Menurut Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab, wadî’ah (bentuk pluralnya wadâ`i’) adalah sesuatu yang dititipkan. Secara istilah, di dalam Rawdhah ath-Thalibin Imam an-Nawawi,Subul as-Salam ash-Shan’ani al-Amir dan Bidayah al-Mujtahid Ibn Rusyd, disebutkanwadî’ah adalah harta yang dititipkan oleh pemiliknya kepada orang lain untuk disimpan. Di dalam al-Qamus al-Fiqhi Sa’di Abu Habib, menurut ulama Hanafiyah, wadî’ah adalah harta yang disimpan, yaitu amanah yang ditinggalkan pada orang …
Read More »