Soal: Bismillah ar-rahman ar-rahim. Syaikuna al-jalil, assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu. Saya ingin bertanya atas hukum syara’ yang terjadi di kami di Tunisia dan menjadi tradisi di seluruh negeri dan juga legal. Yang mana seseorang menyewa toko untuk berdagang. Setelah dua tahun, pemilik toko tidak dapat meminta kembali tokonya …
Read More »Syarat dalam Akad
Syarat, sebagaimana yang didefinisikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, adalah sesuatu yang menjadi sifat penyempurna al-masyrûth (yang dipersyaratkan) dalam apa yang dituntut oleh al-masyrûth itu, atau dalam apa yang dituntut oleh hukum tentang al-masyrûth itu. Apa yang dituntut oleh hukum al-masyrûth kembali pada hukum taklîfi, sedangkan apa yang dituntut oleh al-masyrûth …
Read More »Istishna’
Istishnâ’ adalah bentuk mashdar dari istashna’a. Jika dikatakan istashna’a asy-syay’a artinya thalab ash-shun’ihi (meminta agar sesuatu itu dibuat).Perbuatannya disebut ash-shinâ’ah, yaitu aktitivas pembuatan (making), pembentukan (performing), perakitan (manufacturing) atau pembangunan (constructing). Adakalanya bahan pembuatan barang itu berasal dari orang yang meminta dibuatkan (al-mustashni’). Pembuat (ash-shâni’) hanya memberikan jasanya untuk membuat, merakit atau membangunnya. Bentuk ini termasuk kategoriijarah (kontrak jasa) dan secara tradisi tidak disebut istishnâ’. …
Read More »Asuransi
Secara bahasa at-ta’mîn berasal dari akar kata amuna–ya’munu–amn[an], yang berarti aman/merasa tenang. Kata itu lalu ditransitif (muta’adi)-kan menjadi ammana–yu’amminu–ta’mîn[an], yang bermakna menjadikan aman. Ista’mana berarti thalab al-amân (mencari keamanan). Ammana ‘alâ mâlihi ‘inda fulân ta’mîn[an] berarti menjadikan harta itu berada dalam dhamân (tanggungan/jaminan)-nya. Di dalam kamus Al-Munawir disebutkan at-ta’mîn adalah …
Read More »Al ‘Aqd (Akad/Kontrak)
Al-‘Aqd (akad/kontrak) berasal dari kata ‘aqada–ya’qidu–‘aqd[an]; jamaknya adalah al-‘uqûd. Secara bahasa al-’aqd bermakna ar-rabth (ikatan), asy-syadd (pengokohan), at-taqwiyah (penguatan). Jika dikatakan, ‘aqada al-habla (mengikat tali), maksudnya adalah mengikat tali satu dengan yang lain, mengencangkan dan menguatkan ikatannya. Al-‘aqdu juga bisa bermakna al-‘ahdu (janji) atau al-mîtsâq (perjanjian). Adapun al-’uqdah (jamaknya al-‘uqad) …
Read More »