Al-Qiyâs adalah bentuk mashdar dari qâsa–yaqîsu–qiyâs[an] wa qays[an]. Secara bahasa al-qiyâs maknanya at-taqdîr (pengukuran), yakni mengetahui kadar (ukuran) sesuatu. Dikatakan: Qistu ats-tsawba bi adz-dzirâ’ (Aku mengukur kain dengan ukuran hasta) wa qistu al-ardha bi al-qashbah (aku mengukur tanah dengan ukuran qashbah), yakni aku mengetahui kadar (ukuran)-nya. At-Taqdîr (pengukuran) adalah nisbah (hubungan) antara dua hal yang mengharuskan adanya persamaan di antara keduanya. Jadi persamaan itu menjadi keharusan dalam at-taqdîr (Lihat: …
Read More »Qiyas Mu’tabar
Semua definisi al-qiyâs yang dinyatakan oleh para ulama mengharuskan adanya yang dipersamakan (al-musyabbah), yang dijadikan sandaran penyamaan (al-musyabbah bihi) dan aspek penyamaan (wajhu syabah). Artinya, dalam al-qiyâs harus ada: al-maqîs, al-maqîs ‘alayh dan wajhu al-qiyâs. Berdasarkan definisi al-qiyâs yang ada, sesuatu yang menjadikan al-qiyâs itu ada adalah persekutuan al-maqîs dan al-maqîs ‘alayh pada satu perkara, yakni adanya penghimpun di antara keduanya. Perkara yang menghimpun …
Read More »Rukun Qiyas
Al-Qiyâs adalah menyertakan perkara terhadap perkara yang lain dalam hal hukum syariahnya karena kesamaan keduanya dalam ‘illat hukum.1 Al-Qiyâs adalah penetapan semisal hukum ma‘lum pada ma‘lum yang lain karena persekutuan (persamaan) keduanya dalam ‘illat hukum menurut orang yang menetapkan (al-mutsbit).2 Dengan demikian dalam qiyas syar’i itu ada al-maqîs dan al-maqîs alayh. Keduanya dihimpun oleh ‘illat hukum yang ada pada keduanya. Berdasarkan ‘illat pada keduanya itu, hukum al-maqîs …
Read More »Jenis ‘Illat – ‘illat Sharahah
Dalam istilah ushul, ‘illat adalah sesuatu yang karenanya ada hukum syariah, atau sesuatu yang menjadi sebab adanya hukum syariah. Dengan ungkapan lain, ‘illat adalah sesuatu yang membangkitkan hukum syariah (al-bâ’its ‘alâ hukm asy-syar’iy). Jadi makna al-bâ’its ‘alâ al-hukmi adalah al-bâ’its ‘alâ at-tasyrî’ (yang membangkitkan penysriatan hukum), bukan membangkitkan pelaksanaan hukum dan pengadaannya. Dengan demikian ‘illat yang mu’tabar itu hanyalah ‘illat …
Read More »‘Illat Mustanbathah
Satu dari empat jenis ‘illat syar’iyyah adalah ‘illat mustanbathah. Itulah ‘illat yang dinyatakan di dalam nas syariah berdasarkan instinbâth. Maknanya, nas atau susunannya memberi faedah berupa di-istinbâth-nya ‘illat untuk suatu hukum. ‘Illat ini tidak disebutkan oleh nas baik secara sharâhah (jelas/gamblang) maupun secara dalâlah. ‘Illat mustanbathah ini di-istinbâth dari satu nas atau dari sejumlah nas tertentu. Penjelasannya, Asy-Syâri’ memerintahkan atau melarang sesuatu dalam satu kondisi, baik disebutkan …
Read More »Dalil-dalil Syariah
Al-Adillah bentuk jamak dari ad-dalîl (dalil). Ad-Dalîl adalah bentukan dari dalla – yadullu – dal[an] wa dalâl[an] wa dalâlat[an]; artinya menunjukkan atau menuntun. Ad-Dalîl menggunakan pola (wazan) fa’îl yang bermakna fâ’il (pelaku). Ad-Dalîl secara bahasa bermakna ad-dâlu (penunjuk) atau mâ yustadallu bihi (sesuatu yang dijadikan argumentasi atau menarik kesimpulan).1 Secara bahasa disebut dalil baik sesuatu itu menunjukkan pada yang inderawi maupun maknawi. Wahbah az-Zuhaili menyatakan, ad-dalîl secara bahasa maknanya al-hâdî ilâ syay‘[in] hissiy[in] aw ma’nawiy[in] (yang menunjukkan pada …
Read More »Syubhah Ad-Dalîl
Syubhah secara bahasa, seperti disampaikan oleh ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh, artinya al-iltibâs (kesamaran/kerancuan);1 juga bisa berarti al-musyâbahah (kemiripan), seperti disampaikan oleh Muhammad Rawas Qal’ah Ji dalam Mu’jam Lughah al-Fuqahâ’.2 Qal’ah Ji juga menyatakan, syubhah adalah apa saja yang perkaranya samar sehingga tidak bisa dipastikan. Jadi syubhah adalah apa saja yang di dalamnya ada isytibâh (kesaraman) dan apa saja yang samar bagi orang dan …
Read More »