Masalah penjaminan dijelaskan oleh syariah dan dibahas oleh para fukaha dengan istilah adh-dhamân. Adh-dhamân adalah bentuk mashdar dari dhamina–yadhmanu–dhamn[an] wa dhamân[an]. Secara bahasa adh-dhamân artinya al-kafâlah (pertanggungan) atau al-iltizâm (pertanggungan jawab). Menurut ’Allamah Abul Hasan al-Mawardi dalam al-Hâwî al-Kabîr, adh-dhamân dibentuk dari dhammu dzimmah ilâ dzimmah (memasukkan jaminan pada jaminan pihak lain). Zakaria al-Anshari di…
Muzâra’ah dan Mukhâbarah
Muzâra’ah secara bahasa merupakan bentuk mufâ’alah dari az-zar’u, mashdar dari zâra’a. Ibn Sayidih dan Ibn Manzhur menyatakan,1 zara’a al-habb yazra’uhu zar’an artinya badzarahu (menyemainya). Az-Zar’u lebih dominan digunakan untuk al-burr (gandum) dan asy-sya’îr (barley) dan bentuk jamaknya az-zurû’. Ibn Manzhur menambahkan, “Dikatakan az-zar’u adalah semua tanaman yang ditanam. Dikatakan juga, az-zar’u adalah menanam benih. Menurut…
Mushaf
Istilah mushaf (mushhaf) tentu tidak asing bagi kaum Muslim. Saat mendengar kata tersebut, tidak seorang pun dari kaum Muslim yang akan berbeda tentang maksudnya, yakni mushhaf al-Qur’an. Istilah mushhaf sendiri dibentuk dari kata shahîfah; bentuk jamaknya shahâ’if, shuhuf. Menurut Ibn Duraid dalam Jumhurah al-Lughah, shahîfah adalah kulit yang berwarna keputihan atau lembaran/lempengan tipis, untuk tempat…
Murabahah
Ibn Manzhur di dalam Lisân al-’Arab (II/442-443, Dar Shadir) menyatakan: ar-ribhu wa ar-rabhu wa ar-rabâh artinya pertumbuhan dalam perdagangan; arbahtuhu ‘alâ sil’atihi artinya aku memberi dia keuntungan; arbahahu bi mutâ’ihi (ia mendapat keuntungan dengan dagangannya). Aku memberi dia harta secara murabahah artinya berdasarkan keuntungan di antara keduanya. Dikatakan: Aku menjual barang itu secara murabahah setiap sepuluh dirham labanya satu dirham. Dalam Islam, di antara jenis jual-beli…
Mufâraqah Li Al-Hukâm
Mufâraqah berasal dari kata fâraqa–yufâriqu–mufâraqah. Fâraqa asy-syay’a artinya bâyanahu.1 Kata bâyana asy-syay’a bisa berkonotasi meninggalkannya, memisahkan diri darinya, berbeda darinya, tidak menyertainya (ghayr mushâhabah) dan menyelisihi atau tidak menaatinya. Dari sini, istilah mufâraqah li al-hukâm bisa dimaknai: memisahkan diri dari penguasa, meninggalkannya, tidak menyertai (menemani)-nya, membedakan diri darinya, menyelisihinya dan tidak menaatinya. Di dalamnya juga…
Mudharabah
Al-Fairuz Abadi di dalam al-Qâmûs al-Muhîth mengatakan: Mudhâra-bahsecara bahasa: al-mudhârabah dari dharaba; dharabat ath-thayru tadhribu: pergi mencari rezeki; dharaba fi al-ardhi dharb[an] wa dharbân[an]: keluar berdagang atau berperang, atau bergegas atau pergi. Dharaba fi al-ardhi bermakna safar (bepergian) seperti dinyatakan dalam QS an-Nisa’ [4]: 101. Adakalanya bepergian itu untuk mencari rezeki (QS al-Muzammil [73]: 20). Menurut Ibn Manzhur di dalam Lisan al-‘Arab, kata mudharib digunakan untuk menyebut al-âmil, sebab…
Milik Umum
Al-Milkiyah (kepemilikan) secara syar’i adalah izin dari Allah sebagai pemilik hakiki untuk memanfaatkan suatu harta. Izin dari Allah itu merupakan hukum-hukum yang berlaku terhadap harta tersebut. Jika yang diberi izin adalah masyarakat umum secara bersama-sama, maka harta itu menjadi milik umum (al-milkiyah al-‘âmah). Dengan begitu, al-milkiyah al-‘âmah (public ownership)adalah izin dari Allah kepada publik atau…
Masyarakat (Al-Mujtama’)
Istilah al-mujtama’ secara bahasa berasal dari akar kata jama’a. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisan al-‘Arab (II/357) dan Ibrahim Anis, dkk, dalam Al-Mu’jam al-Wasîth (I/136), al-jam’u adalah penggabungan sesuatu yang terpisah-pisah. Lawannya adalah tafrîq (pemisahan) dan ifrâd (penyendirian). Al-Mujtama’ berarti topik pertemuan atau jamaah manusia. Kata al-mujtama’, sebagai sebuah istilah, belakangan digunakan untuk menyebut entitas masyarakat. Istilah al-mujtama’…
Maslahat
Maslahat (al-mashlahah, bentuk pluralnya al-mashâlih) adalah mashdar (gerund) mim dari kata shalaha–yashlahu wa yashluhu–shulûhan wa shalâh[an]; bisa juga dari kata shaluha–yashlahu–shulûhan wa shalâh[an]. Secara bahasa artinya adalah lawan dari fasâd (kerusakan). Karena itu, ishlâh dan istishlâh adalah lawan dari ifsâd dan istifsâd; maslahat adalah lawan dari mafsadat. Di dalam Mu’jam al-Wasîth dikatakan shalaha shalâhan wa…
Koperasi
Koperasi (al-jam’iyah at-ta’âwuniyah atau asy-syirkah at-ta’âwuniyah) merupakan bentuk organisasi bisnis baru, berasal dari Barat (Eropa), yang masuk ke tengah umat Islam. Menurut The Statement on the Cooperative Identity the International Cooperative Alliance (ICA), Koperasi adalah kumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk merealisasikan kebutuhan dan aspirasi bersama yang bersifat ekonomi, sosial dan budaya melalui badan usaha yang dimiliki…









