Tag Archives: ushul fiqhi

Maa Laa Yudraku Kulluhu Laa Yutraku Maa Tayasara Minhu (Apa yang Tidak Dapat Diraih Semuanya, Tidak Ditinggalkan Apa yang Mudah Darinya)

maa laa yudraku kulluhu laa yutraku maa tayasara minhu (apa yang tidak dapat diraih semuanya

Soal: Amiruna yang dimuliakan, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda serta membukakan kebaikan melalui kedua tangan Anda. Sejauh mana keshahihan kaedah syar’iyah ini, dan apakah boleh beristidlal dengannya atas at-tadarruj (bertahap) dalam menerapkan hukum syariah? Kaedah “mâ lâ yudraku kulluhu lâ yutraku mâ tayasara minhu -apa yang …

Read More »

Substansi ‘Illat

substansi illat

Dalam istilah ushul, ‘illat didefinisikan sebagai sesuatu yang menjadi penyebab ada hukum. Dengan ungkapan lain, seperti yang dikatakan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum (al-bâ’its ‘alâ al-hukm). Makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan pensyariatan hukum), bukan pelaksanaan …

Read More »

Syarat ‘Illat

syarat illat

Dalam istilah ushul, ‘illat didefinisikan sebagai sesuatu yang karenanya ada hukum, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum. Dengan ungkapan lain, seperti yang dikatakan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum (al-bâ’its ‘alâ al-hukm). Makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan tasyri’ [pensyariatan]), bukan membangkitkan pelaksanaan hukum dan …

Read More »