Syubhah secara bahasa, seperti disampaikan oleh ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh, artinya al-iltibâs (kesamaran/kerancuan);1 juga bisa berarti al-musyâbahah (kemiripan), seperti disampaikan oleh Muhammad Rawas Qal’ah Ji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’.2 Qal’ah Ji juga menyatakan, syubhah adalah apa saja yang perkaranya samar sehingga tidak bisa dipastikan. Jadi syubhah adalah apa saja yang di dalamnya ada isytibâh (kesaraman) dan apa saja yang samar bagi orang dan …
Read More »