taubat nasuha

Tobat Nashuha

Kata at-tawbah an-nashûha dibentuk dari kata at-tawbah dan an-nashûha. Kata tawbah merupakan mashdar (gerund) dari kata: tâba–yatûbu–tawban wa tawbat[an] wa matâban. Secara bahasa arti dasarnya adalah ar-rujû’ atau ’âda (kembali).

Al-Jauhari dalam Ash-Shihah fî al-Lughah mengartikan tawbah (tobat) dengan ar-rujû’ min adz-dzanb (kembali dari dosa). Di dalam Al-Qâmûs al-Muhîth, al-Fairuz Abadi menyatakan bahwa tawbah adalah ar-rujû’ ’an al-ma’shiyah (kembali dari kemaksiatan).

Dikatakan juga bahwa asal tawbah adalah an-nadam (menyesal). Ibn Sayidih dalam Al-Mukhashish menyatakan, “Asal at-tawbah secara bahasa adalah an-nadamu (menyesal). Jadi, Allah menerima tobat hamba-Nya dan menerima penyesalannya, sementara hamba adalah yang bertobat kepada Allah menyesali atas kemaksiatannya. At-tawbah adalah rujû’ dari apa yang telah lalu dan menyesal karenanya.”

Adapun an-nashûha berasal dari kata: nashaha–yanshahu–nushhan wa nashâhat[an]; artinya secara bahasa adalah nasihat, khalusha (murni/tulus) dan nashâhat ats-tsawb (menjahit pakaian).

Kata an-nashûha berkedudukan sebagai sifat. Pensifatan ini adalah secara majazi. Dalam konteks inilah, sebagian ulama mengatakan tobat nashûhâ adalah tobat yang bisa menasihati diri orang yang bertobat itu untuk tidak kembali pada dosa atau pada sesuatu kemaksiatan yang ia sesali. Bisa juga an-nashûha bermakna khalusha (murni). Karena itu, at-tawbah an-nashûha bisa bermakna: tobat yang tulus dan murni dari berbagai debu dan kotoran yang merusaknya. Dengan kata lain, maknanya adalah tobat yang sebenar-benarnya. An-Nashuha juga berasal dari an-nashâhah ats-tsawb yakni khiyâthatuhu (menjahitnya). Artinya, tobat itu menyambung, merekatkan dan menguatkan sesuatu dari agama yang telah dirobek oleh dosa dan kemaksiatan serta menutupi kekosongannya.1

Bertobat Wajib

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى الله تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ

Hai orang-orang yang beriman, bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Tuhan kalian menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan memasukkan kalian ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai (QS at-Tahrim [66]: 8).

Perintah bertobat kepada Allah itu dikaitkan dengan qarînah (indikasi) yang menunjukkan ketegasan perintah tersebut. Di antara qarînah itu adalah adanya pernyataan di dalam ayat tersebut, yaitu bahwa orang yang bertobat akan dihapus kesalahannya dan dimasukkan ke dalam surga. Allah Swt. juga berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Siapa saja yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim (QS al-Hujurat [49]: 11).

Jika bertobat itu diperintahkan dan pelakunya akan dihapus kesalahannya dan diberi balasan surga, sementara yang tidak melakukannya dinilai sebagai orang yang zalim, maka semua itu merupakan qarînah yang menunjukkan bahwa perintah bertobat kepada Allah tersebut bersifat tegas sehingga hukumnya wajib.

Tobat yang Allah perintahkan untuk kita lakukan adalah tobat nashûhâ. Seperti apa dan bagaimana praktiknya?

Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Aisyah ra.:

يَا عَائِشَةُ إِنْ كُنْتِ أَلْمَمْتِ بِذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرِي اللهَ فَإِنَّ التَّوْبَةَ مِنْ الذَّنْبِ النَّدَمُ وَالاسْتِغْفَارُ

Hai Aisyah, jika engkau berbuat dosa maka memohon ampunlah kepada Allah, karena sesungguhnya tobat dari dosa adalah menyesal atasnya dan memohon ampunan (HR Ahmad)

Rasul saw. juga bersabda:

النَّدَم تَوْبَة

Penyesalan adalah tobat (HR Ahmad, Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban).

Para Sahabat seperti Umar bin al-Khaththab, Ibn Mas’ud, Ubay bin Kaab, Muadz bin Jabal, Ibn Abbas dan yang lainnya menjelaskan bahwa tobat nashûha adalah bertobat dari dosa dan tidak mengulanginya lagi.

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa tobat itu harus menghimpun enam hal: menyesal atas dosa yang telah lalu; kembali melaksanakan kewajiban; menolak atau mengembalikan kezaliman (mengembalikan hak kepada yang berhak); mengurai persengketaan; berazam tidak akan mengulangi; menggiatkan diri dalam ketaatan seperti dulu membiasakan diri dalam kemaksiatan.2

Menurut Ibn Abbas dan al-Kalbi, tobat nashûha adalah menyesal dengan hati, istighfar dengan lisan, menanggalkan (kemaksiatan) dengan badan dan berketetapan hati untuk tidak akan mengulangi.3

Imam an-Nawawi menjelaskan tobat nashûha harus memenuhi tiga rukun: menanggalkan kemaksiatan; menyesal telah melakukannya; dan bertekad tidak akan mengulanginya.

Adapun Ibn Hajar mendefinisikan tobat nashûhâ dengan: meninggalkan dosa karena ketercelaannya; menyesal telah melakukannya; bertekad tidak akan mengulanginya; mengembalikan kezaliman jika bisa dilakukan atau meminta pembebasan dari orang yang dilanggar haknya.

Dari semua penjelasan di atas, di dalam tobat nashûha terhimpun hal-hal berikut:

  • An-Nadam (penyesalan): menyesali kemaksiatan yang dilakukan. Bahkan menurut Imam an-Nawawi, an-nadam ini adalah rukun utamanya.
  • Memohon ampunan (istighfar) kepada Allah.
  • Meninggalkan kemaksiatan.
  • Bertekad tidak mengulanginya pada masa datang.
  • Meng-qadhâ’ kewajiban yang ditinggalkan, misalnya membayar zakat yang ditinggalkan, atau meng-qadhâ’ shalat wajib yang dilalaikan, dsb yang memang harus di-qadhâ’.

Jika kemaksiatan itu terkait dengan hak anak Adam, hak orang yang dilanggar harus dikembalikan dan atau meminta bara’ah (pembebasan) dari orang yang dilanggar itu. Sebab, tobat menjadi tidak bermakna jika hak orang yang dilanggar masih terus dikangkangi. Pengembalian hak itu tentu saja jika mungkin dilakukan, misal mengembalikan harta ghashab, curian atau riba kepada pemiliknya, dsb; atau jika tidak mungkin maka harus meminta pembebasan dari orang yang dilanggar itu, misalnya ketika pernah mencacinya atau memperoloknya.

Menurut para ulama termasuk tobat nashûhâ adalah mengajukan diri untuk dikenai sanksi syar’i atas diri, baik hudûd, jinâyât ataupun ta’zîr. Hal itu seperti yang dilakukan Maiz al-Aslami dan al-Ghamidiyah. Rasul dalam riwayat yang ada menyatakan bahwa tindakan itu sebagai bentuk tobat nashûhâ dari keduanya.

Waktu Bertobat

Tobat itu dilakukan atas semua bentuk dosa, baik dosa besar atau dosa kecil. Hanya saja, amal-amal ibadah, amal salih dan kebajikan bisa menghapus dosa-dosa kecil, seperti yang dijelaskan dalam banyak riwayat. Karena itu, tobat oleh para ulama cenderung diposisikan untuk dosa-dosa besar; dosa-dosa besar akan diampuni Allah hanya dengan tobat nashûhâ.

Taubat nashûhâ paling baik dilakukan sesegera mungkin setelah kemaksiatan dilakukan (Lihat: QS an-Nisa’[4]: 17).

Namun, seperti yang dikatakan imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim, tobat itu bisa dilakukan setelah berlalu jangka waktu tertentu selama belum datang kiamat dan selama belum dalam kondisi naza’ (sakratulmaut) (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 18).

Rasul saw. juga pernah bersabda:

إِنَّ الله يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ

Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba selama belum naza’ (sakratulmaut) (HR Ahmad, Ibn Majah, Tirmidzi dan ‘Abad bin Humaid).

Allâhummaghfir lanâ wa tub ‘alaynâ innaka Anta Tawwâb ar-Rahîm. [Yahya Abdurrahman]

Catatan kaki:

Lihat: tafsir QS. at-Tahrim [66]: 8 dalam al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî; Abu Hayan al-Andalusi, Tafsîr Bahr al-Muhîth; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr; al-Baidhawi, Anwar at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta’wîl; az-Zamakhsyari, Al-Kasyâf; Ibn ‘Adil, Tafsîr al-Lubab.

Lihat: al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî; az-Zamakhsyari, Al-Kasyâf; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta’wîl. Semuanya tentang tafsir QS at-Tahrim [66]: 8.

Lihat: al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubî; asy-Syaukani, Fath al-Qadîr; Ibn ‘Adil, Tafsîr al-Lubab; as-Samarqandi, Bahr al-‘Ulûm. Semuanya tafsir tentang QS at-Tahrim [66]: 8. Dr. Sa’din Abu Habib, Al-Qâmûs al-Fiqhî, 1/48-49.

Check Also

hadis yang ditolak

Hadis yang Ditolak

Secara garis besar, hadis ada dua klasifikasi. Pertama: Al-Hadîts al-maqbûl, yakni hadis yang diterima, yang dijadikan dalil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.