Tanya :
Ustadz, ada sebagian muslim yang tergiur untuk berbisnis kremasi mayat, mohon informasi, kira- kira apakah itu boleh ya? (M. Kholid Ridwan, Jogjakarta).
Jawab :
Kremasi atau pengabuan jenazah adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya kremasi dilakukan di sebuah krematorium, atau bisa juga dilakukan di sebuah makam yang disebut setra atau pasetran, sebagaimana praktik ngaben yang dilakukan umat Hindu di Bali. (https://id.wikipedia.org/wiki/Kremasi).
Haram hukumnya seorang muslim berbisnis kremasi jenazah, karena layanan jasa tersebut termasuk akad ijarah (jasa) pada manfaat yang telah diharamkan syariah.
Kaidah fiqih menyebutkan :
لا تجوز الإجارة في المنافع المحرحة
Lâ tajûzu al ijârah fî al manâfi’ al muharramah. (Tidak boleh akad jasa [ijarah] pada segala manfaat (jasa) yang telah diharamkan syariah. (Imam Nawawi, Al Majmû’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz III, hlm. 243 [Kitâbul Ijârah], Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizhâm Al Iqtishâdî fî Al Islâm, hlm. 91).
Dalil haramnya seorang muslim memberikan jasa kremasi jenazah, ada 2 (dua), yaitu :
Pertama, karena kremasi (pengabuan jenazah) merupakan bagian dari keyakinan atau upacara keagamaan berbagai agama di luar agama Islam. Misalnya, agama Hindu, Budha, Hare Krishna, dan beberapa denominasi (aliran) agama Kristen, seperti Gereja Katholik, Gereja Advent Hari Ketujuh, Gereja Anglikan, Gereja Baptis, Gereja Methodis, Gereja Moravian, Gereja Mormon, Gereja Presbyterian, dan Saksi Yehuwa. (https://id.wikipedia.org/wiki/Kremasi).
Maka dari itu, jika seorang muslim memberikan jasa kremasi, berarti dia telah memberikan bantuan kepada keyakinan atau upacara keagamaan untuk agama-agama non Islam.
Hal ini diharamkan berdasarkan keumuman ayat yang telah melarang muslim untuk memberikan bantuan (i’ânah) kepada pihak lain dalam perkara-perkara dosa. Firman Allah SWT :
وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
”Dan janganlah kamu tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al Mâidah [5] : 2). (Ramadhan Hafizh ‘Abdurrahman, Buhûts Muqâranah fî Al Syarîah Al Islâmiyyah ‘An Al Buyuu’ Adh Dhârrah, Kairo : Darus Salam, 2006, hlm. 235).
Kaidah fiqih yang terkait dalam masalah ini menyebutkan :
الإعانة على الحرام حرام
Al i’ânah ‘alâ al harâm harâm (memberikan bantuan pada perbuatan haram, hukumnya haram). (Ibnu Taimiyah, Majmû’ Al Fatâwâ, Juz VI, hlm. 313).
Kedua, karena kremasi adalah perlakuan terhadap jenazah yang tidak boleh dilakukan oleh seorang muslim. Dalam Islam, perlakuan yang dibenarkan syariah terhadap jenazah hanyalah dimakamkan (dikuburkan) saja, tidak ada yang lain, baik jenazah itu muslim maupun non muslim. Inilah yang diwajibkan syariah bagi seorang muslim. Jika seorang muslim melakukan kremasi, berarti dia meninggalkan kewajiban dan menjadi dosa baginya.
Syekh Nashiruddin Al Albani dalam kitabnya Ahkâm Al Janâ`iz wa Bida’uhâ berkata :
ويجب دفن الميت ولو كان كافرا
“Wajib hukumnya menguburkan jenazah, walaupun itu jenazah orang kafir.” (Arab : wa yajibu dafnu al mayyiti walau kâna kâfiran). (Nashiruddin Al Albani, Ahkâm Al Janâ`iz wa Bida’uhâ, Riyadh : Maktabah Al Ma’arif, 1992, hlm. 167-172).
Dalil wajibnya menguburkan jenazah walaupun jenazah non muslim adalah hadits-hadits Nabi SAW. Di antaranya hadits bahwa Nabi SAW pada saat Perang Badar telah memerintahkan untuk menguburkan 24 jenazah kafir Quraisy ke dalam satu lembah di antara lembah-lembah Badar. (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad). (Nashiruddin Al Albani, Ahkâm Al Janâ`iz wa Bida’uhâ, hlm. 168).
Berdasarkan dua alasan tersebut, haram hukumnya seorang muslim berbisnis kremasi jenazah.
Hal ini karena kremasi jenazah itu sendiri merupakan perbuatan yang haram dilakukan oleh seorang muslim, maka haram juga seorang muslim mengambil upah atas jasa kremasi jenazah tersebut. (Imam Nawawi, Al Majmû’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz III, hlm. 243 [Kitâbul Ijârah], Taqiyuddin An Nabhani, Al Nizhâm Al Iqtishâdî fî Al Islâm, hlm. 91).
Wallahu a’lam.
Yogyakarta, 3 Agustus 2021
M. Shiddiq Al Jawi