I’thâ’u adalah mashdar dari a’thâ–yu’thî–i’thâ’[an] yang artinya memberi sehingga i’thâ’ artinya pemberian. Dengan demikian i’thâ’u ad-dawlah artinya adalah pemberian negara. Dalam hal ini sesuatu yang diberikan adalah harta dari Kas Negara (Baitul Mal). Pihak yang diberi harta itu adalah rakyat. Pemberian itu dilakukan agar rakyat yang diberi harta itu bisa …
Read More »Kanz al Mâl (Menimbun Harta)
Kanzu adalah mashdar dari kanaza–yaknizu–kanz[an]. Al-Kanzu secara bahasa artinya harta yang dipendam.1 Al-Kanzu juga merupakan sebutan untuk harta yang disimpan di dalam kotak dan sebutan untuk apa saja yang disimpan di dalamnya.2 Dalam pembicaraan orang Arab, al-kanzu artinya adalah apa saja yang dikumpulkan sebagian atas sebagian yang lain, baik di dalam …
Read More »Halalkah Hadiah Untuk Pejabat?
Soal: Bagaimana status hadiah yang diterima oleh pajabat publik, keluarga atau pihak-pihak yang terkait dengan pejabat tersebut? Apakah statusnya sama dengan suap? Dengan demikian, apakah gratifikasi termasuk dalam kategori suap? Jawab: Hadiah adalah pemberian yang diberikan secara cuma-cuma tanpa imbalan.1 Hukum asal memberikan hadiah adalah sunah, berdasarkan hadis Nabi saw.: …
Read More »Hukum Memanfaatkan Barang Temuan (Terpendam)
Soal: Sehubungan dengan masalah harta temuan/terpendam (rikâz) terdapat dalam kitab al-Amwâl, bahwa dalam harta temuan/terpendam itu wajib dikeluarkan khumusnya seperlima. Pertanyaannya di sini berkenaan dengan benda dan barang yang memiliki pandangan hidup tertentu, seperti salib dan patung yang terbuat dari gading. Apakah boleh memilikinya jika termasuk harta temuan/terpendam (rikâz)? Dengan kata lain, …
Read More »Hukum Seputar Harta Fa’i
Soal: Bagaimana sebenarnya fakta harta Fai dalam pandangan Islam? Benarkah harta Fai bisa diperoleh dengan cara merampok bank atau harta kaum kafir yang lain? Jawab: Kata Fai adalah istilah syar’i, yaitu sebutan yang digunakan oleh nash syariah, dengan makna tertentu, sebagaimana kata shalat, jihad, shaum, haji, jhilafah dan sebagainya. Istilah …
Read More »Neraka Bagi Yang Menyelewengkan Harta Kaum Muslim
عَنْ خَوْلَةَ الأنْصَارِيَّةِ – رضى الله عنها – قَالَتْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إِنَّ رِجَالا يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Khawlah al-Anshariyah ra. berkata: Aku pernah mendengar Nabi saw. Bersabda, “Sesungguhnya orang-orang yang mengelola harta Allah dengan tidak benar maka …
Read More »Wasiat
Pengarang Syarh Muntahâ al-Irâdah menyatakan, awshâ dan washshâ maknanya sama, bentuk isim-nya al-washiyyah dan al-wishâyah, secara bahasa artinya al-amru (perintah). Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab menyatakan: awshâ ar-rajula wa washshâhu artinya ‘ahida ilayhi(mengamanat-kan kepada dia).Abu Ubaid menyatakan, washshaytu asy-syay’a artinyawashaltuhu (menyambungkannya). Washiyyah adalah apa yang diwasiatkan. Disebut washiyyah karena ketersambungannya dengan perkara si mayit, sebab dengan itu si mayit menyambungkan perkara dalam masa hidupnya dengan …
Read More »