Tanya : Ustadz, ada sebagian muslim yang tergiur untuk berbisnis kremasi mayat, mohon informasi, kira- kira apakah itu boleh ya? (M. Kholid Ridwan, Jogjakarta). Jawab : Kremasi atau pengabuan jenazah adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya kremasi dilakukan di sebuah krematorium, atau bisa juga dilakukan di sebuah makam yang disebut …
Read More »Hukum Menshalatkan Jenazah Peminum Miras
Tanya : Ustadz, bolehkah kita menyolatkan orang yang meninggal karena meminum miras (minuman keras)? Soalnya kasus tersebut banyak terjadi di daerah saya. (A. Rahmat, Garut). Jawab : Hukumnya tetap fardhu kifayah menshalatkan orang yang meninggal karena minuman keras (miras)/(khamr) tersebut, selama orang tersebut masih meyakini keharamannya. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam …
Read More »