Soal:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.
Saudaraku tercinta, pertanyaan seputar hadis Labid bin al-A’sham, dan Nabi saw kena sihir, dan apakah hadis tersebut mencederai kemaksuman kenabian.
Allah SWT berfirman:
﴿وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى * إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوْحَى﴾
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Quran) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)” (TQs an-Najm [53]: 4).
Dan Allah SWT berfirman:
﴿يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ﴾
“Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (TQs al-Maidah [5]: 67).
Dan Allah SWT berfirman:
﴿إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلا رَجُلا مَسْحُوراً﴾
“Ketika orang-orang zalim itu berkata: “Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir” (TQS al-Isra’ [17]: 47).
Lalu apakah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah ra bahwa Labid bin al-A’sham menyihir Nabi saw tertolak secara dirayah karena menyalahi kemaksuman tersebut?
Saya memohon kepada Allah SWT agar memberi Anda taufik kepada apa yang lebih baik dan untuk tegaknya al-Khilafah, dan agar Allah membangkitkan Anda pada Hari Kiamat kelak bersama para Nabi, para shiddiqin, orang-orang saleh dan syuhada’, semoga Allah menjaga Anda syaikhuna.
Jawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.
Pertama, benar, hadis tersebut tertolak secara dirayah. Dan makna tertolak secara dirayah adalah begini:
Dinyatakan di asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah juz I halaman 188: “ … tetapi perkara dalam hal itu bahwa jika datang hadis yang bertentangan dengan apa yang datang di dalam al-Quran yang qath’iy maknanya, maka hadis itu tertolak secara dirayah yakni secara matan, sebab maknanya bertentangan dengan al-Quran …”.
Dan dinyatakan di asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah juz III halaman 83 pada judul “Syurûth Qabûli Khabari al-Ahâd -Syarat-Syarat Penerimaan Khabar Ahad-“ sebagai berikut:
“Khabar ahad diterima jika memenuhi syarat-syaratnya secara riwayat dan dirayah … Dan adapun syarat-syarat penerimaan khabar ahad secara dirayah adalah tidak bertentangan dengan apa yang lebih kuat darinya berupa ayat atau hadis mutawatir atau masyhur …”.
Kedua: untuk lebih menjelaskan masalah tersebut, saya sebutkan perkara-perkara berikut:
1- Sesungguhnya Rasul saw maksum dari semua keharaman dan kemakruhan. Dalil-dalil atas hal itu telah dipastikan (qath’iy). Jadi semua yang dilakukan oleh Rasul saw adalah wahyu dari Allah SWT baik fardhu, mandub, atau mubah. Allah SWT berfirman:
﴿إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَى إِلَيَّ﴾
“Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku” (TQs al-Ahqaf [46]: 9).
Dan firman Allah SWT:
﴿قُلْ إِنَّمَا أَتَّبِعُ مَا يُوحَى إِلَيَّ مِنْ رَبِّي﴾
“Katakanlah: “Sesungguhnya aku hanya mengikut apa yang diwahyukan dari Tuhanku kepadaku” (TQs al-A’raf [7]: 203),
Sebagaimana Beliau saw adalah teladan untuk kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
﴿وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا﴾
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” (TQS al-Hasyr [59]: 7).
Dan Allah SWT berfirman:
﴿قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ﴾
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi …” (TQS Ali Imran [3]: 31).
Dan demikian juga, semua yang dikatakan oleh Rasul saw berupa perintah atau larangan adalah wahyu dari Allah SWT.
2- Benar, seperti yang Anda katakan di dalam pertanyaan Anda, mereka menuduh Rasul saw bahwa beliau kena sihir. Maka al-Quran membantah mereka dengan apa yang memberi pengertian bahwa Rasul saw tidak kena sihir dan tidak menyihir. Dinyatakan di dalam surat al-Isra’ firman Alah SWT:
﴿نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَسْتَمِعُونَ بِهِ إِذْ يَسْتَمِعُونَ إِلَيْكَ وَإِذْ هُمْ نَجْوَى إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلاً مَسْحُوراً﴾
“Kami lebih mengetahui dalam keadaan bagaimana mereka mendengarkan sewaktu mereka mendengarkan kamu, dan sewaktu mereka berbisik-bisik (yaitu) ketika orang-orang zalim itu berkata: “Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir” (TQS al-Isra’ [17]: 47).
Imam al-Qurthubi mengatakan di dalam tafsirnya untuk ayat yang mulia tersebut: “ … mereka mendengarkan al-Quran dari Nabi saw., kemudian mereka lari dan mengatakan: “dia tukang sihir dan kena sihir”, sebagaimana Allah SWT memberitahu Rasul saw tentang mereka. Qatadah dan yang lainnya mengatakannya. Lafal ﴿وَإِذْ هُمْ نَجْوى﴾ yakni mereka saling berbisik tetntang perkaramu. Qatadah mengatakan: “bisikan-bisikan mereka adalah ucapan mereka bahwa Rasul adalah orang gila (majnûn), tukang sihir dan bahwa beliau saw mendatangkan dongengan orang-orang terdahulu dan yang lainnya. Dan dikatakan: ayat tersebt turun ketika beliau mengundang ‘Utbah pemimpin Quraisy ke makanan yang beliau buat untuk mereka, lalu Nabi saw datang menemui mereka dan beliau membacakan al-Quran kepada mereka dan menyeru mereka kepada Allah, lalu mereka saling berbisik, mereka mengatakan beliau adalah tukang sihir dan gila. Dan dikatakan: Nabi saw menyuruh Ali agar menyediakan makanan dan mengundang para pemimpin Quraisy dari kalangan orang-orang musyrik. Ali melakukan hal itu dan Rasulullah saw masuk menemui mereka dan membacakan al-Quran kepada mereka dan menyeru mereka kepada tauhid. Dan beliau berkata:
«قُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ لِتُطِيعَكُمُ الْعَرَبُ وَتَدِينَ لَكُمُ الْعَجَمُ»
Katakanlah “lâ ilaha illâ Allâh -tiada tuhan selain Allah-“ niscaya orang-orang arab menaati kalian dan orang-orang ajam mendekat kepada kalian”.
Lalu mereka tidak mau dan mereka mendengar dari Nabi saw dan mereka berbicara di antara mereka saling berbisik-bisik: huwa sâhirun wa huwa mashûrun –dia tukang sihir dan dia kena sihir-, maka turunlah ayat tersebut. Az-Zujaj berkata: “an-najwâ (bisikan) adalah ismun untuk mashdar, artinya dan ketika mereka memiliki bisikan yakni rahasia. ﴿إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ﴾ yakni Abu Jahal, Walid bin al-Mughirah dan semisal mereka. ﴿إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلاً مَسْحُوراً﴾ yakni dia telah dibingungkan oleh sihir sehingga perkaranya bercampur-campur, mereka mengatakan hal itu agar orang-orang lari dari beliau”, selesai.
Manthuq ayat yang mulia itu adalah bantahan terhadap apa yang mereka katakan tentang Rasul saw bahwa beliau kena sihir. Dan mafhum ayat tersebut bahwa Rasul saw tidak menyihir dan tidak kena sihir.
Juga dinyatakan di surat al-Furqan firman Allah SWT:
﴿وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً * أَوْ يُلْقَى إِلَيْهِ كَنْزٌ أَوْ تَكُونُ لَهُ جَنَّةٌ يَأْكُلُ مِنْهَا وَقَالَ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلاً مَسْحُوراً * انْظُرْ كَيْفَ ضَرَبُوا لَكَ الْأَمْثَالَ فَضَلُّوا فَلَا يَسْتَطِيعُونَ سَبِيلاً﴾
“Dan mereka berkata: “Mengapa rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia? atau (mengapa tidak) diturunkan kepadanya perbendaharaan, atau (mengapa tidak) ada kebun baginya, yang dia dapat makan dari (hasil)nya?” Dan orang-orang yang zalim itu berkata: “Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang lelaki yang kena sihir”. Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perbandingan-perbandingan tentang kamu, lalu sesatlah mereka, mereka tidak sanggup (mendapatkan) jalan (untuk menentang kerasulanmu)” (TQS al-Furqan [25]: 7-9).
Manthuq ayat yang mulia tersebut juga membantah apa yang mereka katakan tentang Rasul saw bahwa beliau kena sihir. Dan mafhum ayat tersebut bahwa Rasul saw tidak menyihir dan tidak kena sihir.
3- Sanksi tukang sihir di dalam Islam adalah dibunuh. Dalil-dalil hal itu banyak dan masyhur:
– Al-Hakim telah mengeluarkan di al-Mustadrak ‘alâ ash-Shahîhayn, dan ia berkata; “hadis shahih al-isnâd: dari Jundub al-Khayri, ia berkata: “Rasulullah saw bersabda:
«حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ»
“Hukuman had tukang sihir adalah tebasan pedang”.
– Dinyatakan di dalam Musnad asy-Syâfi’iy: “telah memberitahu kami Sufyan, dari Amru bin Dinar bahwa dia mendengar Bajalah mengatakan: “Umar ra menulis surat:
اقْتُلُوا كُلَّ سَاحِرٍ وَسَاحِرَةٍ. قَالَ: فَقَتَلْنَا ثَلَاثَ سَوَاحِرَ”. قَالَ وَأُخْبِرْنَا أَنَّ حَفْصَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ ﷺ قَتَلَتْ جَارِيَةً لَهَا سَحَرَتْهَا
“Bunuhlah tukang sihir laki-laki dan perempuan”. Dia berkata: “kami membunuh tiga orang tukang sihir”. Dia berkata: “dan kami diberitahu bahwa Hafshah isteri Nabi saw membunuh hamba sahaya miliknya yang telah menyihirnya”.
Begitulah, hukuman tukang sihir dengan makna yang sudah diketahui untuk sihir, hukuman ini adalah dibunuh.
Ketiga: dan sekarang kami menjawab pertanyaan Anda tentang hadis yang mengatakan bahwa Labid bin al-A’sham menyihir Rasul saw, dan hadis tersebut adalah:
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: seorang Yahudi dari Yahudi Bani Zuraiq yang dipanggil Labid bin al-A’sham telah menyihir Rasulullah saw: Aisyah berkata; “hingga ketika Rasulullah saw telah dikhayalkan bahwa beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya, sampai pada suatu hari atau suatu malam, Rasulullah saw memanggil, kemudian memanggil dan kemudian memanggil, kemudian berkata:
«يَا عَائِشَةُ أَشَعَرْتِ أَنَّ اللهَ أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ؟ جَاءَنِي رَجُلَانِ فَقَعَدَ أَحَدُهُمَا عِنْدَ رَأْسِي وَالْآخَرُ عِنْدَ رِجْلَيَّ، فَقَالَ الَّذِي عِنْدَ رَأْسِي لِلَّذِي عِنْدَ رِجْلَيَّ، أَوِ الَّذِي عِنْدَ رِجْلَيَّ لِلَّذِي عِنْدَ رَأْسِي: مَا وَجَعُ الرَّجُلِ؟ قَالَ: مَطْبُوبٌ، قَالَ: مَنْ طَبَّهُ؟ قَالَ: لَبِيدُ بْنُ الْأَعْصَمِ، قَالَ: فِي أَيِّ شَيْءٍ؟ قَالَ: فِي مُشْطٍ وَمُشَاطَةٍ، قَالَ: وَجُفِّ طَلْعَةِ ذَكَرٍ، قَالَ: فَأَيْنَ هُوَ؟ قَالَ: فِي بِئْرِ ذِي أَرْوَانَ» قَالَتْ: فَأَتَاهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فِي أُنَاسٍ مِنْ أَصْحَابِهِ، ثُمَّ قَالَ: «يَا عَائِشَةُ وَاللهِ لَكَأَنَّ مَاءَهَا نُقَاعَةُ الْحِنَّاءِ، وَلَكَأَنَّ نَخْلَهَا رُءُوسُ الشَّيَاطِين» قَالَتْ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَلَا أَحْرَقْتَهُ؟ قَالَ: «لَا أَمَّا أَنَا فَقَدْ عَافَانِي اللهُ، وَكَرِهْتُ أَنْ أُثِيرَ عَلَى النَّاسِ شَرّاً، فَأَمَرْتُ بِهَا فَدُفِنَتْ»
“Ya Aisyah, apakah kamu merasa bahwa Allah memberi fatwa kepadaku dalam apa yang aku minta fatwa tentangnya? Dua orang laki-laki datang kepadaku, salah satunya duduk di sisi kepalaku dan yang lain di sisi kedua kakiku. Yang duduk di sisi kepalaku berkata kepada yang duduk di sisi kedua kakiku, atau yang duduk di sisi kedua kakiku berkata kepada yang duduk di sisi kepalaku: “apa sakit laki-laki ini? Dia berkata: “dia dibingungkan”. Dia berkata: “siapa yang membingungkan dia?” Dia berkata: “Labid bin al-A’sham”. Dia berkata: “pada bagian mana?” Dia berkata: “di ikatan rambut dan sisirnya”. Dia berkata: “taji laki-laki telah mengering”. Dia berkata: “di mana itu?” Dia berkata: “di sumur Dzu Arwan”. Aisyah berkata: “lalu Rasulullah saw mendatanginya pada beberapa orang dari shahabat beliau, kemudian Rasul bersabda: “ya Aisyah demi Allah, seakan-akan airnya sari dari pacar, dan seakan-akan pohon kurmanya kepala-kepala setan”. Aisyah berkata: “lalu aku katakan: “ya Rasulullah apakah engkau tidak membakarnya?”Beliau bersabda: “tidak, adapun aku, Allah telah menyembuhkanku, dan aku tidak suka akan memicu keburukan terhadap orang-orang, maka aku perintahkan agar dipendam”.
Dengan memperhatikan dalam hadis ini menjadi jelas perkara-perkara berikut:
1- Hadis itu bertentangan dengan kemaksuman Rasul saw. Hadis ini menjelaskan bahwa Rasul saw kena sihir. Jadi beliau dikhayalkan bahwa beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya, atau bahwa beliau melakukan suatu perbuatan tertentu seperti misalnya shalat Zhuhur, padahal beliau tidak shalat Zhuhur atau semacam itu. Dan tentu saja, itu berakibat, pelaksanaan perbuatan tertentu itu oleh Rasul saw bukan merupakan wahyu. Dan semua ini bertentangan dengan keberadaan Rasul saw sebagai orang yang maksum dalam perbuatan dan ucapan beliau, kecuali bahwa semua itu (ucapan dan perbuatan beliau) menurut wahyu …
2- Ini di samping bahwa Rasul saw tidak membunuh tukang sihir Labid bin al-A’sham dan dia seorang munafik sebagaimana yang ada di riwayat al-Bukhari, artinya terhadapnya berlaku hukum-hukum Islam. Para fukaha, meski mereka berbeda pendapat tentang dibunuhnya tukang sihir yang kafir adz-dzimmiy, tetapi tidak ada perbedaan dalam dibunuhnya tukang sihir yang muslim dengan syarat-syarat mereka. Dan Labib bin al-A’sham pada lahiriahnya masuk Islam, sehingga terhadapnya berlaku hukum-hukum Islam. Meski demikian, dia tidak dibunuh sesuai riwayat-riwayat dalam hal itu.
3- Hadis itu bertentangan dengan mafhum ayat yang mulia berikut:
Firman Allah SWT di surat al-Isra’:
﴿نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَسْتَمِعُونَ بِهِ إِذْ يَسْتَمِعُونَ إِلَيْكَ وَإِذْ هُمْ نَجْوَى إِذْ يَقُولُ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلاً مَسْحُوراً﴾
“Kami lebih mengetahui dalam keadaan bagaimana mereka mendengarkan sewaktu mereka mendengarkan kamu, dan sewaktu mereka berbisik-bisik (yaitu) ketika orang-orang zalim itu berkata: “Kamu tidak lain hanyalah mengikuti seorang laki-laki yang kena sihir” (TQS al-Isra’ [17]: 47).
Dan firman Allah di surat al-Furqan:
﴿وَقَالُوا مَالِ هَذَا الرَّسُولِ يَأْكُلُ الطَّعَامَ وَيَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ لَوْلَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَلَكٌ فَيَكُونَ مَعَهُ نَذِيراً * أَوْ يُلْقَى إِلَيْهِ كَنْزٌ أَوْ تَكُونُ لَهُ جَنَّةٌ يَأْكُلُ مِنْهَا وَقَالَ الظَّالِمُونَ إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا رَجُلاً مَسْحُوراً * انْظُرْ كَيْفَ ضَرَبُوا لَكَ الْأَمْثَالَ فَضَلُّوا فَلَا يَسْتَطِيعُونَ سَبِيلاً﴾
“Dan mereka berkata: “Mengapa rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia? atau (mengapa tidak) diturunkan kepadanya perbendaharaan, atau (mengapa tidak) ada kebun baginya, yang dia dapat makan dari (hasil)nya?” Dan orang-orang yang zalim itu berkata: “Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang lelaki yang kena sihir”. Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perbandingan-perbandingan tentang kamu, lalu sesatlah mereka, mereka tidak sanggup (mendapatkan) jalan (untuk menentang kerasulanmu)” (TQS al-Furqan [25]: 7-9).
Sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas pada point pertama sampai ketiga.
Atas dasar itu, hadis ini dan semua hadis shahih sanadnya yang mengatakan bahwa Rasul saw kena sihir, semuanya ditolak secara dirayah, artinya bahwa Rasul saw tidak kena sihir … Hal itu karena hadis itu jika shahih sanadnya tetapi bertentangan dengan ayat yang mulia yang qath’i maknanya maka hadis itu ditolak secara dirayah.
Saya berharap di dalam jawaban ini ada kecukupan, wallâh a’lam wa ahkam. [vm]
Dijawab Oleh : Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah
Sumber : HTI Info