(Tafsir QS al-Anfal [8]: 25) Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I. Peliharalah diri kalian dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang zalim saja di antara kalian. Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS al-Anfal [8]: 25). Tafsir Ayat Allah Swt. berfirman: Wa[i]ttaqû fitnah (Peliharalah diri kalian dari siksaan). Menurut Zubair bin al-Awwam, Hasan al-Bashri, as-Sudi, dan…
Semua yang Memabukkan Haram
كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Semua yang memabukkan adalah haram” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibn Majah, at-Tirmidzi dan Ahmad). Hadis ini dicantumkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali di dalam kitabnya, Jâmi’ al-‘Ulûm wa al-Hikam, hadis ke-46, melengkapi Arba’un an-Nawawiyah menjadi 50 hadis. Hadis ini diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari, Ibn Umar dan Aisyah. Redaksi dari Abu Musa al-Asy’ari menjelaskan asbabul…
Terorisme
Kata terorisme / terrorism (diterjemahkan ke bahasa arab sebagai irhâb) merupakan istilah baru. Kata itu diambil dari bahasa Perancis, terrorisme yang diambil dari bahasa latin terror (ketakutan luar biasa atau perasaan ngeri) yang dihubungkan dengan kata kerja latin terrere, yang artinya membuat ketakutan. Kata terrorism pertama kali terekam dalam kamus bahasa Inggris tahun 1798 dalam…
Seputar Barang Agunan
Soal: Bolehkah menggunakan barang yang dibeli dengan kredit sebagai jaminan, sebagaimana yang dilakukan oleh bank syariah? Lalu jika status jaminan sebagai istitsaq (bukti kepercayaan), bagaimana hukum menjual barang agunan tersebut untuk melunasi hutang? Jawab: Pertama: status barang yang dibeli dijadikan jaminan memang ada ikhtilaf di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan tidak. Yang menyatakan barang…
Thâifah Zhâhirah
Istilah thâifah zhâhirah dibentuk dari kata thâifah dan zhâhirah. Kata zhâhirah menjadi sifat dari thâifah. Terkait dengan kata thâifah, al-Jauhari di dalam Ash-Shihâh fî al-Lughah dan Zainuddin ar-Razi di dalam Mukhtâr ash-Shihâh menyatakan: ath-thâifah min asy-syay’: al-qith’ah minhu (thâifah dari sesuatu adalah potongan dari sesuatu itu). Menurut Dr. Sa’di Abu Habib dalam Al-Qâmûsh al-Fiqhî, sebutan…
Bacalah Dengan Nama Tuhanmu
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ، خَلَقَ الإنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ، اقْرَأْ وَرَبُّكَ الأكْرَمُ، الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ، عَلَّمَ الإنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang telah menciptakan; Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah; Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajari manusia apa yang tidak dia ketahui…
Do’a Memohon Hidayah dan Kekayaan
Teman-teman untuk memohon hidayah dan kekayaan ada baiknya mengamalkan doa berikut ini : Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau biasa berdo’a: اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْهُدَى، وَالتُّقَى، وَالْعَفَافَ، وَالْغِنَى Allaahumma innii as-alukal hudaa wat tuqaa wal ‘afaafa wal ghinaa “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, keterjagaan, dan kekayaan.”…
Orang yang Beruntung
(Tafsir QS al-A’la [87]: 14-19) قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى * بَلْ تُؤْثِرُونَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا * وَالآخِرَةُ خَيْرٌ وَأَبْقَى * إِنَّ هَذَا لَفِي الصُّحُفِ الأولَى * صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى * Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat. Namun, kalian (orang-orang kafir) memilih…
Tilawah al Qur’an
Kata tilâwah dibentuk dari kata talâ – yatlû – tilâwat[an], secara bahasa artinya tabi’a -mengikuti. Dikatakan, talawtuhu artinya taba’tuhu (aku mengikutinya). Adapun jika dikatakan talâ al-qur’ân aw al-kalâm artinya qara’ahu (membacanya). Menurut Ibn Faris di dalam Maqâyis al-Lughah dan Ibn Duraid di Jumhurah al-Lughah, membaca al-Quran disebut tilawah karena mengikutkan satu ayat setelah ayat lainnya….
Seputar Batasan Aurat Pria dan Wanita
Soal: Sejauh mana batasan aurat wanita di hadapan pria dan sebaliknya; termasuk di depan mahram, dan non-mahram? Jawab: Aurat bagi wanita di hadapan lelaki asing, yang bukan mahram-nya, adalah seluruh badannya. Ini diambil dari nash al-Quran yang menyatakan: وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا Hendaknya wanita tidak menampakkan kecantikan (perhiasan)-nya kecuali yang boleh tampak…









