Syarat, sebagaimana yang didefinisikan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, adalah sesuatu yang menjadi sifat penyempurna al-masyrûth (yang dipersyaratkan) dalam apa yang dituntut oleh al-masyrûth itu, atau dalam apa yang dituntut oleh hukum tentang al-masyrûth itu. Apa yang dituntut oleh hukum al-masyrûth kembali pada hukum taklîfi, sedangkan apa yang dituntut oleh al-masyrûth itu sendiri kembali pada hukum…
Simsar
As-Simsâr bentuk jamaknya as-samâsirah. Menurut al-Laits seperti dikutip oleh Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab dan menurut al-Khathabi dalam Ma’âlim as-Sunan, kata as-simsâr berasal dari non-Arab, yakni dari Persia, lalu diarabkan. Pada zaman itu, di antara orang yang menyelesaikan penjualan dan pembelian itu, banyak orang ‘ajam (non-Arab). Orang Arab mendapatkan sebutan itu dari mereka. Qadhi Iyadh…
Shahabah
Kata shahâbah berasal dari kata shahiba- yashhabu–shuhbat[an] wa shahâbat[an] wa shihâbat[an]. Isim fâ’il-nya shâhib. Bentuk jamak dari shâhib adalah ashhâb, ashâhîb, shuhbân, shihâb, shahb[un], shahabah dan shihâbah. Shahabah secara bahasa berarti ‘âsyara (bergaul erat), râfaqa (berteman) dan lâzama (menyertai atau tidak berpisah).1 Dari sini Sahabat secara bahasa bisa berarti al-mu’âsyir (yang bergaul erat), al-murâfiq (yang…
Sesat (Dhalâl)
Sesat atau kesesatan bahasa Arabnya adalah dhalâl atau dhalâlah. Ia merupakan mashdar (gerund) dari dhalla–yadhillu–dhalâl[an] wa dhalâlat[an]; maknanya di antaranya: ghâba wa khâfa (tersembunyi), dzahaba (pergi/lenyap), dhâ’a (sia-sia), halaka (rusak), nasiya (lupa), al-hayrah (bingung), dan khatha’a (keliru).1 Abu Amru seperti dikutip al-Azhari dan Ibn Manzhur, Abu Manshur yang dikutip Ibn Manzhur, dan Ibn al-‘Arabi yang…
Sebab (as-sabab)
Sebab (as-sabab) merupakan salah satu jenis khithâb/al-hukmu al-wadh’i. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menjelaskan, sebab (as-sabab) secara bahasa bermakna mâ yumkinu tawashshulu bihi ila maqshûd[in] mâ (apa saja yang mungkin bisa mengantarkan pada apa yang dimaksudkan/dituju). Tali, misalnya, disebut sebab karena bisa mengantarkan pada air. Jalan disebut sebab karena bisa mengantarkan ke…
Rezeki (Ar-Rizqu)
Ar-Rizqu (rezeki) secara bahasa berasal dari akar kata razaqa–yarzuqu–razq[an] wa rizq[an]. Razq[an] adalah mashdar yang hakiki, sedangkan rizq[an] adalah ism yang diposisikan sebagai mashdar. Kata rizq[an] maknanya adalah marzûq[an] (apa yang direzekikan); mengunakan redaksi fi’l[an] dalam makna maf’ûl (obyek) seperti dzibh[an] yang bermakna madzbûh (sembelihan). Secara bahasa razaqa artinya a’thâ (memberi) dan ar-rizqu artinya al-‘atha’…
Qardun (Utang)
Al-qardhu berasal dari kata qaradha–yaqridu–qardh[an]. Secara bahasa arti asalnya adalah al-qath’u (potongan). Utang disebut qardh[un] karena kreditor (yang memberi utang) seakan telah memotong dari harta miliknya sepotong harta yang ia utangkan. Di dalam berbagai kamus dikatakan bahwa al-qardhu adalah harta yang diberikan untuk dibayar kembali belakangan. Hukum Memberi utang kepada orang yang sedang kesulitan merupakan…
Qadhi
Al-Qâdhi merupakan isim fa’il (kata benda pelaku) dari kata qadhâ–yaqdhî–qadhâ’an fahuwa qâdhin. Jadi, al-qâdhi secara bahasa adalah orang yang melakukan al-qadhâ’. Menurut Zainuddin Ibn Nujaim dalam Bahr ar-Râ’i’ secara bahasa al-qadhâ’ maknanya antara lain: keputusan, ketetapan, kelonggaran, binasa atau mati, pelaksanaan, penyelesaian, telah melaksanakan, membuat, menetapkan dan mewajibkan. Sekalipun demikian, secara tradisi akhirnya istilah al-qadhâ’…
Qadhi al Mazhâlim
Al-Mazhâlim, bentuk plural dari mazhlimah atau mazhlamah, merupakan bentukan dari zhalama – yazhlimu – zhulman. Azh-Zhulmu arti asalnya adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya. (Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab; Abu al-Abbas al-Fayyumi, Mishbâh al-Munîr). Adapun al-mazhlimah, menurut Abu al-Baqa’, adalah bagian yang di situ terjadi kezaliman. Al-Mazhlimah itu bukan merupakan mashdar, tetapi merupakan isim dengan makna…
Perseroan Saham
Syirkah al-Musâhamah adalah terjemahan dari joint-stock company. Kaum Muslim baru mengenalnya dari Barat pada masa belakangan. Joint-stock company merupakan jenis perusahaan atau kemitraan yang melibatkan dua orang atau lebih yang memiliki andil saham di dalam perusahaan. Bukti kepemilikan (saham) dikeluarkan oleh perusahaan sebagai kompensasi atas setiap kontribusi modal. Pemilik saham bebas mentransfer kepemilikan mereka kapan pun dengan menjualnya kepada…









