Soal: Bagaimana hukum menikahi dan menikahkan wanita yang hamil di luar nikah? Jawab: Menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama: wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. Kedua: wanita tersebut bukan pasangannya, atau hamil karena berhubungan badan dengan orang lain. Bagi wanita yang hamil karena zina, …
Read More »Hukum Syariah Seputar Incest
Soal: Bagaimana hukumnya incest, atau hubungan seksual dengan lawan jenis yang masih mempunyai pertalian darah? Bagaimana pula status anak (keturunan) dan perwalian dari hasil hubungan seperti ini? Jawab: Incest dalam bahasa Arab juga disebut ghîsyân al-mahârim, sifâh al-qurba atau zinâ al-mahârim yaitu hubungan seksual antara orang yang diharamkan menikah di …
Read More »Istri Berzina, Haruskah Dipertahankan?
Soal: Jika seorang suami yang melakukan li’an maka status pernikahannya bisa dinyatakan batal. Lalu bagaimana dengan status istri yang mengaku telah berzina, apakah dengan sendirinya pernikahannya juga batal? Jawab: Mengenai status pernikahan pasangan suami istri yang melakukan li’an, yaitu ketika suami menuduh istrinya berzina dengan pria lain, sementara tidak ada …
Read More »Seputar Batasan Aurat Pria dan Wanita
Soal: Sejauh mana batasan aurat wanita di hadapan pria dan sebaliknya; termasuk di depan mahram, dan non-mahram? Jawab: Aurat bagi wanita di hadapan lelaki asing, yang bukan mahram-nya, adalah seluruh badannya. Ini diambil dari nash al-Quran yang menyatakan: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan …
Read More »Zina dan Riba Mengundang Azab
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani). Al-Hakim dalam Al-Mustadrak ‘alâ Shahîhayn menyatakan bahwa hadis ini ia terima berturut-turut dari ‘Abd …
Read More »