مَنْ زَرَعَ فِى أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَىْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُهُ Siapa yang menanam di tanah suatu kaum tanpa izin mereka maka dia tidak berhak atas tanaman itu sedikitpun dan untuk dia biayanya (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi). Imam at-Tirmidzi berkata tentang hadis ini: Aku bertanya kepada …
Read More »Al Musâqâh
Al-Musâqâh merupakan bentuk mufâ’alah dari as-saqyu. Dikatakan saqyu az-zar’i jika ia menyiramnya dengan air (Rawas Qal’ah Ji, Mu’jam Lughah al-Fuqaha). Menurut al-Azhari dalam Tahdzîb al-Lughah dikatakan: sâqâ fulânun fulânan nakhlatahu jika pohon kurma itu diserahkan oleh si fulan (si A, red.) kepada si fulan yang lainnya (si B, red.) agar dia menggenangi, menyirami dan melakukan apa saja untuk kebaikan pohon kurma itu baik …
Read More »Seputar Ashabiyah
Soal: Ada anggapan, bahwa mengajak orang lain untuk bergabung dan berjuang dengan salah satu kelompok Islam adalah bagian dari sikap ‘ashabiyah yang dilarang keras oleh Islam. Demikian juga ketika anggota kelompok tersebut mengadopsi pandangan, hukum dan pemikiran tertentu. Benarkah demikian? Jawab: Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada beberapa poin yang …
Read More »