Istilah mushaf (mushhaf) tentu tidak asing bagi kaum Muslim. Saat mendengar kata tersebut, tidak seorang pun dari kaum Muslim yang akan berbeda tentang maksudnya, yakni mushhaf al-Qur’an. Istilah mushhaf sendiri dibentuk dari kata shahîfah; bentuk jamaknya shahâ’if, shuhuf. Menurut Ibn Duraid dalam Jumhurah al-Lughah, shahîfah adalah kulit yang berwarna keputihan …
Read More »Murabahah
Ibn Manzhur di dalam Lisân al-’Arab (II/442-443, Dar Shadir) menyatakan: ar-ribhu wa ar-rabhu wa ar-rabâh artinya pertumbuhan dalam perdagangan; arbahtuhu ‘alâ sil’atihi artinya aku memberi dia keuntungan; arbahahu bi mutâ’ihi (ia mendapat keuntungan dengan dagangannya). Aku memberi dia harta secara murabahah artinya berdasarkan keuntungan di antara keduanya. Dikatakan: Aku menjual barang itu secara murabahah setiap sepuluh dirham labanya satu dirham. Dalam …
Read More »Mufâraqah Li Al-Hukâm
Mufâraqah berasal dari kata fâraqa–yufâriqu–mufâraqah. Fâraqa asy-syay’a artinya bâyanahu.1 Kata bâyana asy-syay’a bisa berkonotasi meninggalkannya, memisahkan diri darinya, berbeda darinya, tidak menyertainya (ghayr mushâhabah) dan menyelisihi atau tidak menaatinya. Dari sini, istilah mufâraqah li al-hukâm bisa dimaknai: memisahkan diri dari penguasa, meninggalkannya, tidak menyertai (menemani)-nya, membedakan diri darinya, menyelisihinya dan …
Read More »Mudharabah
Al-Fairuz Abadi di dalam al-Qâmûs al-Muhîth mengatakan: Mudhâra-bahsecara bahasa: al-mudhârabah dari dharaba; dharabat ath-thayru tadhribu: pergi mencari rezeki; dharaba fi al-ardhi dharb[an] wa dharbân[an]: keluar berdagang atau berperang, atau bergegas atau pergi. Dharaba fi al-ardhi bermakna safar (bepergian) seperti dinyatakan dalam QS an-Nisa’ [4]: 101. Adakalanya bepergian itu untuk mencari rezeki (QS al-Muzammil [73]: 20). Menurut Ibn Manzhur di dalam Lisan …
Read More »Milik Umum
Al-Milkiyah (kepemilikan) secara syar’i adalah izin dari Allah sebagai pemilik hakiki untuk memanfaatkan suatu harta. Izin dari Allah itu merupakan hukum-hukum yang berlaku terhadap harta tersebut. Jika yang diberi izin adalah masyarakat umum secara bersama-sama, maka harta itu menjadi milik umum (al-milkiyah al-‘âmah). Dengan begitu, al-milkiyah al-‘âmah (public ownership)adalah izin …
Read More »Masyarakat (Al-Mujtama’)
Istilah al-mujtama’ secara bahasa berasal dari akar kata jama’a. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisan al-‘Arab (II/357) dan Ibrahim Anis, dkk, dalam Al-Mu’jam al-Wasîth (I/136), al-jam’u adalah penggabungan sesuatu yang terpisah-pisah. Lawannya adalah tafrîq (pemisahan) dan ifrâd (penyendirian). Al-Mujtama’ berarti topik pertemuan atau jamaah manusia. Kata al-mujtama’, sebagai sebuah istilah, belakangan digunakan untuk …
Read More »Maslahat
Maslahat (al-mashlahah, bentuk pluralnya al-mashâlih) adalah mashdar (gerund) mim dari kata shalaha–yashlahu wa yashluhu–shulûhan wa shalâh[an]; bisa juga dari kata shaluha–yashlahu–shulûhan wa shalâh[an]. Secara bahasa artinya adalah lawan dari fasâd (kerusakan). Karena itu, ishlâh dan istishlâh adalah lawan dari ifsâd dan istifsâd; maslahat adalah lawan dari mafsadat. Di dalam Mu’jam …
Read More »Koperasi
Koperasi (al-jam’iyah at-ta’âwuniyah atau asy-syirkah at-ta’âwuniyah) merupakan bentuk organisasi bisnis baru, berasal dari Barat (Eropa), yang masuk ke tengah umat Islam. Menurut The Statement on the Cooperative Identity the International Cooperative Alliance (ICA), Koperasi adalah kumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk merealisasikan kebutuhan dan aspirasi bersama yang bersifat ekonomi, sosial dan budaya …
Read More »Khul’u
Istilah al-khul’u termasuk dalam hukum tentang pernikahan. Khul’u berasal dari kata khala’a–yakhla’u–khal’an, secara bahasa artinya naza’a (melepaskan/menanggalkan). Para fukaha menggunakan kata al-khul’u untuk menyebut kondisi khusus, yaitu kondisi saat istri tidak suka lagi kepada suami, tidak ingin lagi hidup bersama sebagai suami-istri dan keinginan untuk berpisah itu berasal dari si …
Read More »Khithab at Taklif
Menurut Imam al-Qarafi di dalam Anwâr al-Burûq fî Anwâ’i al-Furûq, bahwa asal lafal khithâb at-taklîf tidak digunakan untuk menyebut kecuali atas haram dan wajib. Sebab lafal itu dibentuk (musytaq) dari al-kulfah (beban atau kesulitan). Dan al-kulfah (beban/kesulitan) itu tidak ada kecuali dalam keduanya (wajib dan haram) dikarenakan adanya beban untuk …
Read More »