Hadiah (hadiyyah) berasal dari kata hadâ wa ahdâ. Bentuk pluralnya hadâyâ atau hadâwâ menurut bahasa penduduk Madinah. Hadiah secara bahasa berarti sesuatu yang Anda berikan (mâ athafa bihi).1 Pengertian ini belum cukup karena tidak semua pemberian merupakan hadiah. Pemberian itu bisa berupa sedekah, wakaf, hibah, pinjaman ataupun wasiat. Secara istilah, dalam al-Qâmûs al-Fiqhî dinyatakan, menurut…
Tag: pinjaman
Wadî’ah
Menurut Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab, wadî’ah (bentuk pluralnya wadâ`i’) adalah sesuatu yang dititipkan. Secara istilah, di dalam Rawdhah ath-Thalibin Imam an-Nawawi,Subul as-Salam ash-Shan’ani al-Amir dan Bidayah al-Mujtahid Ibn Rusyd, disebutkanwadî’ah adalah harta yang dititipkan oleh pemiliknya kepada orang lain untuk disimpan. Di dalam al-Qamus al-Fiqhi Sa’di Abu Habib, menurut ulama Hanafiyah, wadî’ah adalah harta yang disimpan, yaitu amanah yang ditinggalkan pada orang lain untuk disimpan dengan sengaja….

