Al-Jinâyât, bentuk jamak dari al-jinâyah, merupakan mashdar dari janâ–yajnî–jany[an] wa jannâ wa jinâyat[an]. Secara bahasa, menurut Ibn Faris dalam Maqâyîs al-Lughah, makna asal kata tersebut adalah mengambil buah dari pohonnya (memetik). Makna ini dinyatakan dua kali dalam al-Quran (QS Maryam [19]: 25 dan QS ar-Rahman [55]: 54). Berikutnya, dalam penggunaannya, kata al-jinâyah ditransformasikan untuk menyebut…
Tag: hukuman
Ta’zir
Ta’zîr berasal dari kata ‘azara–ya’ziru–‘azr[an]. Ibrahim bin as-Sariyyu yang dikutip oleh al-Azhari di dalam Tahdzîb al-Lughah dan Ibn Manzhur di dalam Lisân al-‘Arab mengatakan bahwa al-‘azru secara bahasa artinya ar-raddu (menolak) wa al-man’u (menghalangi). Dari sini datang penjelasan beberapa makna lain ta’zîr. ‘Azzarta fulânan, yakni addabtahu (bentuk mashdar-nya at-ta’dîb). Penjelasannya: Anda melakukan apa yang menghalangi…
Al Uqubat
Al-‘uqûbah adalah bentuk jamak dari al-‘iqâb. Al-‘iqâb merupakan bentuk isim dari âqaba–yu’âqibu–‘iqâb wa mu’âqabatan. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab, dikatakan man ‘âqabahu ‘iqâban aw mu’âqabatan bidzanbin wa ‘ala dzanbin artinya akhadzahu bihi (menindak/menghukumnya karenanya) wa iqtashsha minhu (menuntut qishash darinya). Ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh mengatakan al-‘âqibah adalah balasan kebaikan. Di dalam al-Quran, al-‘iqâb jamaknya…
Sahkah Pelaksanaan Hudud Bukan Oleh Khalifah?
Soal: Bolehkah secara syar’i pelaksanaan hudud Allah SWT di muka bumi dilakukan oleh kelompok milisi atau individu dalam kondisi tidak adanya Daulah Khilafah? Jawab: Pelaksanaan had (sanksi hukum) merupakan keputusan pengadilan setelah adanya pembuktian yang sah secara syar’i. Pengadilan merupakan lembaga yang berfungsi menyampaikan keputusan yang bersifat mengikat. Predikat mengikat ini berarti ada kekuatan yang…



