Secara garis besar, hadis ada dua klasifikasi. Pertama: Al-Hadîts al-maqbûl, yakni hadis yang diterima, yang dijadikan dalil dan digunakan ber-hujjah. Kedua: Al-Hadîts al-mardûd, yakni hadis yang ditolak, tidak bisa dijadikan dalil dan tidak bisa digunakan untuk ber-hujjah. Hadis yang diterima, yang bisa dijadikan dalil dan boleh digunakan untuk ber-hujjah adalah hadis shahih dan hasan. Jika tidak termasuk hadis shahih atau…
Berdalil dengan As-Sunnah
As-Sunnah adalah ucapan, perbuatan atau pengakuan Rasul saw. As-Sunnah itu wajib diikuti seperti halnya al-Quran. Hanya saja, harus terbukti bahwa Rasul saw. memang mengucapkan, melakukan atau mengakui sesuatu yang layak dikategorikan sebagai as-Sunnah. Jika sudah terbukti maka absah ber-istidlâl dengan as-Sunnah atas hukum syariah maupun akidah. Dengan itu pula as-Sunnah itu menjadi hujjah bahwa yang ditetapkan dengan as-Sunnah…
Khabar Ahad dalam Perkara Akidah
Keimanan kepada Rasul saw. mewajibkan seorang Muslim untuk menaati dan mengikuti beliau, juga untuk ber-istidlâl dengan as-Sunnah atas Islam baik akidah maupun hukum. Hanya saja, ber-istidlâl dengan as-Sunnah berbeda-beda kondisinya terkait dengan masalah yang menjadi obyek istidlâl itu. Jika obyek istidlâl itu cukup dengan ghalabatu azh-zhann (dugaan kuat), maka cukup dengan apa yang berdasarkan ghalabatu azh-zhann bahwa itu disabdakan oleh Rasul saw. Dalam masalah seperti…
Kajian Seputar Bahasa
Imam al-Amidi menyatakan, menurut ushul para fukaha dalil (ad-dalîl) adalah al-ladzî yumkinu an yatawashalu bi shahîhi an-nazhari fîhi ilâ mathlûb[in] khabariyy[in] (apa yang—dengan penelaahan yang benar—mungkin mengantarkan pada informasi yang diinginkan) (Imam al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, I/27, Darul Kitab al-‘Arabi. 1404). Dalam pembahasan dalil syariah, al-mathlûb (yang diinginkan) dalam hal ini adalah hukum syariah. Artinya, dalil itu adalah sesuatu yang…
Ijmak
Al-Ijmâ’ (ijmak) berasal dari kata ajma’a–yujmi’u–ijmâ’[an]. Secara bahasa memiliki dua makna. Pertama, bermakna azam (tekad) dan ketetapan hati atas sesuatu. Makna itu misalnya dinyatakan di dalam firman Allah SWT: فَأَجۡمِعُوٓاْ أَمۡرَكُمۡ ٧١ Karena itu bulatkanlah keputusan kalian (QS Yunus [10]: 71). Juga dalam sabda Rasul saw.: مَنْ لَمَْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَه Siapa saja yang tidak…
Ijmak Sahabat
Al-Ijmâ’ (ijmak) berasal dari kata ajma’a – yujmi’u – ijmâ’[an]. Secara bahasa kata tersebut memiliki dua makna. Pertama, bermakna ‘azam (tekad) dan ketetapan hati atas sesuatu. Kedua, bermakna al-ittifâq (kesepakatan). Dalam pembahasan ushul fikih, menurut istilah pada ulama ushul, al-ijmâ’ (ijmak) adalah kesepakatan atas hukum kejadian yang terjadi bahwa itu merupakan hukum syariah. Dengan ungkapan lain, ijmak merupakan kesepakatan bahwa hukum syariah atas suatu…
Qiyas
Al-Qiyâs adalah bentuk mashdar dari qâsa–yaqîsu–qiyâs[an] wa qays[an]. Secara bahasa al-qiyâs maknanya at-taqdîr (pengukuran), yakni mengetahui kadar (ukuran) sesuatu. Dikatakan: Qistu ats-tsawba bi adz-dzirâ’ (Aku mengukur kain dengan ukuran hasta) wa qistu al-ardha bi al-qashbah (aku mengukur tanah dengan ukuran qashbah), yakni aku mengetahui kadar (ukuran)-nya. At-Taqdîr (pengukuran) adalah nisbah (hubungan) antara dua hal yang mengharuskan adanya persamaan di antara keduanya. Jadi persamaan itu menjadi keharusan dalam at-taqdîr (Lihat: Al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, 3/2;…
Qiyas Mu’tabar
Semua definisi al-qiyâs yang dinyatakan oleh para ulama mengharuskan adanya yang dipersamakan (al-musyabbah), yang dijadikan sandaran penyamaan (al-musyabbah bihi) dan aspek penyamaan (wajhu syabah). Artinya, dalam al-qiyâs harus ada: al-maqîs, al-maqîs ‘alayh dan wajhu al-qiyâs. Berdasarkan definisi al-qiyâs yang ada, sesuatu yang menjadikan al-qiyâs itu ada adalah persekutuan al-maqîs dan al-maqîs ‘alayh pada satu perkara, yakni adanya penghimpun di antara keduanya. Perkara yang menghimpun antara al-maqîs dan al-maqîs ‘alayh itu adalah sesuatu yang…
Rukun Qiyas
Al-Qiyâs adalah menyertakan perkara terhadap perkara yang lain dalam hal hukum syariahnya karena kesamaan keduanya dalam ‘illat hukum.1 Al-Qiyâs adalah penetapan semisal hukum ma‘lum pada ma‘lum yang lain karena persekutuan (persamaan) keduanya dalam ‘illat hukum menurut orang yang menetapkan (al-mutsbit).2 Dengan demikian dalam qiyas syar’i itu ada al-maqîs dan al-maqîs alayh. Keduanya dihimpun oleh ‘illat hukum yang ada pada keduanya. Berdasarkan ‘illat pada keduanya itu, hukum al-maqîs alayh diterapkan pada al-maqîs. Dalam istilah para…
Substansi ‘Illat
Dalam istilah ushul, ‘illat didefinisikan sebagai sesuatu yang menjadi penyebab ada hukum. Dengan ungkapan lain, seperti yang dikatakan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum (al-bâ’its ‘alâ al-hukm). Makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan pensyariatan hukum), bukan pelaksanaan dan pengadaan hukum. Dengan demikian…









