahkan tulisan Arab “Bismillâh” dan “Bismillâhi Rabbi”. Dinar Byzantium dan dirham cetakan masa Umar itu terus digunakan sampai pada tahun 75 atau 76 H, khalifah Abdul Malik bin Marwan mencetak dirham khusus dengan corak islami, dengan tulisan Arab, tetapi timbangannya sama dengan dirham Persia (2,975 gr). Pada tahun 77 H Abdul Malik mencetak Dinar dengan corak islami dengan berat 4,25 gr. Sejak saat itu dinar dan dirham yang resmi digunakan dalam Khilafah Islam bercorak islami dan tidak lagi bercorak bizanti dan sasani. Dinar dan Dirham itu tetap menjadi mata uang Khilafah hingga Khilafah Utsmani runtuh pada tahun 1924.
Di Eropa setelah Romawi, mata uang yang digunakan tetap mata uang emas dan perak. Adapun di Cina, uang kertas sudah dicetak dan digunakan di Cina pada abad ke-9 M. Uang kertas saat itu di-back up sepenuhnya dengan emas (uang kertas substitusi). Artinya, sistem mata uang digunakan di dunia adalah mata uang emas dan perak atau berbasis emas dan perak. Sistem ini terus berlanjut sampai tahun 1944 dalam perjanjian Breeton Wood, mata uang dunia disandarkan pada emas yang di-back up dengan emas meski tidak secara penuh.
Sistem mata uang emas baru ditinggalkan sejak Presiden AS, Richard Nixon, pada 15 Agustus 1971 mengumumkan dolar lepas dari sistem Bretton Woods. Sejak itu sistem mata uang emas ditinggalkan total dan digantikan dengan sistem mata uang kertas yang sama sekali tidak di-back-up dengan emas dan atau perak. Uang kertas jenis ini disebut fiat money dan digunakan di seluruh dunia hingga sekarang.
Mata Uang Islam
Dalam hal pertukaran barang dan jasa dengan satuan uang, Islam telah menunjuk emas dan perak. Hal itu bisa diketahui dari: Pertama, Allah SWT mengharamkan menimbun harta (kanz al-mâl) dan mengkhususkannya pada emas dan perak (lihat QS at-Taubah [9]: 34) dan disebut kanz al-mâl. Padahal harta bukan hanya emas dan perak saja. Penimbunan harta yang lain itu tidak disebut kanz[un] tetapi ihtikâr. Saat ayat ini diturunkan, emas dan perak selain sebagai zat juga berfungsi sebagai uang. Maka maksud larangan ini juga merupakan larangan menimbun emas dan perak sebagai uang karena uang merupakan alat tukar.
Kedua, Islam mengaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang bersifat fix. Islam mengaitkan nishâb pencurian yang dikenai sanksi potong tangan dan besaran diyat dengan satuan emas dan perak (HR an-Nasa’i).
Diriwayatkan pula dari Ikrimah dari Ibn Abbas, bahwa seorang laki-laki pernah melakukan pembunuhan, lalu Nabi saw menetapkan diyat-nya dua belas ribu dirham (HR Abu Dawud, an-Nasa’i, ad-Darimi, al-Baihaqi, ad-Daraquthni dan Ibn Abi Hatim).
تُقْطَعُ الْيَدُّ فِيْ رُبُعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا
Sanksi potong tangan (dijatuhkan pada pencurian) seperempat dinar atau lebih (HR Bukhari).
Syariah mengaitkan hukum yang bersifat fix ini dengan emas dan perak atau dinar dan dirham. Nash ini menunjukkan bahwa syariah telah menjadikan emas dan perak atau dinar dan dirham sebagai satuan hitung untuk menakar nilai sesuatu dan manfaat, yaitu sebagai satuan uang.
Ketiga, Nabi saw. menetapkan emas dan perak atau dinar dan dirham sebagai mata uang dan standar untuk menakar nilai barang dan jasa. Penggunaannya tidak berdasar nominal yang tertera, tetapi menurut timbangannya. Nabi saw. menyetujui penggunaan dinar dan dirham itu sebagai mata uang. Nabi juga menyetujui penggunaannya secara timbangan dan Beliau menetapkan standar timbangannya, yaitu menurut timbangan penduduk Makkah (HR Abu Dawud dan an-Nasa’i).
Keempat, Allah mewajibkan zakat pada emas dan perak. Rasul saw. lalu menjelaskan nishâb-nya dalam dinar dan dirham.
Kelima, hukum-hukum sharf (pertukaran uang) dinyatakan dalam bentuk emas dan perak atau dinar dan dirham (HR at-Tirmidzi; HR al-Bukhari).
Berdasarkan semua itu, Islam tidak menyerahkan penentuan mata uang itu kepada manusia menurut pendapat dan musyawarah, atau sesuai tuntutan kehidupan perekonomian dan finansial. Sebaliknya, dari sisi keberadaannya sebagai satuan mata uang dan dari sisi jenisnya, mata uang itu telah ditetapkan menurut hukum syariah. Setidaknya, dari lima poin di atas, tampak bahwa Islam menetapkan bahwa mata uang itu adalah emas dan perak atau dinar dan dirham atau asasnya adalah emas dan perak. Ketentuan ini bersifat tetap dan mengikat bagi kita sampai Hari Kiamat.
Dinar dan Dirham Nilainya Stabil
Uang yang ideal harus memiliki nilai intrinsik dan nilainya konstan. Ini hanya dimiliki oleh emas dan perak. Dari berbagai riwayat diketahui, harga seekor kambing pada masa Nabi saw. rata-rata 1 dinar. Dengan 1 dinar yang sama, saat ini kita bisa membeli seekor kambing di mana saja di dunia ini karena 1 dinar sama dengan Rp 1.168.750,- (1 gr emas= Rp. 275.000,- (Kompas, 13/11). Artinya, selama 1400 tahun lebih nilai dan daya beli dinar itu konstan. Dengan kata lain, tidak terjadi inflasi harga kambing. Andai selama itu inflasi harga kambing 1 % saja pertahun, maka harga kambing sekarang akan setara dengan 1 dinar x (1+0.01)^1400= 1,121,820 dinar!
Namun, karena faktanya harga kambing sekarang adalah sama dengan harga kambing pada zaman Nabi saw., yaitu 1 dinar, maka inflasi Dinar selama 1400 tahun adalah 0.00% yaitu 1 Dinar x (1+0.00)^1400 = 1 dinar !
Bandingkan dengan rupiah. Dibandingkan awal tahun 1997, nilai rupiah saat ini tinggal seperempatnya, bahkan kurang. Begitu pula dolar AS. Menurut Miller, setelah 55 tahun terhitung dari 1940-1995, 1 dolar AS tinggal berharga 8 sen, artinya telah kehilangan 92% nilainya. Pada tahun 2002, nilai riil efektif dolar menurut Outlook Report terus merosot dan terpangkas 20% pertahun.
Karena itu, dengan menerapkan mata dinar dan dirham atau yang berbasis emas dan perak, nilai kekayaan masyarakat akan terjaga dan terlindungi dari waktu ke waktu. Inflasi juga akan lebih mudah dikendalikan sehingga kehidupan perekonomian pun akan stabil. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]
2 comments
Pingback: Zakat Uang Kertas - Visi Muslim Media
Pingback: Mendiskusikan Sistem Ekonomi Islam - Visi Muslim Media