haruskah menegakkan khilafah dengan jihad

Haruskah Menegakkan Khilafah dengan Jihad?

Soal:

Ada yang mengatakan, dalam perjuangannya untuk menegakkan Khilafah, Hizbut Tahrir hanya menggunakan metode perjuangan Rasul saw. pada saat di Makkah, sedangkan metode dakwah beliau di Madinah  diabaikan. Karena itu aksi-aksi “jihad” untuk menegakkan Khilafah dianggap oleh Hizbut Tahrir telah menyalahi syariah karena tidak dilakukan oleh Nabi saw. Betulkah demikian?

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan. Pertama: Dalil-dalil yang ada, baik dari al-Kitab maupun as-Sunnah, wajib diikuti menurut ketentuannya. Karena itu tidak ada perbedaan antara dalil-dalil yang dinyatakan di Makkah al-Mukarramah dengan dalil-dalil yang dinyatakan di Madinah al-Munawarah.

Kedua: Dalil-dalil yang dituntut adalah dalil-dalil atas permasalahan yang terkait, bukan dalil-dalil atas permasalahan lain. Contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Jika saya ingin mengetahui bagaimana berwudhu, saya mencari dalil-dalil wudhu itu bagaimana, baik dalil itu diturunkan di Makkah atau di Madinah. Dari dalil-dalil tersebut kemudian hukum syariah tentang wudhu digali sesuai dengan kaidah ushul yang diikuti.  Karena itu kita tidak mungkin mencari dalil-dalil puasa untuk digunakan mengambil hukum tentang wudhu dan tatacara berwudhu.
  2. Contoh lain, jika saya ingin mengetahui hukum tentang haji, saya juga akan mencari dalil-dalil tentang haji; bagaimana ketentuannya, baik dalil tersebut diturunkan di Makkah ataupun di Madinah. Lalu dari dalil-dalil tersebut, hukum syariah tentang haji ini digali sesuai dengan kaidah ushul yang diikuti. Sudah tentu, kita tidak mungkin mencari dalil-dalil tentang shalat untuk saya gunakan mengambil hukum tentang haji dan tata cara haji.
  3. Contoh lainnya lagi, jika kita ingin mengetahui hukum-hukum jihad—fardhu ‘ain atau kifayah, defensif atau ofensif, hukum-hukum penaklukan dan penyebaran Islam yang menjadi konsekuensi jihad, penaklukan melalui peperangan atau perjanjian damai, dll—tentu kita mencari dali-dalil tentang jihad itu sendiri, baik dalil-dalil yang diturunkan di Makkah ataupun di Madinah. Kemudian dari sanalah hukum syariah tentang jihad itu digali sesuai dengan kaidah ushul yang kita ikuti. Sudah tentu kita tidak mungin mencari dali-dalil zakat untuk kita gunakan menggali hukum jihad dan rinciannya.

Ketiga: Begitulah dalam setiap permasalahan, harus dicari dalil-dalilnya, baik yang diturunkan di Makkah maupun di Madinah, kemudian hukum syariah yang terkait dengan permasalahan tersebut digali dari dalil-dalil ini sesuai dengan kaidah ushul yang kita ikuti.

Keempat: Sekarang kita sampai pada masalah perjuangan untuk menegakkan Khilafah. Kita harus mencari dalil-dalilnya, baik yang diturunkan di Makkah maupun di Madinah. Dari sanalah kemudian kita menggali hukum syariah yang terkait dengan masalah tersebut berdasarkan kaidah ushul yang kita ikuti.

Kita sebenarnya tidak menemukan dalil-dalil lain dalam perjuangan untuk menegakkan Khilafah, kecuali apa yang telah dijelaskan oleh Rasulullah saw. dalam sirah beliau di Makkah al-Mukarramah. Rasul saw. berdakwah untuk mengajak kaum Kafir Quraisy agar memeluk Islam. Itu beliau lakukan secara rahasia hingga beliau membentuk kutlah (kelompok) yang mengimani risalah beliaudengan tekun dan sabar. Setelah itu, beliau mendemonstrasikan kutlah tersebut di tengah-tengah masyarakat di Makkah dan di berbagai kesempatan.

Rasul saw. pun mencari dukungan (thalab an-nushrah) dari kalangan ahlul-quwah, yang mempunyai kedudukan dan kekuatan di tengah-tengah kaumnya. Allah SWT lalu memuliakan Rasul saw. dengan kaum Anshar. Kemudian beliau hijrah ke negeri mereka (Madinah) dan menegakkan negara (dawlah).

Di sana Rasulullah saw. disambut sebagai kepala negara. Itu terjadi setelah mereka memberikan baiatnya kepada beliau pada Baiat Aqabah II. Ini sebagaimana yang tampak dalam dialog mereka, bahwa baiat yang mereka berikan kepada Nabi saw. adalah untuk melindungi beliau dan memberikan kekuasaan kepada beliau. Mereka pun menyadari konsekuensinya, bahwa setelah itu mereka akan berperang melawan kaum yang berkulit hitam maupun merah.

Inilah dalil-dalil yang terkait dengan perjuangan untuk menegakkan negara, tidak ada dalil lain. Rasul saw. telah menjelaskan hal itu untuk kita dalam sirah beliau dengan penjelasan yang memadai. Kita pun wajib berpegang teguh dengan itu.

Jadi masalahnya bukan apakah pada fase Makkah sebelum diwajibkan berjihad atau fase Madinah setelah diwajibkan berjihad. Masalahnya adalah masalah dali-dalil yang terkait dengan perjuangan untuk menegakkan negara. Dalil-dalil yang terkait dengan perjuangan untuk mendirikan negara itu tidak ada, kecuali di Makkah sampai Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah dan mendirikan negara.

Ini satu masalah, sementara jihad adalah masalah lain lagi. Seperti yang telah dijelaskan di atas, dalil-dalil yang digunakan untuk mendirikan negara diambil dari dalil yang diduga kuat (ghalabatu azh-zhann). Demikian juga dalil-dalil jihad diambil dari dalil yang diduga kuat (ghalabatu azh-zhann). Namun, keduanya merupakan perkara yang berbeda, satu sama lain tidak terkait. Karena itu jihad tidak bisa diabaikan dengan tidak adanya Negara Khilafah. Rasul saw. bersabda:

وَالْجِهَادُ مَاضٍ مُنْذُ بَعَثَنِي اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَى أَنْ يُقَاتِلَ آخِرُ أُمَّتِي الدَّجَّالَ، لَا يُبْطِلُهُ جَوْرُ جَائِرٍ وَلَا عَدْلُ عَادِلٍ

Jihad terus berlangsung sejak Allah mengutus aku sampai umatku yang terakhir memerangi Dajjal. Jihad itu tidak dibatalkan oleh kejahatan orang yang jahat dan keadilan orang yang adil (HR al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra dari Anas bin Malik).

Karena itu jihad tetap berlanjut, tidak akan berhenti, sesuai dengan hukum-hukum syariahnya, baik Khilafah sudah tegak atau belum.

Demikian juga perjuangan untuk menegakkan Khilafah tidak boleh diabaikan meskipun  hukum-hukum jihad terabaikan atau tepatnya belum bisa diterapkan secara utuh. Perjuangan untuk menegakkan Khilafah tetap berlanjut sampai Khilafah tegak. Sebab, bagi kaum Muslim yang memiliki kemampuan, haram di pundaknya tidak ada baiat untuk khalifah. Imam Muslim telah menuturkan hadis dari Abdullah bin ‘Umar yang berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ، لَقِيَ الله يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ، وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ، مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan, niscaya ia menjumpai Allah pada Hari Kiamat kelak tanpa memiliki hujjah. Siapa saja yang mati dan di pundaknya tidak ada baiat, ia mati dengan kematian jahiliah (HR Muslim).

Atas dasar itu, jihad tetap berlanjut dan perjuangan demi tegaknya Khilafah juga tetap berlanjut sampai Khilafah ini berhasil ditegakkan. Sebab, hukum yang satu tidak terkait dengan hukum yang lain. Keduanya merupakan dua masalah. Masing-masing harus dicari dalil-dalil syariahnya. Kemudian dari sanalah hukum syariah yang terkait dengan masalah tersebut digali sesuai dengan kaidah ushul yang kita gunakan.

Berdasarkan fakta di atas, Hizbut Tahrir tetap berpegang teguh pada metode Rasul saw. yang beliau jelaskan di Makkah sampai beliau berhasil mendirikan negara di Madinah. Hizb tidak menggunakan aktivitas perang/fisik selama tahapan dakwahnya untuk menegakkan negara ini bukan karena masalah fase Makkah atau Madinah. Namun, dalil-dalil tentang perjuangan untuk menegakkan negara tidak lain adalah apa yang Rasul saw. jelaskan di Makkah sampai beliau berhasil menegakkan negara di Madinah. Jadi, dalam masalah metode untuk menegakkan negara, tidak ada metode lain yang Rasul saw. jelaskan, kecuali metode yang ada dalam sirah Rasul saw. di Makkah.

Jika masalahnya adalah masalah aktivitas negara dan strukturnya, tentu kita harus mengambilnya dari dalil-dalil yang Rasul saw. jelaskan di Madinah, sebab negara tersebut telah berdiri dan ditegakkan di sana.

Kesimpulan:

Pertama: Hukum satu masalah diambil dari dalil-dalil yang dinyatakan terkait dengan masalah tersebut, baik yang diturunkan di Makkah ataupun di Madinah. Karena itu hukum puasa diambil dari dalil-dalil tentang puasa. Hukum shalat diambil dari dalil-dalil tentang shalat. Hukum jihad diambil dari dalil-dalil tentang jihad. Hukum tentang perjuangan untuk menegakkan negara diambil dari dalil-dalil tentang perjuangan Nabi saw untuk menegakkan negara. Demikian seperti itu.

Kedua: Sesungguhnya berpegang teguh pada metode Rasul saw. di Makkah al-Mukarramah dalam perjuangan beliau untuk menegakkan negara adalah wajib. Pasalnya, tidak ada dalil-dalil lain yang menjelaskan perjuangan beliau untuk menegakkan negara, kecuali dalil-dalil yang dijelaskan di Makkah al-Mukarramah. Seandainya ada dalil-dalil yang sampai pada kita tentang perjuangan Nabi saw. di Madinah untuk menegakkan negara, niscaya kita pun akan menggunakannya. Namun, sayangnya hal itu tidak ada.

Ketiga: Dengan demikian, aktivitas Nabi saw. di Madinah tidak bisa digunakan sebagai dalil dalam perjuangan untuk menegakkan Khilafah. Karena ini merupakan dua aktivitas yang berbeda, dan tidak terkait. Sebaliknya, masing-masing merupakan hukum syariah yang berdiri sendiri.

Kami memohon kepada Allah SWT pertolongan dan taufiq demi tegaknya Negara Islam, Khilafah Rasyidah, hingga Islam dan kaum Muslim menjadi mulia; sementara kekufuran dan orang-orang kafir menjadi hina. Kebaikan akan tersebar ke seluruh penjuru dunia dan Allah Mahaperkasa atas segalanya.

WalLahu a’lam.[]

Check Also

sulthanan nashiirah atau kekuasaan yang menolong

Bagaimana Bentuk Sulthaan[an] Nashiira?

Soal: Di dalam al-Quran, Allah mengajarkan doa kepada Nabi Muhammad saw. (yang artinya): Katakanlah, “Tuhan-ku, …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.