وَإِنَّمَا أَخَافُ عَلَى أُمَّتِي الْأَئِمَّةَ الْمُضِلِّينَ Sesungguhnya tidak lain apa yang aku takutkan terhadap umatku adalah para pemimpin yang menyesatkan (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Darimi, Ibnu Hibban, al-Hakim dan al-Baihaqi) Hadis ini diriwayatkan dari jalur Tsauban, maula Nabi saw, Syadad bin Aws, Abu Darda’ dan Abu Dzar …
Read More »Jabatan Bukan Untuk Pengejar Jabatan
عَنْ أَبِى مُوسَى قَالَ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم أَنَا وَرَجُلاَنِ مِنْ بَنِى عَمِّى فَقَالَ أَحَدُ الرَّجُلَيْنِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمِّرْنَا عَلَى بَعْضِ مَا وَلاَّكَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ. وَقَالَ الآخَرُ مِثْلَ ذَلِكَ فَقَالَ: إِنَّا وَاللَّهِ لاَ نُوَلِّى عَلَى هَذَا الْعَمَلِ أَحَدًا سَأَلَهُ وَلاَ أَحَدًا حَرَصَ Abu Musa al-Asy’ari …
Read More »Mufâraqah Li Al-Hukâm
Mufâraqah berasal dari kata fâraqa–yufâriqu–mufâraqah. Fâraqa asy-syay’a artinya bâyanahu.1 Kata bâyana asy-syay’a bisa berkonotasi meninggalkannya, memisahkan diri darinya, berbeda darinya, tidak menyertainya (ghayr mushâhabah) dan menyelisihi atau tidak menaatinya. Dari sini, istilah mufâraqah li al-hukâm bisa dimaknai: memisahkan diri dari penguasa, meninggalkannya, tidak menyertai (menemani)-nya, membedakan diri darinya, menyelisihinya dan …
Read More »Tanggung Jawab Kolektif Mengatasi Kelaparan
وَأَيُّمَا أَهْلُ عَرْصَةٍ أَصْبَحَ فِيهِمْ امْرُؤٌ جَائِعٌ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُمْ ذِمَّةُ اللهِ تَعَالَى penduduk negeri manapun yang berada di pagi hari, sementara di tengah-tengah mereka ada orang yang kelaparan maka jaminan Allah telah lepas dari mereka (HR Ahmad, al-Hakim dan Abu Ya’la) Abu Ya’la mengeluarkan hadis ini dari Zuhair dari …
Read More »Wajibkah Mengangkat Penguasa di Negara Sekular?
Soal: Apakah hukum kewajiban “nashb al-imam” (mengangkat penguasa) dalam kitab-kitab mu’tabar bisa diberlakukan dalam konteks kepemimpinan sekarang? Jawab: Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pentingnya negara dan keberadaan negara untuk menerapkan, menjaga dan mengemban Islam. Bahkan Hujjatu al-Islâm, Imam al-Ghazâli (w. 555 H), menyatakan: الدين والسلطان توأمان.. الدين …
Read More »Wanita Haram Menjadi Penguasa
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُم امْرَأَةً Tidak akan beruntung kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan mereka kepada wanita (HR al-Bukhari, at-Tirmidzi, an-Nasai dan Ahmad). Hadis ini diriwayatkan dari jalur Abu Bakrah. Dalam salah satu riwayat al-Bukhari, Abu Bakrah berkata, “Sungguh Allah memberi manfaat kepadaku dengan kalimat pada Hari al-Jamal, ketika sampai …
Read More »