Dalam istilah ushul, ‘illat adalah sesuatu yang karenanya ada hukum syariah, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum syariah. Dengan ungkapan lain, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum syariah (al-bâ’its ‘alâ hukm asy-syar’iy). Jadi makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan penysriatan hukum), bukan membangkitkan pelaksanaan hukum dan pengadaannya. Dengan demikian ‘illat yang mu’tabar itu hanyalah ‘illat …
Read More »