Maslahat (al-mashlahah, bentuk pluralnya al-mashâlih) adalah mashdar (gerund) mim dari kata shalaha–yashlahu wa yashluhu–shulûhan wa shalâh[an]; bisa juga dari kata shaluha–yashlahu–shulûhan wa shalâh[an]. Secara bahasa artinya adalah lawan dari fasâd (kerusakan). Karena itu, ishlâh dan istishlâh adalah lawan dari ifsâd dan istifsâd; maslahat adalah lawan dari mafsadat. Di dalam Mu’jam…
Koperasi
Koperasi (al-jam’iyah at-ta’âwuniyah atau asy-syirkah at-ta’âwuniyah) merupakan bentuk organisasi bisnis baru, berasal dari Barat (Eropa), yang masuk ke tengah umat Islam. Menurut The Statement on the Cooperative Identity the International Cooperative Alliance (ICA), Koperasi adalah kumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk merealisasikan kebutuhan dan aspirasi bersama yang bersifat ekonomi, sosial dan budaya…
Khul’u
Istilah al-khul’u termasuk dalam hukum tentang pernikahan. Khul’u berasal dari kata khala’a–yakhla’u–khal’an, secara bahasa artinya naza’a (melepaskan/menanggalkan). Para fukaha menggunakan kata al-khul’u untuk menyebut kondisi khusus, yaitu kondisi saat istri tidak suka lagi kepada suami, tidak ingin lagi hidup bersama sebagai suami-istri dan keinginan untuk berpisah itu berasal dari si…
Khithab at Taklif
Menurut Imam al-Qarafi di dalam Anwâr al-Burûq fî Anwâ’i al-Furûq, bahwa asal lafal khithâb at-taklîf tidak digunakan untuk menyebut kecuali atas haram dan wajib. Sebab lafal itu dibentuk (musytaq) dari al-kulfah (beban atau kesulitan). Dan al-kulfah (beban/kesulitan) itu tidak ada kecuali dalam keduanya (wajib dan haram) dikarenakan adanya beban untuk…
Khithab Al-Wadh’i
Al-Wadh’u adalah mashdar dari wadha’a-yadha’u-wadh’[an] yang artinya membuat atau menetapkan. Jika digunakan dalam konteks hukum, kata tersebut artinya syara’a (mensyariatkan). Dari sini secara bahasa khithâb al-wadh’i artinya seruan pensyariatan atau seruan penetapan. Hanya saja istilah khithâb al-wadh’i merupakan istilah para ulama ushul fikih. Karena itu frasa tersebut harus dipahami menurut…
Jual beli
Kata al-bay’ berasal dari kata bâ’a–yabi’u–bay’[an]. Artinya, adalah dhiddu isytarâ (lawan dari membeli). Al-Bay’ secara bahasa juga berarti pertukaran (mubâdalah) secara mutlak. Kata al-bay’ dalam penggunaan sering dipertukarkan dengan lawan katanya yaitu asy-syirâ‘. Ar-Razi di dalam Mukhtâr ash-Shihâh menyatakan, dikatakan bâ’a asy-syay’a wa mabî’[an], artinya menjual sesuatu dan bâ’ahu syay’an…
Jual Beli Kredit (al-Bay’ bi ad Dayn wa bi at-Taqsîth)
Al-Bay’ (jual-beli) secara bahasa artinya pertukaran, sedangkan secara syar‘i bermakna: mubâdalah mâl[in] bi mâl[in], tamlîk[anl wa tamalluk[an] ‘alâ sabîl at-tarâdhî (pertukaran harta dengan harta lain dalam bentuk penyerahan dan penerimaan pemilikan [pertukaran dan pemindahan pemilikan] berdasarkan kerelaan kedua pihak. Jual-beli ada tiga bentuk. Pertama: jual-beli tunai; barang dan harga diserahterimakan…
Istishna’
Istishnâ’ adalah bentuk mashdar dari istashna’a. Jika dikatakan istashna’a asy-syay’a artinya thalab ash-shun’ihi (meminta agar sesuatu itu dibuat).Perbuatannya disebut ash-shinâ’ah, yaitu aktitivas pembuatan (making), pembentukan (performing), perakitan (manufacturing) atau pembangunan (constructing). Adakalanya bahan pembuatan barang itu berasal dari orang yang meminta dibuatkan (al-mustashni’). Pembuat (ash-shâni’) hanya memberikan jasanya untuk membuat, merakit atau membangunnya. Bentuk ini termasuk kategoriijarah (kontrak jasa) dan secara tradisi tidak disebut istishnâ’….
Istiqamah
Istiqâmah adalah mashdar dari istaqâma–yastaqîmu–istiqâmah. Secara bahasa artinya adalah i’tidâl (lurus). Istiqamah adalah lawan dari i’wijâj (kebengkokan). Al-Hafizh al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât menjelaskan bahwa istiqamah itu adalah keberadaan suatu garis yang memenuhi semua bagian yang diperlukan sebagian atas sebagian yang lain, di atas semua keadaan. Al-Quran menyatakan kata mustaqîm sebanyak…
Infak
Kata infak adalah kata serapan dari bahasa Arab: al-infâq. Kata al-infâq adalah mashdar (gerund) dari kata anfaqa–yunfiqu–infâq[an]. Kata anfaqa sendiri merupakan kata bentukan; asalnya nafaqa–yanfuqu–nafâq[an] yang artinya: nafada (habis), faniya (hilang/lenyap), naqasha (berkurang), qalla (sedikit), dzahaba (pergi), kharaja (keluar). Karena itu, kata al-infâq secara bahasa bisa berarti infâd (menghabiskan), ifnâ’…