Al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât menyatakan, secara bahasa as-salam artinya at-taqdîm wa at-taslîm (persembahan dan penyerahan). Menurut al-Jauhari di dalam Ash-Shihâh fi al-Lughah, al-Fayruz Abadi dalam Al-Qâmûs al-Muhîth dan Zainuddin ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh, as-salam adalah as-salaf. Adapun secara syar’i an-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan, “Dalam hal batasan as-salam mereka menyebutkan berbagai ungkapan. Yang…
As Sabiy
As-Sabiy berasal dari kata sabâ–yasbî–saby[an] wa sibâ’[an]. Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab mengatakan, as-sabiy dan as-sibâ` adalah al-asru (tawanan), sudah diketahui. Sabâ al-‘aduwa saby[an] wa sibâ’[an] idzâ asarahu (jika ia menawannya) fahuwa sabiyyun (maka dia adalah sabiyyun). Abu Hafshin an-Nasafi di dalam Thalabah ath-Thalabah menjelaskan, “As-Sabyu adalah al-asru (tawanan) wa al-istirqâq (menjadikan budak) dan…
Ar Rahn (Agunan); Definisi dan Penjelasannya
Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana–yarhanu–rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan).1 Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya. Ar-Rahn disyariatkan dalam Islam….
Al Hadhanah (Pengasuhan Anak)
Al-Hadhânah berasal dari kata hadhana– yahdhunu–hadhnan wa hidhânah wa hadhanah. Secara bahasa hadhânah memiliki dua arti pokok. Pertama dari al-hidhnu (dada), yaitu anggota tubuh antara ketiak dan pinggang. Dari sini jika dikatakan, Ihtadhana al-walad, artinya mendekapnya, yaitu merengkuh dan meletakkannya di dalam dekapan (pelukannya). Kedua, al-hidhnu adalah jânib asy-syay’i (sisi sesuatu). Jika dikatakan, Ihtadhana asy-syay’a,…
Al Qarînah
Al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât mengatakan, qarînah dalam bahasa adalah dalam wazan fa’îlah dengan makna al-mufâ’ilah diambil dari al-muqârinah (istri). Menurut Rawas Qal’ah Ji di dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’, al-qarînah adalah bentuk muannats dari al-qarîn dari qarina, artinya al-mushâhibu (yang menemani/menyertai). Secara istilah, menurut Rawas Qal’ah Ji al-qarînah adalah apa yang menunjukkan sesuatu yang dimaksudkan yang…
Al Musâqâh
Al-Musâqâh merupakan bentuk mufâ’alah dari as-saqyu. Dikatakan saqyu az-zar’i jika ia menyiramnya dengan air (Rawas Qal’ah Ji, Mu’jam Lughah al-Fuqaha). Menurut al-Azhari dalam Tahdzîb al-Lughah dikatakan: sâqâ fulânun fulânan nakhlatahu jika pohon kurma itu diserahkan oleh si fulan (si A, red.) kepada si fulan yang lainnya (si B, red.) agar dia menggenangi, menyirami dan melakukan apa saja untuk kebaikan pohon kurma itu baik sumur atau yang lain, dengan…
Doa Mohon Kesehatan Badan
Sahabat sekalian untuk doa mohon kesehatan badan, bisa di amalkan doa berikut dari hadits Nabi SAW. riwayat Ahmad. Doa mohon kesehatan badan ini bisa di amalkan setiap saat, lebih khusus setelah sholat wajib atau sholat sunnah tahajjud. حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْجَلِيلِ حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّهُ قَالَ…
Al Mukhâlafat
Al-Mukhâlafat adalah bentuk jamak dari al-mukhâlafah. Al-Mukhâlafah adalah mashdar (gerund) dari khâlafa–yukhâlifu–mukhâlafatan. Menurut Muhammad Rawwas Qal’ah Ji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, al-mukhâlafah berasal dari khalafa ‘an al-amri yang artinya kharaja ‘anhu (keluar dari perintah/ketentuan). Jadi, al-mukhâlafah artinya melakukan apa yang dilarang. Di dalam al-Quran kata khâlafa dalam arti tersebut dinyatakan dua kali. Salah satunya dalam…
Al Mahkum ‘Alayhi (Objek Hukum)
Al- Mahkum ‘Alayhi secara bahasa berarti obyek hukum, yakni pihak yang menjadi obyek pemberlakuan hukum syariah. Dalam istilah para ulama ushul, Dr. Muhammad al-Habsyi dalam Syarh al-Mu’tamad, menjelaskan al-mahkum ‘alayhi adalah seseorang yang diseru Allah SWT berkaitan dengan perbuatannya. Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl, Imam al-Amidi dalam al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, dan…
Al Khumus
Khumus secara bahasa artinya adalah satu dari lima bagian atau seperlima. Istilah khumus sering digunakan untuk menyebut bagian seperlima dari harta tertentu. Dalam ketentuan syariah ada seperlima dari harta tertentu yang diambil dan menjadi milik Baitul Mal, yaitu khumus dari ghanimah, khumus dari rikaz dan tambang yang depositnya kecil serta khumus luqathah dengan ketentuan tertentu. Khumus Ghanimah Ganimah adalah semua jenis harta yang dikuasai oleh kaum Muslim dari harta…









