Al-Jinâyât, bentuk jamak dari al-jinâyah, merupakan mashdar dari janâ–yajnî–jany[an] wa jannâ wa jinâyat[an]. Secara bahasa, menurut Ibn Faris dalam Maqâyîs al-Lughah, makna asal kata tersebut adalah mengambil buah dari pohonnya (memetik). Makna ini dinyatakan dua kali dalam al-Quran (QS Maryam [19]: 25 dan QS ar-Rahman [55]: 54). Berikutnya, dalam penggunaannya, …
Read More »Ta’zir
Ta’zîr berasal dari kata ‘azara–ya’ziru–‘azr[an]. Ibrahim bin as-Sariyyu yang dikutip oleh al-Azhari di dalam Tahdzîb al-Lughah dan Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab mengatakan bahwa al-‘azru secara bahasa artinya ar-raddu (menolak) wa al-man’u (menghalangi). Dari sini datang penjelasan beberapa makna lain ta’zîr. ‘Azzarta fulânan, yakni addabtahu (bentuk mashdar-nya at-ta’dîb). Penjelasannya: …
Read More »Al Uqubat
Al-‘uqûbah adalah bentuk jamak dari al-‘iqâb. Al-‘iqâb merupakan bentuk isim dari âqaba–yu’âqibu–‘iqâb wa mu’âqabatan. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab, dikatakan man ‘âqabahu ‘iqâban aw mu’âqabatan bidzanbin wa ‘ala dzanbin artinya akhadzahu bihi (menindak/menghukumnya karenanya) wa iqtashsha minhu (menuntut qishash darinya). Ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh mengatakan al-‘âqibah adalah balasan kebaikan. …
Read More »Sahkah Pelaksanaan Hudud Bukan Oleh Khalifah?
Soal: Bolehkah secara syar’i pelaksanaan hudud Allah SWT di muka bumi dilakukan oleh kelompok milisi atau individu dalam kondisi tidak adanya Daulah Khilafah? Jawab: Pelaksanaan had (sanksi hukum) merupakan keputusan pengadilan setelah adanya pembuktian yang sah secara syar’i. Pengadilan merupakan lembaga yang berfungsi menyampaikan keputusan yang bersifat mengikat. Predikat mengikat …
Read More »