Tanya : Ustadz, bolehkah wakaf tunai? (Adi, Padang) Jawab : Wakaf tunai (waqf al nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh). (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm….
Hukum Bermuamalah Dengan Pemilik Harta Haram
Soal: Ustadz, maaf mau tanya, jika kita bersilaturahmi ke rumah saudara yang bekerja di bank atau lembaga keuangan lainnya yang mengandung riba, lalu kita diberi sajian makanan dan minuman, bagaimana hukumnya kalau kita memakan sajian tersebut? (Eva Yuliana, Jember). Jawab: Hukum melakukan muamalah dengan pemilik harta haram, bergantung pada jenis…
Abu Dzar Al-Ghifari; Pemimpin Oposisi dan Musuh Kehidupan Mewah
Ia datang ke Mekkah dengan semangat kegembiraan meski badan terasa sangat letih. Memang benar, sulitnya perjalanan dan panasnya udara padang pasir membuat tubuhnya sakit dan lelah, tetapi tujuan yang hendak dicapainya mampu meringankan penderitaan dan membangkitkan semangat dan kegembiraan dalam jiwa. la memasuki kota sambil menyamar. Ia tampak seperti orang…
Hukum Arisan Barang
Tanya : Bolehkah arisan barang, Ustadz? Mohon dijelaskan hukum -nya. (Bu Syam, Semarang). Jawab : Arisan barang adalah arisan dimana pesertanya mendapatkan barang yang biasanya berharga mahal, seperti ensiklopedi, dan lain-lain. Mekanismenya seperti arisan biasa, yaitu peserta arisan membayar iuran uang, hanya saja pemenang arisan setelah kocokan (undian) tidak mendapat uang,…
Hukum Syara Seputar Leasing
Tanya : Ustadz, mohon dijelaskan hukum leasing! (Fadli, bumi Allah). Jawab : Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan “sewa guna usaha.” Dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam…
Hukum Asuransi Syariah
Soal : Ustadz, apa hukumnya asuransi syariah? Apakah memang sudah sesuai syariah? (Farid Ma’ruf, Bantul). Jawab : Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ (hibah) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah,…
Hukum Jual Beli di Masjid
Tanya : Ustadz, afwan mau tanya, yang dimaksud larangan jual beli di masjid itu batasannya bagaimana ya? Apakah yang dilarang itu menggelar lapaknya, atau promosi saja dengan lisan sudah dilarang, atau sekedar serah terima barang sudah dilarang? (Dwi Condro Triono, Bantul) Jawab : Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berjual beli…
Hukum Nyontek dalam Ujian
Tanya : Ustadz, apa hukumnya seorang murid berlaku curang (nyontek, dll) dalam ujian? Juga apa hukumnya guru membantu murid agar nilai ujiannya bagus atas perintah kepala sekolah? (Hamba Allah, bumi Allah) Jawab : Haram hukumnya seorang murid berbuat curang dalam ujian bagaimana pun bentuk dan caranya, misalnya bekerjasama dengan teman, mengintip…
Bagi Hasil Mudharabah Ditetapkan Dalam Nominal, Bolehkah?
Soal : Ustadz, bolehkah bagi hasil dalam mudharabah ditetapkan dalam nominal rupiah, bukan dalam nisbah (persentase) dari laba? Misal, dalam suatu akad mudharabah pemodal (shahibul mal) berkontribusi modal 2,5 juta rupiah kepada mudharib (pengelola modal), digunakan untuk berdagang 1 unit komputer dalam jangka 2 minggu. Lalu disepakati bahwa profit yang…
Hukum Shopee Paylater
Tanya : Ustadz, apa hukumnya Shopee PayLater? (Hamba Allah, Bogor) Jawab : Shopee PayLater (disingkat SPayLater) adalah salah satu metode pembayaran bagi orang yang berbelanja barang/jasa secara cicilan di Shopee dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan. Metode pembayaran dan tagihan dalam SPayLater mirip dengan metode pembayaran melalui kartu kredit. Pengguna…