Al- Mahkum ‘Alayhi secara bahasa berarti obyek hukum, yakni pihak yang menjadi obyek pemberlakuan hukum syariah. Dalam istilah para ulama ushul, Dr. Muhammad al-Habsyi dalam Syarh al-Mu’tamad, menjelaskan al-mahkum ‘alayhi adalah seseorang yang diseru Allah SWT berkaitan dengan perbuatannya. Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ fî ‘Ilmi al-Ushûl, Imam al-Amidi dalam…
Al Khumus
Khumus secara bahasa artinya adalah satu dari lima bagian atau seperlima. Istilah khumus sering digunakan untuk menyebut bagian seperlima dari harta tertentu. Dalam ketentuan syariah ada seperlima dari harta tertentu yang diambil dan menjadi milik Baitul Mal, yaitu khumus dari ghanimah, khumus dari rikaz dan tambang yang depositnya kecil serta khumus luqathah dengan ketentuan tertentu. Khumus Ghanimah Ganimah adalah semua jenis harta yang dikuasai…
Al Hudud
Al-Hudud adalah bentuk jamak dari al-hadd; mashdar dari hadda – yahuddu – hadd[an]. Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab mengatakan, “Al-Hadd adalah pemisah di antara dua sesuatu agar tidak saling bercampur satu sama lain dan tidak saling melanggar. Bentuk jamaknya hudûd…Haddu kulli syay’[in] adalah akhir (ujung)-nya (muntahâhu) yang menolak dan menghalangi…
Al Hakim
Istilah al-hâkim setidaknya bisa ditemukan dalam tiga ‘urf (konvensi). Dalam ‘urf al-qadhâ’ (peradilan), dalam ‘urf siyâsah syar’iyyah dan dalam ‘urf ushûl fiqh. Di dalam Qamûs al-Muhîth dan Mukhtâr ash-Shihâh dikatakan: al-hukmu artinya al-qadhâ’ sehingga al-hâkim adalah al-qâdhi. Jadi, dalam peradilan, istilah al-hâkim maknanya adalah al-qâdhî meski yang lebih populer digunakan…
Kanz al Mâl (Menimbun Harta)
Kanzu adalah mashdar dari kanaza–yaknizu–kanz[an]. Al-Kanzu secara bahasa artinya harta yang dipendam.1 Al-Kanzu juga merupakan sebutan untuk harta yang disimpan di dalam kotak dan sebutan untuk apa saja yang disimpan di dalamnya.2 Dalam pembicaraan orang Arab, al-kanzu artinya adalah apa saja yang dikumpulkan sebagian atas sebagian yang lain, baik di dalam…
Al Ghabn al Fâhisy
Ghabn berasal dari ghabana–yaghbinu–ghabn[an]. Menurut al-Jawhari dalamAsh-Shihâh fi al-Lughah, ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh dan Ibn Manzhur di Lisân al-‘Arab, ghabana secara bahasa artinya khada’a (menipu/memperdaya). Menurut Ibn Duraid dalam Jumhurah al-Lughah dan Sa’di Abu Habib dalam Al-Qâmûsh al-Fiqhi, ghabana artinya naqasha (mengurangi). Menurut Rawwas Qal’ah Ji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahaghabana artinya ghalabahu wa naqashahu (mengalahkannya dan menguranginya). Jika dikatakan ghabanahu fi al-bay’i wa asy-syirâ’ maknanya khada’ahu wa ghalabahu (memperdayanya dan mengalahkannya). Jika dikatakan ghabana fulân[an] maknanya naqashahu fi…
Ajal; Definisi dan Penjelasannya
Secara bahasa kata ajal berasal dari kata: ajila–ya‘jalu–ajal[an]. Menurut al-Khalil al-Farahidi dalam Kitâb al-‘Ayn danash-Shahib ibn ‘Abad di dalam Al-Muhîth fî al-Lughah, dikatakan ajila asy-syay‘u ya‘jalu wahuwa âjilun artinya naqîdu al-‘âjil (lawan dari segera). Dengan demikian, al-ajal (bentuk pluralnya al-âjalu) secara bahasa artinya terlambat atau tertunda. Selain itu, secara bahasa,…
Ahlul Bait
Frasa ahlul bait (ahl al-bayt) dibentuk dari kata ahl[un] dan al-bayt. Kata ahl[un] adalah mashdar dari kata ahila yang artinya senang, suka atau mengawini. Jika dinisbatkan dengan tempat artinya menghuni. Adapun kata al-bayt artinya adalah rumah. Secara bahasa kata ahl al-bayt berarti adalah sukkânuhu (para penghuninya). Dalam penggunaannya, kata ahl…
Adz Dzimmiy
Adz-Dzimmiy berasal dari adz-dzimmah yang berasal dari dzamma–yadzummu–dzamman; artinya celaan. Lalu diberi makna lain. Di dalam Mu’jam al-Wasîth, kata adz-dzimmah adalah al-‘ahdu (perjanjian), al-amân (keamanan), al-kafâlah (jaminan), al-haqq (kebenaran) dan al-hurmah (keharaman). Al-Jurjani menjelaskan, adz-dzimmah secara bahasa artinya al-‘ahdu, sebab membatalkannya (sepihak) mewajibkan celaan. Murtadha az-Zubaidi di dalam Tâj al-‘Arûsy…
Ad Dawlah
Kata dawlah berasal dari kata dâla–yadûlu–dawlah. Di dalam Qâmûs al-Muhîth, ad-dûlah adalah pergiliran zaman dan harta, sedangkan ad-dawlah dalam hal peperangan; Atau keduanya adalah sama. Menurut al-Fara’ seperti dikutip oleh al-Azhari dalam Tahdzîb al-Lughah, ad-dawlah digunakan untuk dua pasukan: yang satu menang, lalu yang menang itu dikalahkan. ad-dûlah dalam hal…