hukum shopee paylater

Hukum Shopee Paylater

Tanya :

Ustadz, apa hukumnya Shopee PayLater? (Hamba Allah, Bogor)


Jawab :

Shopee PayLater (disingkat SPayLater) adalah salah satu metode pembayaran bagi orang yang berbelanja barang/jasa secara cicilan di Shopee dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan. Metode pembayaran dan tagihan dalam SPayLater mirip dengan metode pembayaran melalui kartu kredit.

Pengguna yang hendak berbelanja dengan SPayLater, harus melakukan aktivasi aplikasi SPayLater terlebih dulu, dengan dua mekanisme pokok sbb;

Pertama, memenuhi beberapa syarat sebelum mengaktifkan aplikasi SPayLater, yaitu sudah memiliki akun Shopee yang memenuhi syarat-syarat :
(1) akun Shopee harus terdaftar dan terverifikasi,
(2) akun Shopee sudah berusia 3 bulan,
(3) akun Shopee sering digunakan untuk bertransaksi, dan
(4) pengguna harus update aplikasi Shopee terbaru.

Kedua, setelah memenuhi syarat-syarat tersebut, barulah pengguna dapat mengajukan aktivasi aplikasi SPayLater. Di sini pengguna akan diminta mengunggah foto KTP dan melakukan verifikasi wajah.

Pengajuan aktivasi SPayLater akan diperiksa oleh tim terkait dalam waktu 2×24 jam. Apabila pengajuan aktivasi disetujui, pengguna akan mendapat notifikasi bahwa pengajuan aktivisi telah berhasil dan pengguna dapat menggunakan aplikasi SPayLater untuk belanja barang/jasa.

Beberapa syarat dan ketentuan dalam SPayLater adalah;
(1) plafon limit pinjaman Rp 500 ribu s/d Rp 15 juta,
(2) bisa memilih tenor cicilan : 1, 2, 3, 6 dan 12 bulan,
(3) bisa memilih tanggal jatuh tempo tagihan, tanggal 5, 11 dan 25 setiap bulannya,
(4) bunga sebesar 2,95% (mulai berlaku 28 April 2020),
(5) biaya penanganan 1% per transaksi jika membayar dengan SPayLater,
(6) biaya denda 5% dari total tagihan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran,
(7) pinjaman dari SPayLater tidak dapat diuangkan (dicairkan) tapi hanya dapat digunakan untuk bertransaksi,
(8) pengguna dapat menggunakan SPayLater untuk membeli beberapa produk digital, seperti pulsa telpon, pulsa listrik PLN, paket data, BPJS,  tiket KA, Telkom, PDAM, tiket pesawat, TV kabel & internet, tiket bus, dan lain-lain.

Setelah mendalami fakta (manath) dari SPayLater ini, menurut kami haram hukumnya berbelanja dengan aplikasi SPayLater, dengan tiga alasan sbb :

Pertama, terdapat unsur riba dalam bentuk bunga sebesar 2,95%. Karena setiap tambahan dari pinjaman yang disepakati di awal (saat akad), maka statusnya adalah riba yang hukumnya haram. (QS Al Baqarah : 275).

Dalam masalah ini, Imam Ibnu Qudamah berkata,”Setiap pinjaman (qardh) yang mensyaratkan adanya tambahan padanya, maka tambahan itu adalah riba tanpa perbedaan pendapat [di kalangan ulama].” (Ibnu Qudamah, Al Mughnî, Juz IV, hlm. 360).

Kedua, terdapat unsur riba dalam bentuk denda 5% dari total tagihan, apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Denda ini merupakan riba, karena setiap tambahan dari pinjaman yang sudah disepakati di awal, dihukumi sebagai riba, baik tambahan itu berupa bunga maupun denda. (Abdullah Al Mushlih & Shalah Al Shawi, Mâ Lâ Yasa’u Al Tâjir Jahluhu, hlm. 338; Ali As Salus, Mausû’ah Al Qadhâyâ Al Fiqhiyyah Al Mu’âshirah wa Al Iqtishâdi Al Islâmî, hlm. 449).

Ketiga, terdapat kekeliruan cara penetapan biaya penanganan (admin) sebesar 1% per transaksi. Karena biaya penanganan ini seharusnya berupa nominal yang fix (misal Rp 10.000 per transaksi) bukan berupa persentase dari nilai transaksi. Karena penanganan ini akadnya sebenarnya akad ijarah, yang cara penetapan ujrah-nya wajib berupa jumlah nominal yang jelas (ma’lûm), bukan berupa persentase tertentu dari nilai transaksi. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizhâm Al Iqtishâdi fî Al Islam, hlm. 90).

Berdasarkan tiga alasan ini, jelaslah bahwa penggunaan aplikasi SPayLater untuk berbelanja barang/jasa secara cicilan adalah haram, karena terdapat unsur riba pada penggunaan SPayLater ini. Wallahu a’lam.

Yogyakarta, 6 Juli 2021

KH. M. Shiddiq Al Jawi

Check Also

sulthanan nashiirah atau kekuasaan yang menolong

Bagaimana Bentuk Sulthaan[an] Nashiira?

Soal: Di dalam al-Quran, Allah mengajarkan doa kepada Nabi Muhammad saw. (yang artinya): Katakanlah, “Tuhan-ku, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.