Dalam istilah ushul, ‘illat didefinisikan sebagai sesuatu yang karenanya ada hukum, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum. Dengan ungkapan lain, seperti yang dikatakan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum (al-bâ’its ‘alâ al-hukm). Makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan tasyri’ [pensyariatan]), bukan membangkitkan pelaksanaan hukum dan pengadaannya. Dengan demikian ‘illat itu merupakan sebab…
Jenis ‘Illat – ‘illat Sharahah
Dalam istilah ushul, ‘illat adalah sesuatu yang karenanya ada hukum syariah, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum syariah. Dengan ungkapan lain, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum syariah (al-bâ’its ‘alâ hukm asy-syar’iy). Jadi makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan penysriatan hukum), bukan membangkitkan pelaksanaan hukum dan pengadaannya. Dengan demikian ‘illat yang mu’tabar itu hanyalah ‘illat syar’i. Karena ‘illat itu hanyalah ‘illat syar’i,…
Jenis ‘Illat – ‘Illat Dalalah
Satu dari empat jenis ‘illat syar’iyyah adalah ‘illat dalâlah. Itulah ‘illat yang ditunjukkan oleh nas syara’ secara dalâlah. Artinya, lafal nas atau tarkîb (struktur kalimat) dan tartîb (susunan)-nya menunjukkan pada ‘illat. Penunjukkan ‘illat secara dalâlah ini oleh para ulama ushul disebut juga penunjukkan ‘illat dengan at-tanbîh wa al-imâ` (penginformasian dan pengisyaratan). Menurut Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, juga Imam Ibnu Qudamah di dalam Rawdhah an-Nâzhir wa Jannah al-Manâzhir fî Ushûl…
‘Illat Mustanbathah
Satu dari empat jenis ‘illat syar’iyyah adalah ‘illat mustanbathah. Itulah ‘illat yang dinyatakan di dalam nas syariah berdasarkan instinbâth. Maknanya, nas atau susunannya memberi faedah berupa di-istinbâth-nya ‘illat untuk suatu hukum. ‘Illat ini tidak disebutkan oleh nas baik secara sharâhah (jelas/gamblang) maupun secara dalâlah. ‘Illat mustanbathah ini di-istinbâth dari satu nas atau dari sejumlah nas tertentu. Penjelasannya, Asy-Syâri’ memerintahkan atau melarang sesuatu dalam satu kondisi, baik disebutkan bersama di dalam nas bersama…
‘Illat Qiyâsiyah
Satu dari empat jenis ‘illat adalah al-‘illat al-qiyâsiyah, yakni ‘illat yang diambil melalui qiyas. ‘Illat qiyâsiyah ini tidak dinyatakan langsung oleh dalil syar’i. Akan tetapi, nas syariah menyatakan ‘illat semisalnya dari jenis dan substansinya. ‘Illat yang tidak dinyatakan oleh dalil syariah itu di-qiyas-kan pada ‘illat yang dinyatakan oleh nas syariah sebab aspek at-ta’lîl (penjelasan alasan) di dalamnya telah dinyatakan oleh nas syariah. ‘Illat yang padanya ‘illat qiyâsiyah itu di-qiyas-kan harus diambil dari nas…
Dakwah Thufail bin Amr Ad-Dausi kepada Kaumnya
Dalam kitab ad-Dalâill, Abu Nu’aim meriwayatkan dari Muhammad bin Ishaq, ia menceritakan saat Rasulullah sedang berada di antara kaumnya untuk menyampaikan nasihat dan mengajak mereka menuju jalan keselamatan. Allah melindungi beliau dari kaum Quraisy sehingga mereka berusaha menghalangi dakwah lewat cara lain. Yakni dengan menakut-nakuti orang Arab yang datang ke Mekah tentang bahaya Rasulullah. Thufail…
Dakwah Sahabat Dhimam bin Tsa’labah kepada Bani Sa’ad bin Bakar
Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Bani Sa’ad bin Bakar mengutus Dhimam bin Tsa’labah untuk menjumpai Rasulullah Dhimam langsung berangkat ke tempat Rasulullah. Ia menghentikan untanya di depan masjid dan menambatkannya, lalu masuk ke dalam. Saat itu Rasulullah sedang duduk dikelilingi para sahabat. Dhimam adalah seorang lelaki bertubuh kekar dan berambut tebal lagi panjang,…
Hukum Isbal
Tanya : Ustadz, apa hukumnya isbal (mengulurkan celana atau sarung) melampaui mata kaki bagi laki-laki? Jawab : Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, jubah, dll) dari atas sampai ke bawah melampaui mata kaki. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 139; Sa’di Abu Jaib, Al Qamus Al Fiqhi, hlm. 111). Hukum isbal bagi laki-laki dirinci sebagai berikut, Pertama,…
Batasan Bertaklid Dalam Satu Masalah
Tanya : Ustadz, mohon penjelasan mengenai hukum bertaklid, bahwa tidak boleh seorang muqallid bertaklid kepada lebih dari satu orang mujtahid jika masih dalam satu masalah? Jawab : Taqlid menurut pengertian syariah adalah mengamalkan pendapat orang lain tanpa dalil yang bersifat mengikat (bighairi hujjah mulzimah), misalnya seorang muqallid yang mengambil pendapat seorang mujtahid, atau seorang mujtahid…
‘Illat
Secara bahasa, al-Jauhari di dalam Ash-Shihah fi al-Lughah, menyatakan, ‘illat adalah penyakit dan kejadian yang memalingkan seseorang dari dirinya, seolah ‘illat itu menjadi kesibukan kedua yang menghalangi dirinya dari kesibukan pertama. Mmenurut al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât dan Abdurrauf al-Manawi di dalam At-Ta’ârîf, ‘illat adalah ungkapan tentang makna yang menempati suatu tempat sehingga berubahlah keadaan tempat itu tanpa ada pilihan lain. Jadi sebagaimana dikatakan…









