Imam al-Amidi menyatakan, menurut ushul para fukaha dalil (ad-dalîl) adalah al-ladzî yumkinu an yatawashalu bi shahîhi an-nazhari fîhi ilâ mathlûb[in] khabariyy[in] (apa yang—dengan penelaahan yang benar—mungkin mengantarkan pada informasi yang diinginkan) (Imam al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, I/27, Darul Kitab al-‘Arabi. 1404). Dalam pembahasan dalil syariah, al-mathlûb (yang diinginkan) dalam hal ini adalah hukum syariah. Artinya, …
Read More »‘Illat
Secara bahasa, al-Jauhari di dalam Ash-Shihah fi al-Lughah, menyatakan, ‘illat adalah penyakit dan kejadian yang memalingkan seseorang dari dirinya, seolah ‘illat itu menjadi kesibukan kedua yang menghalangi dirinya dari kesibukan pertama. Mmenurut al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât dan Abdurrauf al-Manawi di dalam At-Ta’ârîf, ‘illat adalah ungkapan tentang makna yang menempati suatu tempat sehingga berubahlah keadaan tempat itu tanpa ada …
Read More »Studi Kebahasaan
Kata al-lughah secara bahasa berasal dari kata laghâ – yalghû – laghw[an]. Artinya, takallama (berbicara). Dikatakan: Laghâ wa laghiya fî qawlihi. Maknanya: Akhtha‘a al-kalâm (salah bicaranya). Laghâ wa laghiya. Maknanya: Takallama ‘an ghayri tafakkur[in] (Berbicara tanpa dipikirkan; atau berbicara yang bukan-bukan). Al-Laghwu wa al-laghâ bisa bermakna perkataan yang bukan-bukan atau omong-kosong; bisa juga berarti katsratu al-kalâm (banyak cakap). Al-Laghatu artinya suara. Al-Lughah, jamaknya lughan dan lughât, yakni bahasa, istilah (idiom); lughat[un] khushûshiyah, yakni al-lahjah (dialek) atau …
Read More »Jenis Majaz – Al-Isti’ârah
Di antara jenis majâz yang dijelaskan oleh para ulama adalah al-isti’ârah. Kata isti’ârah secara bahasa bermakna thalab asy-syay‘i ‘âriyat[an] (meminta sesuatu dalam bentuk pinjaman). Artinya, isti’ârah secara bahasa maknanya adalah meminjam sesuatu. Kata al-isti’ârah lalu digunakan sebagai istilah untuk menyebut salah satu jenis majaz, yaitu penggunaan suatu lafal dengan makna selain makna aslinya. Majaz isti’ârah ini pada dasarnya disusun dengan meminjam lafal asal untuk digunakan …
Read More »Jenis Majaz – At-Tasybih
Al-Majâz adalah penggunaan kata (lafal) pada selain makna yang ditetapkan pertama kalinya. Sebabnya, karena adanya qarinah yang menghalangi penggunaan makna yang telah ditetapkan itu meski tetap ada hubungan antara makna (baru) yang digunakan dan makna (asli) yang telah ditetapkan itu (Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl, hlm. 123). Para ulama …
Read More »Hakikat Syar’iyyah
Al-Haqîqah asy-Syar’iyyah adalah lafal yang ditetapkan oleh syariah untuk suatu makna. Lafal itu menunjukkan pada makna yang dimaksud secara langsung tanpa perlu adanya qarînah (indikasi). Al-Haqîqah asy-Syar’iyyah itu ada di dalam syariah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama ushul dan fuqahâ’. Ada sebagian ulama ushul yang berpendapat bahwa al-haqîqah asy-syar’iyyah itu tidak ada. Sebagian ulama ushul yang lain …
Read More »Eksistensi Majaz
Jumhur ulama menetapkan bahwa makna lafal baik di dalam bahasa maupun nas memuat dua jenis makna: hakikat dan majaz. Imam as-Sarakhsi (w. 483 H) di dalam Ushûl as-Sarakhsi (I/171) mengatakan, “Masing-masing dari dua jenis ini (hakikat dan majaz) ada di dalam Kalamullah, kalam Nabi saw. dan kalam orang-orang di dalam seruan (percakapan), syair-syair dan lainnya. …
Read More »Majaz
Al-Majâz secara bahasa merupakan bentuk mashdar mim dari al-jawâz. Hasan bin Muhammad al-‘Athar (w. 1250 H) di dalam Hasyiyah al-‘Athar ‘alâ Syarh al-Jalâl al-Mahalli ‘alâ Jam’u al-Jawâmi’ menyebutkan, al-majâz merupakan mashdar mîmi. Asalnya mujawwaz dengan makna al-jawâz, dialihkan pada kata al-jâ’izah menggantikan posisi aslinya atau yang dilewatkan (al-mujawwaz). Ini menurut yang masyhur. Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) di dalam Al-Mahshûl menyatakan, al-majâz merupakan bentuk maf’al dari al-jawâz, yaitu melampaui, dalam ucapan mereka: Jaztu mawdhi’a …
Read More »