Tag Archives: taat

Mufâraqah Li Al-Hukâm

hukum mufaraqah dalam islam

Mufâraqah berasal dari kata fâraqa–yufâriqu–mufâraqah. Fâraqa asy-syay’a artinya bâyanahu.1 Kata bâyana asy-syay’a bisa berkonotasi meninggalkannya, memisahkan diri darinya, berbeda darinya, tidak menyertainya (ghayr mushâhabah) dan menyelisihi atau tidak menaatinya. Dari sini, istilah mufâraqah li al-hukâm bisa dimaknai: memisahkan diri dari penguasa, meninggalkannya, tidak menyertai (menemani)-nya, membedakan diri darinya, menyelisihinya dan …

Read More »

Al Mukhâlafat

seputar mukhalafat dalam islam

Al-Mukhâlafat adalah bentuk jamak dari al-mukhâlafah. Al-Mukhâlafah adalah mashdar (gerund) dari khâlafa–yukhâlifu–mukhâlafatan. Menurut Muhammad Rawwas Qal’ah Ji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqaha’, al-mukhâlafah berasal dari khalafa ‘an al-amri yang artinya kharaja ‘anhu (keluar dari perintah/ketentuan). Jadi, al-mukhâlafah artinya melakukan apa yang dilarang. Di dalam al-Quran kata khâlafa dalam arti tersebut dinyatakan …

Read More »

Wajib Menaati Pemimpin

wajib menaati pemimpin

وَلَوِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ يَقُودُكُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ فَاسْمَعُوا لَهُ وَأَطِيعُوا Seandainya diangkat sebagai pemimpin atas kalian seorang hamba sahaya yang memimpin kalian dengan Kitabullah maka dengar dan taatilah dia (HR Muslim, Ibn Majah, an-Nasai, Ahmad) Hadis ini diriwayatkan dari jalur Ummu al-Hushain al-Ahmasiyah. Hadis di atas disabdakan oleh Rasul saw. …

Read More »