Semua definisi al-qiyâs yang dinyatakan oleh para ulama mengharuskan adanya yang dipersamakan (al-musyabbah), yang dijadikan sandaran penyamaan (al-musyabbah bihi) dan aspek penyamaan (wajhu syabah). Artinya, dalam al-qiyâs harus ada: al-maqîs, al-maqîs ‘alayh dan wajhu al-qiyâs. Berdasarkan definisi al-qiyâs yang ada, sesuatu yang menjadikan al-qiyâs itu ada adalah persekutuan al-maqîs dan al-maqîs ‘alayh pada satu perkara, yakni adanya penghimpun di antara keduanya. Perkara yang menghimpun …
Read More »Rukun Qiyas
Al-Qiyâs adalah menyertakan perkara terhadap perkara yang lain dalam hal hukum syariahnya karena kesamaan keduanya dalam ‘illat hukum.1 Al-Qiyâs adalah penetapan semisal hukum ma‘lum pada ma‘lum yang lain karena persekutuan (persamaan) keduanya dalam ‘illat hukum menurut orang yang menetapkan (al-mutsbit).2 Dengan demikian dalam qiyas syar’i itu ada al-maqîs dan al-maqîs alayh. Keduanya dihimpun oleh ‘illat hukum yang ada pada keduanya. Berdasarkan ‘illat pada keduanya itu, hukum al-maqîs …
Read More »Substansi ‘Illat
Dalam istilah ushul, ‘illat didefinisikan sebagai sesuatu yang menjadi penyebab ada hukum. Dengan ungkapan lain, seperti yang dikatakan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum (al-bâ’its ‘alâ al-hukm). Makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan pensyariatan hukum), bukan pelaksanaan …
Read More »Syarat ‘Illat
Dalam istilah ushul, ‘illat didefinisikan sebagai sesuatu yang karenanya ada hukum, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum. Dengan ungkapan lain, seperti yang dikatakan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum (al-bâ’its ‘alâ al-hukm). Makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan tasyri’ [pensyariatan]), bukan membangkitkan pelaksanaan hukum dan …
Read More »Jenis ‘Illat – ‘illat Sharahah
Dalam istilah ushul, ‘illat adalah sesuatu yang karenanya ada hukum syariah, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum syariah. Dengan ungkapan lain, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum syariah (al-bâ’its ‘alâ hukm asy-syar’iy). Jadi makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan penysriatan hukum), bukan membangkitkan pelaksanaan hukum dan pengadaannya. Dengan demikian ‘illat yang mu’tabar itu hanyalah ‘illat …
Read More »Jenis ‘Illat – ‘Illat Dalalah
Satu dari empat jenis ‘illat syar’iyyah adalah ‘illat dalâlah. Itulah ‘illat yang ditunjukkan oleh nas syara’ secara dalâlah. Artinya, lafal nas atau tarkîb (struktur kalimat) dan tartîb (susunan)-nya menunjukkan pada ‘illat. Penunjukkan ‘illat secara dalâlah ini oleh para ulama ushul disebut juga penunjukkan ‘illat dengan at-tanbîh wa al-imâ` (penginformasian dan pengisyaratan). Menurut Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, juga Imam Ibnu Qudamah di dalam Rawdhah an-Nâzhir …
Read More »‘Illat Mustanbathah
Satu dari empat jenis ‘illat syar’iyyah adalah ‘illat mustanbathah. Itulah ‘illat yang dinyatakan di dalam nas syariah berdasarkan instinbâth. Maknanya, nas atau susunannya memberi faedah berupa di-istinbâth-nya ‘illat untuk suatu hukum. ‘Illat ini tidak disebutkan oleh nas baik secara sharâhah (jelas/gamblang) maupun secara dalâlah. ‘Illat mustanbathah ini di-istinbâth dari satu nas atau dari sejumlah nas tertentu. Penjelasannya, Asy-Syâri’ memerintahkan atau melarang sesuatu dalam satu kondisi, baik disebutkan …
Read More »‘Illat Qiyâsiyah
Satu dari empat jenis ‘illat adalah al-‘illat al-qiyâsiyah, yakni ‘illat yang diambil melalui qiyas. ‘Illat qiyâsiyah ini tidak dinyatakan langsung oleh dalil syar’i. Akan tetapi, nas syariah menyatakan ‘illat semisalnya dari jenis dan substansinya. ‘Illat yang tidak dinyatakan oleh dalil syariah itu di-qiyas-kan pada ‘illat yang dinyatakan oleh nas syariah sebab aspek at-ta’lîl (penjelasan alasan) di dalamnya telah dinyatakan oleh nas syariah. ‘Illat yang padanya ‘illat qiyâsiyah itu …
Read More »‘Illat
Secara bahasa, al-Jauhari di dalam Ash-Shihah fi al-Lughah, menyatakan, ‘illat adalah penyakit dan kejadian yang memalingkan seseorang dari dirinya, seolah ‘illat itu menjadi kesibukan kedua yang menghalangi dirinya dari kesibukan pertama. Mmenurut al-Jurjani di dalam At-Ta’rifât dan Abdurrauf al-Manawi di dalam At-Ta’ârîf, ‘illat adalah ungkapan tentang makna yang menempati suatu tempat sehingga berubahlah keadaan tempat itu tanpa ada …
Read More »Studi Kebahasaan
Kata al-lughah secara bahasa berasal dari kata laghâ – yalghû – laghw[an]. Artinya, takallama (berbicara). Dikatakan: Laghâ wa laghiya fî qawlihi. Maknanya: Akhtha‘a al-kalâm (salah bicaranya). Laghâ wa laghiya. Maknanya: Takallama ‘an ghayri tafakkur[in] (Berbicara tanpa dipikirkan; atau berbicara yang bukan-bukan). Al-Laghwu wa al-laghâ bisa bermakna perkataan yang bukan-bukan atau omong-kosong; bisa juga berarti katsratu al-kalâm (banyak cakap). Al-Laghatu artinya suara. Al-Lughah, jamaknya lughan dan lughât, yakni bahasa, istilah (idiom); lughat[un] khushûshiyah, yakni al-lahjah (dialek) atau …
Read More »