seputar tentang illat

‘Illat

Secara bahasa, al-Jauhari di dalam Ash-Shihah fi al-Lughah, menyatakan, ‘illat adalah penyakit dan kejadian yang memalingkan seseorang dari dirinya, seolah ‘illat itu menjadi kesibukan kedua yang menghalangi dirinya dari kesibukan pertama.

Mmenurut al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât dan Abdurrauf al-Manawi di dalam At-Ta’ârîf, ‘illat adalah ungkapan tentang makna yang menempati suatu tempat sehingga berubahlah keadaan tempat itu tanpa ada pilihan lain. Jadi sebagaimana dikatakan Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfa dan Asy-Syaukani di Irsyâd al-Fuhûl, ‘illat itu secara bahasa adalah sebutan untuk apa yang dengan adanya ‘illat itu keadaan sesuatu berubah. Karena itu penyakit disebut ‘illat sebab dengan terjadinya penyakit itu keadaan tubuh pun berubah.

Menurut al-Jurjani, ‘illat juga dikatakan adalah apa yang menentukan keberadaan sesuatu, ada di luar dan berpengaruh pada sesuatu itu. Al-Manawi melanjutkan, menurut para ulama ushul, ‘illat adalah al-mu’arrif li al-hukmi (yang memberitahukan hukum). Dikatakan ‘illat adalah yang berpengaruh dengan dirinya sendiri dengan izin Allah. Dikatakan pula, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum.

Dalam istilah ushul, ‘illat adalah sesuatu yang karenanya ada hukum, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum. Dengan ungkapan lain, seperti yang dikatakan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum (al-bâ’its ‘alâ al-hukm). Makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan tasyri’), bukan pelaksanaan hukum dan pengadaannya.

Dari sini berarti, ‘illat itu haruslah berupa sifat yang munâsib (sesuai), yakni shiffat mufhimah (sifat yang memberikan makna konotatif). Artinya, ‘illat harus berupa sifat yang mengandung makna yang layak menjadi maksud Asy-Syâri’ mensyariatkan hukum.

Andai ‘illat itu berupa washfan thardiy[an] (sifat langsung), yakni tidak mengandung makna yang layak menjadi maksud Asy-Syari’ dari pensyariatan hukum, tetapi hanya berupa amârah (tanda) semata, maka ta’lîl (penjelasan ‘illat) dengan adanya sifat tersebut menjadi  terhalang. Sebab hal itu hanya menjadi amârah atas hukum, yakni tanda atas hukum. Jadi tidak ada faedah dari sifat tersebut selain hanya pengenalan/pemberitahuan adanya hukum.

Jadi hukum itu pada asalnya diketahui dengan khithâb (seruan), bukan dengan ‘illat yang di-istinbâth dari khithâb. Dari sini berarti pendefinisian ‘illat sebagai al-mu’arrif li al-hukmi (yang memberitahukan hukum) adalah keliru. Sebab dalam kondisi ini sesuatu itu hanya amârah (tanda) saja. Seperti yang dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili di dalam Ushûl al-Fiqhi al-Islâmîal-mu’ârif li al-hukmi maknanya adalah sesuatu yang menjadi alamat (pertanda) atas hukum tanpa ada pengaruh di dalam hukum itu dan tidak menjadi al-bâ’its ‘alayhi (motif/alasan atasnya). Padahal faktanya, ‘illat itu bukan amârah (tanda) tetapi adalah al-bâ’its ‘alâ al-hukmi (motif atau alasan atas adanya hukum).

‘Illat merupakan dalil hukum. Namun, ‘illat berbeda dengan khithâb (seruan) meski sama-sama sebagai dalil hukum. Khithâb (seruan) merupakan dalil atas hukum, sekaligus merupakan ‘alâmat/amârah (pertanda) atas hukum dan mu’arrif (yang memberitahukan) hukum. ‘Illat juga merupakan dalil hukum, ‘alâmat/amârah atas hukum dan mu’arrif (yang memberitahukan) adanya hukum. Namun, lebih dari itu, ‘illat sekaligus merupakan perkara yang menjadi motif/alasan atas hukum, yakni perkara yang karenanya disyariatkan hukum.  Inilah ma’qûl an-nash (nalar nas).

Suatu nas, jika tidak mengandung ‘illat, memiliki manthûq dan memiliki mafhûm, tetapi tidak memiliki ma’qûl (nalar) nas. Karena itu yang lain tidak bisa dikaitkan kepada nas tersebut, yakni tidak bisa dijadikan dasar peng-qiyas-an atas yang lain. Namun, jika nas itu mengandung ‘illat, maka nas itu memiliki manthûq, memiliki mafhûm sekaligus ma’qûl an-nash (nalar nas). Dengan bagitu yang lain bisa dikaitkan kepada nas tersebut. Artinya, nas yang mengandung ‘illat tersebut bisa dijadikan dasar peng-qiyas-an atas perkara yang lain.

Jadi adanya ‘illat membuat nas mencakup jenis-jenis lain dan unit-unit peristiwa lainnya; bukan dengan manthûq dan mafhûm-nya, tetapi dengan jalan penyertaan (ilhâq) karena kesamaan dalam ‘illat-nya. Jadi ‘illat itu, selain menjadi dalâlah atas hukum, juga menjadi alasan pensyariatan hukum itu.

‘Illat itu kadang datang di dalam dalil hukum. Karena itu hukum itu bisa ditunjukkan oleh khithâb (nas), juga bisa ditunjukkan oleh ‘illat yang dikandung oleh khithâb (nas) yang sama. Contohnya adalah firman Allah SWT:

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ ٧

Harta rampasan apa saja (fa’i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari harta penduduk kota-kota adalah untuk Allah, Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (QS al-Hasyr [59]: 7).

Lalu pada ayat berikutnya Allah SWT berfirman:

لِلۡفُقَرَآءِ ٱلۡمُهَٰجِرِينَ ٱلَّذِينَ أُخۡرِجُواْ مِن دِيَٰرِهِمۡ وَأَمۡوَٰلِهِمۡ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّنَ ٱللَّهِ وَرِضۡوَٰنٗا ٨

(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan meninggalkan harta mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya… (QS al-Hasyr [59]: 8).

Dua ayat tersebut menunjukkan hukum, yaitu pemberian harta fa’i untuk orang-orang fakir dan kaum Muhajirin. Oleh karena itu, Rasul saw. membagikan harta fa’i yang dimaksud oleh ayat tersebut, yakni fa’i Bani Nadhir, untuk orang-orang Muhajirin saja. Beliau tidak memberi orang dari kaum Anshar kecuali dua orang saja yang fakir.

Demikian pula, hukum itu juga ditunjukkan oleh ‘illat yang ditunjukkan ayat itu, yaitu “kay lâ yakûna dûlat[an] bayna al-aghniyâ`i minkum (supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian). Artinya, supaya harta itu juga beralih kepada selain orang kaya. ‘Illat ini menjadi alasan atau penyebab pensyariatan hukum itu.

Kadang datang dalil yang menunjukkan ‘illat dan maksud dalalah-nya adalah terhadap ‘illat itu. Dengan demikian ‘illat tersebut menunjukkan hukum itu dan menjadi al-bâ’its (motif/alasan) pensyariatannya. Contohnya, hukum ghashab. Barang yang di-ghashab itu harus dikembalikan sesuai sabda Rasul saw.:

عَلَى الْيَدِّ مَا أَخَذَتْ حَتىَّ تُؤَدِّيَهُ

Tangan itu bertanggung jawab atas apa yang dia ambil sampai dia tunaikan (HR Ahmad).

Hadis ini adalah dalil bahwa seseorang wajib mengembalikan apa yang dia ambil dari harta orang lain dengan cara meminjam, menyewa atau ghashab kepada pemiliknya. Namun, jika harta itu telah habis, hancur dan lenyap maka orang yang meng-ghashab wajib mengembali-kan harta semisalnya atau nilainya. Hal itu berdasarkan riwayat dari Anas bahwa beberapa istri Nabi saw. menghadiahkan makanan kepada Nabi saw. di sebuah nampan. Lalu Aisyah memukul nampan itu dengan tangannya dan menjatuhkan makan yang ada di atasnya. Lalu Nabi saw. bersabda:

طَعَامٌ بِطَعَامٍ وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ

Makanan diganti dengan makanan dan bejana diganti dengan bejana (HR at-Tirmidzi).

Dalam riwayat Ibnu Abi Hatim Rasul saw. bersabda:

مَنْ كَسَرَ شَيْئًا فَهُوَ لَهُ وَعَلَيْهِ مِثْلُهُ

Siapa saja yang memecahkan sesuatu maka sesuatu itu menjadi miliknya, tetapi dia wajib mengganti dengan semisalnya.

Dua hadis ini merupakan dalil rusaknya barang yang di-ghashab. Rusak/lenyapnya itu merupakan ‘illat untuk mengembalikan barang semisalnya atau nilainya. Jadi ini menjadi dalil atas ‘illat.

Jadi tidak disyaratkan dalil ‘illat itu sama dengan dalil hukumnya. Namun, kadang ‘illat ditunjukkan oleh dalil hukum itu sendiri, dan kadang ditunjukkan oleh dalil lainnya yang dimaksudkan menunjukkan ‘illat itu.

Mengetahui ‘illat tidak bergantung pada hukum sebab keberadaan ‘illat itu ditetapkan dengan nas. ‘Illat itu tidak bergantung pada hukum, tetapi bergantung pada adanya dalil yang menunjukkannya. Adanya hukum saja, meski hukum itu ditunjukkan oleh dalil, tidak menunjukkan ‘illat. Sebab ‘illat itu berbeda dengan hukum dan karena hukum itu tidak layak menjadi dalil atas ‘illat. Dari sini tidak bisa dilakukan peng-qiyas-an hukum terhadap hukum yang lain hanya karena adanya kemiripan (tasyâbuh) di antara keduanya. Namun, agar bisa dilakukan qiyas harus ada ‘illat yang ditunjukkan oleh dalil syar’i. Dengan demikian hukum dan ‘illat itu dua hal yang berbeda. Masing-masing memerlukan dalil baik dari al-Kitab, as-Sunnah maupun Ijmak Sahabat yang menunjukkannya. Jadi dalâlah dalil atas suatu hukum tidak cukup untuk menunjukkan adanya ‘illat. Harus ada dalil yang menunjukkan ‘illat itu, baik dalam dalil hukum itu sendiri dengan nas yang menunjukkannya; atau dalam dalil lain yang dimaksudkan menjadi dalâlah atas ‘illat. Namun, ‘illat juga menjadi dalil atas hukum dan tidak memerlukan dalil lainnya. Sebab ‘illat itu sendiri merupakan dalil karena merupakan ma’qûl (nalar) nas. Dengan demikian ia seperti manthûq dan mafhûm nas.

Dari sini, definisi ‘illat sebagai al-bâ’its ‘alâ al-hukmi (motif/alasan atas adanya hukum) adalah definisi yang paling tepat (Lihat: Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah, III/337-340).

WalLâh a’lam bi ash-shawâb. [Yahya Abdurrahman]

Check Also

hadis yang ditolak

Hadis yang Ditolak

Secara garis besar, hadis ada dua klasifikasi. Pertama: Al-Hadîts al-maqbûl, yakni hadis yang diterima, yang dijadikan dalil …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.