Tanya : Ustadz, ada sebagian muslim yang tergiur untuk berbisnis kremasi mayat, mohon informasi, kira- kira apakah itu boleh ya? (M. Kholid Ridwan, Jogjakarta). Jawab : Kremasi atau pengabuan jenazah adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya kremasi dilakukan di sebuah krematorium, atau bisa juga dilakukan di sebuah makam yang disebut setra atau pasetran, sebagaimana praktik…
Tag: jenazah
Hukum Menshalatkan Jenazah Peminum Miras
Tanya : Ustadz, bolehkah kita menyolatkan orang yang meninggal karena meminum miras (minuman keras)? Soalnya kasus tersebut banyak terjadi di daerah saya. (A. Rahmat, Garut). Jawab : Hukumnya tetap fardhu kifayah menshalatkan orang yang meninggal karena minuman keras (miras)/(khamr) tersebut, selama orang tersebut masih meyakini keharamannya. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, dan Asy…

