Tag Archives: minuman keras

Hukum Menshalatkan Jenazah Peminum Miras

mensholatkan peminum khamar

Tanya : Ustadz, bolehkah kita menyolatkan orang yang meninggal karena meminum miras (minuman keras)? Soalnya kasus tersebut banyak terjadi di daerah saya. (A. Rahmat, Garut). Jawab : Hukumnya tetap fardhu kifayah menshalatkan orang yang meninggal karena minuman keras (miras)/(khamr) tersebut, selama orang tersebut masih meyakini keharamannya. Inilah pendapat jumhur ulama, yaitu Imam …

Read More »