Skip to content

Visi Muslim Media

Referensi Islam Kaffah

Menu
  • Home
  • Soal Jawab
  • Ta’rifat
  • Hadits
  • Khazanah
  • Tafsir
  • Sosok
  • Nafsiyah
  • Syariah
  • Sirah
  • Zikir dan Doa
Menu
studi kebahasaan atau lughah

Studi Kebahasaan

Posted on September 14, 2021September 14, 2021 by admin

Kata al-lughah secara bahasa berasal dari kata laghâ – yalghû – laghw[an]. Artinya, takallama (berbicara). Dikatakan:  Laghâ wa laghiya fî qawlihi. Maknanya: Akhtha‘a al-kalâm (salah bicaranya).  Laghâ wa laghiya. Maknanya: Takallama ‘an ghayri tafakkur[in] (Berbicara tanpa dipikirkan; atau berbicara yang bukan-bukan). Al-Laghwu wa al-laghâ bisa bermakna perkataan yang bukan-bukan atau omong-kosong; bisa juga berarti katsratu al-kalâm (banyak cakap). Al-Laghatu artinya suara. Al-Lughah, jamaknya lughan dan lughât, yakni bahasa, istilah (idiom); lughat[un] khushûshiyah, yakni al-lahjah (dialek) atau aksen (Lihat: Kamus al-Munawir pada kata laghâ). Menurut…

Read more
jenis-jenis majaz

Jenis Majaz – Al-Isti’ârah

Posted on September 13, 2021September 13, 2021 by admin

Di antara jenis majâz yang dijelaskan oleh para ulama adalah al-isti’ârah. Kata isti’ârah secara bahasa bermakna thalab asy-syay‘i ‘âriyat[an] (meminta sesuatu dalam bentuk pinjaman). Artinya, isti’ârah secara bahasa maknanya adalah meminjam sesuatu. Kata al-isti’ârah lalu digunakan sebagai istilah untuk menyebut salah satu jenis majaz, yaitu penggunaan suatu lafal dengan makna selain makna aslinya. Majaz isti’ârah ini pada dasarnya disusun dengan meminjam lafal asal untuk digunakan dengan makna baru yang berbeda…

Read more
jenis majaz

Jenis Majaz – At-Tasybih

Posted on September 13, 2021September 13, 2021 by admin

Al-Majâz adalah penggunaan kata (lafal) pada selain makna yang ditetapkan pertama kalinya. Sebabnya, karena adanya qarinah yang menghalangi penggunaan makna yang telah ditetapkan itu meski tetap ada hubungan antara makna (baru) yang digunakan dan makna (asli) yang telah ditetapkan itu (Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl, hlm. 123). Para ulama telah merinci majaz dengan berbagai…

Read more
hakikat syariyyah

Hakikat Syar’iyyah

Posted on September 11, 2021September 11, 2021 by admin

Al-Haqîqah asy-Syar’iyyah adalah lafal yang ditetapkan oleh syariah untuk suatu makna. Lafal itu menunjukkan pada makna yang dimaksud secara langsung tanpa perlu adanya qarînah (indikasi). Al-Haqîqah asy-Syar’iyyah itu ada di dalam syariah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama ushul dan fuqahâ’. Ada sebagian ulama ushul yang berpendapat bahwa al-haqîqah asy-syar’iyyah itu tidak ada. Sebagian ulama ushul yang lain berpendapat adanya al-haqîqah asy-syar’iyyah itu sebagai majaz. Artinya,…

Read more
eksistensi majaz

Eksistensi Majaz

Posted on September 11, 2021September 11, 2021 by admin

Jumhur ulama menetapkan bahwa makna lafal baik di dalam bahasa maupun nas memuat dua jenis makna: hakikat dan majaz. Imam as-Sarakhsi (w. 483 H) di dalam Ushûl as-Sarakhsi (I/171) mengatakan, “Masing-masing dari dua jenis ini (hakikat dan majaz) ada di dalam Kalamullah, kalam Nabi saw. dan kalam orang-orang di dalam seruan (percakapan), syair-syair dan lainnya. Bahkan majaz nyaris mendominasi hakikat…

Read more
hakikat atau al-haqîqah

Hakikat

Posted on September 10, 2021September 10, 2021 by admin

Al-Haqîqah secara bahasa berasal dari haqqa–yahuqqu–haqq[an] yang bermakna tsabata (nyata, pasti, tetap) atau atsbata (menetapkan atau memastikan) (Kamus al-Munawir pasal haqqa). Imam al-Amidi (w. 631 H) menyatakan, al-haqîqah dalam hal ini menggunakan wazan fa’îl yang bisa bermakna fâ’il atau maf’ûl. Dengan begitu menurut makna fâ’il, al-haqîqah bermakna ats-tsâbitah al-lâzimah (yang tetap dan pasti); lawan dari al-bâthil (yang batil). Menurut makna maf’ul, al-haqîqah bermakna al-mutsbatah (yang dipastikan atau yang ditetapkan (Al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, 1/26). Lafal haqqa dengan makna tsabata (telah tetap/pasti). Dinyatakan di dalam al-Quran QS Yunus [10]:…

Read more
memahami arti majaz

Majaz

Posted on September 10, 2021September 10, 2021 by admin

Al-Majâz secara bahasa merupakan bentuk mashdar mim dari al-jawâz. Hasan bin Muhammad al-‘Athar (w. 1250 H) di dalam Hasyiyah al-‘Athar ‘alâ Syarh al-Jalâl al-Mahalli ‘alâ Jam’u al-Jawâmi’ menyebutkan, al-majâz merupakan mashdar mîmi. Asalnya mujawwaz dengan makna al-jawâz, dialihkan pada kata al-jâ’izah menggantikan posisi aslinya atau yang dilewatkan (al-mujawwaz). Ini menurut yang masyhur. Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) di dalam Al-Mahshûl menyatakan, al-majâz merupakan bentuk maf’al dari al-jawâz, yaitu melampaui, dalam ucapan mereka: Jaztu mawdhi’a kadzâ (Aku melampui tempat ini). Bisa…

Read more
hukum menggambar dan patung

Hukum Seputar Gambar dan Patung

Posted on September 9, 2021September 9, 2021 by admin

Tanya : Ustadz, apa hukumnya menggambar makhluk bernyawa dan memanfaatkan gambar tersebut? Jawab :                     Sebelumnya perlu dijelaskan dulu dua istilah fiqih yang terkait hukum gambar atau patung. Pertama, istilah tashwiir, yang berarti perbuatan membuat bentuk sesuatu (rasm shuurah al syai`). Perbuatan yang disebut tashwiir ini tak terbatas membuat bentuk sesuatu yang mempunyai dua dimensi (tak mempunyai bayangan) seperti membuat…

Read more
hukum wakaf tunai atau wakaf uang

Hukum Wakaf Tunai (Wakaf Uang)

Posted on September 9, 2021September 9, 2021 by admin

Tanya : Ustadz, bolehkah wakaf tunai? (Adi, Padang) Jawab : Wakaf tunai (waqf al nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh). (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 20-21; Fiqh Al Waqf fi Al…

Read more
hukum bermuamalah dengan harta haram

Hukum Bermuamalah Dengan Pemilik Harta Haram

Posted on September 8, 2021September 8, 2021 by admin

Soal: Ustadz, maaf mau tanya, jika kita bersilaturahmi ke rumah saudara yang bekerja di bank atau lembaga keuangan lainnya yang mengandung riba, lalu kita diberi sajian makanan dan minuman, bagaimana hukumnya kalau kita memakan sajian tersebut? (Eva Yuliana, Jember). Jawab: Hukum melakukan muamalah dengan pemilik harta haram, bergantung pada jenis harta haramnya. Ada 3 (tiga)…

Read more
  • Previous
  • 1
  • …
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • …
  • 46
  • Next

Popular Post

  • Silsilah Nasab Anak-Anak Nabi Ismail Alaihis-Salam
  • Makna “Antum A’lamu Bi Amri Dunyakum”
  • Peringatan Bagi Pemburu Dunia
  • Menghidupkan Tanah Mati
  • Kewajiban Memuliakan Wanita
  • ‘Ashabiyah: Haram dan Menjijikkan
  • Lâ Tabi’ Mâ Laysa ‘Indaka -Jangan Engkau Jual Apa yang Bukan Milikmu-
  • Penguasa Ruwaibidhah dalam Hadits Nabi
  • Apa yang Dimaksud dengan Zat Allah?
  • Prasyarat Pemahaman Politik dan Perumusan Kebijakan (4)
© 2026 Visi Muslim Media | Powered by Minimalist Blog WordPress Theme