Soal: Bagaimana status hadiah yang diterima oleh pajabat publik, keluarga atau pihak-pihak yang terkait dengan pejabat tersebut? Apakah statusnya sama dengan suap? Dengan demikian, apakah gratifikasi termasuk dalam kategori suap? Jawab: Hadiah adalah pemberian yang diberikan secara cuma-cuma tanpa imbalan.1 Hukum asal memberikan hadiah adalah sunah, berdasarkan hadis Nabi saw.: …
Read More »Halalkah Pasar Modal?
Soal: Dalam situasi krisis keuangan saat ini, fenomena pasar modal mencuat ke permukaan, sekaligus menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukum syariah tentang pasar modal? Jawab: Pasar Modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan …
Read More »Haramkah Mematok Upah Minimum Pekerja?
Soal: Beratnya beban hidup mendorong para pekerja menuntut kenaikah upah minimum kepada perusahaan tempatnya bekerja dan pemerintah. Desakan ini mendorong pemerintah menaikkan standar upah minimum tersebut. Bolehkah, pemerintah menetapkan standar upah minimum tersebut? Jawab: Pertama: harus dipahami, bahwa relasi pekerja dengan pengusaha, atau buruh dengan majikan, adalah relasi yang didasarkan …
Read More »Haramkah Perseroan Terbatas (PT) ?
Soal: Jika Perseroan Terbatas (PT) merupakan perseroan yang batil, apakah semua PT statusnya sama, termasuk PT yang bersifat formalitas saja? Lalu bagaimana hukumnya bekerja atau bermuamalah dengan PT tersebut? Jawab: Memang betul, status perseroan saham (syarikah musahamah), atau di Indonesia dikenal dengan istilah Perseroan Terbatas (PT), di Malaysia dikenal dengan …
Read More »Haruskah Memisahkan Tempat Tidur Anak-anak?
Soal: Bagaimana hukumnya memisahkan anak-anak di tempat tidur? Apa yang dimaksud dengan ‘satu tempat tidur’? Usia berapa anak harus dipisahkan di tempat tidur? Bagaimana dengan alasan syahwat yang sering menjadi argumen, untuk mencegah terjadinya penyimpangan seksual? Jawab: Sebelum menjawab pertanyaan ini, pertama-tama yang harus dijelaskan adalah status hukum perbuatan yang …
Read More »Haruskah Menegakkan Khilafah dengan Jihad?
Soal: Ada yang mengatakan, dalam perjuangannya untuk menegakkan Khilafah, Hizbut Tahrir hanya menggunakan metode perjuangan Rasul saw. pada saat di Makkah, sedangkan metode dakwah beliau di Madinah diabaikan. Karena itu aksi-aksi “jihad” untuk menegakkan Khilafah dianggap oleh Hizbut Tahrir telah menyalahi syariah karena tidak dilakukan oleh Nabi saw. Betulkah demikian? …
Read More »Hizbut Tahrir Bukan Wahabi
Soal: Siapa sebenarnya Wahabi? Benarkah Hizbut Tahrir Wahabi atau setidaknya mirip Wahabi? Jika tidak, ada apa sebenarnya di balik tuduhan seperti ini? Jawab: Wahabi adalah gerakan Islam yang dinisbatkan kepada Muhammad bin Abdul Wahhab (1115-1206 H/1701-1793 M). Muhammad bin Abdul Wahhab sebenarnya merupakan pengikut mazhab Hanbali, kemudian berijtihad dalam beberapa …
Read More »Hukum Memanfaatkan Barang Temuan (Terpendam)
Soal: Sehubungan dengan masalah harta temuan/terpendam (rikâz) terdapat dalam kitab al-Amwâl, bahwa dalam harta temuan/terpendam itu wajib dikeluarkan khumusnya seperlima. Pertanyaannya di sini berkenaan dengan benda dan barang yang memiliki pandangan hidup tertentu, seperti salib dan patung yang terbuat dari gading. Apakah boleh memilikinya jika termasuk harta temuan/terpendam (rikâz)? Dengan kata lain, …
Read More »Hukum Menghina Al Quran
Soal: Bagaimana hukum Islam tentang orang yang menghina al-Quran? Bagaimana sikap yang harus diambil oleh kaum Muslim terhadap para pelakunya? Jawab: Al-Quran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Karena itu, setiap Muslim wajib memuliakan dan mensucikan al-Quran. Para Ulama sepakat bahwa memuliakan dan mensucikan al-Quran adalah wajib. …
Read More »Hukum Seputar Harta Fa’i
Soal: Bagaimana sebenarnya fakta harta Fai dalam pandangan Islam? Benarkah harta Fai bisa diperoleh dengan cara merampok bank atau harta kaum kafir yang lain? Jawab: Kata Fai adalah istilah syar’i, yaitu sebutan yang digunakan oleh nash syariah, dengan makna tertentu, sebagaimana kata shalat, jihad, shaum, haji, jhilafah dan sebagainya. Istilah …
Read More »