Tag Archives: lugha

Studi Kebahasaan

studi kebahasaan atau lughah

Kata al-lughah secara bahasa berasal dari kata laghâ – yalghû – laghw[an]. Artinya, takallama (berbicara). Dikatakan:  Laghâ wa laghiya fî qawlihi. Maknanya: Akhtha‘a al-kalâm (salah bicaranya).  Laghâ wa laghiya. Maknanya: Takallama ‘an ghayri tafakkur[in] (Berbicara tanpa dipikirkan; atau berbicara yang bukan-bukan). Al-Laghwu wa al-laghâ bisa bermakna perkataan yang bukan-bukan atau omong-kosong; bisa juga berarti katsratu al-kalâm (banyak cakap). Al-Laghatu artinya suara. Al-Lughah, jamaknya lughan dan lughât, yakni bahasa, istilah (idiom); lughat[un] khushûshiyah, yakni al-lahjah (dialek) atau …

Read More »

Jenis Majaz – At-Tasybih

jenis majaz

Al-Majâz adalah penggunaan kata (lafal) pada selain makna yang ditetapkan pertama kalinya. Sebabnya, karena adanya qarinah yang menghalangi penggunaan makna yang telah ditetapkan itu meski tetap ada hubungan antara makna (baru) yang digunakan dan makna (asli) yang telah ditetapkan itu (Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl, hlm. 123). Para ulama …

Read More »

Hakikat Syar’iyyah

hakikat syariyyah

Al-Haqîqah asy-Syar’iyyah adalah lafal yang ditetapkan oleh syariah untuk suatu makna. Lafal itu menunjukkan pada makna yang dimaksud secara langsung tanpa perlu adanya qarînah (indikasi). Al-Haqîqah asy-Syar’iyyah itu ada di dalam syariah. Ini merupakan pendapat jumhur ulama ushul dan fuqahâ’. Ada sebagian ulama ushul yang berpendapat bahwa al-haqîqah asy-syar’iyyah itu tidak ada. Sebagian ulama ushul yang lain …

Read More »

Majaz

memahami arti majaz

Al-Majâz secara bahasa merupakan bentuk mashdar mim dari al-jawâz. Hasan bin Muhammad al-‘Athar (w. 1250 H) di dalam Hasyiyah al-‘Athar ‘alâ Syarh al-Jalâl al-Mahalli ‘alâ Jam’u al-Jawâmi’ menyebutkan, al-majâz merupakan mashdar mîmi. Asalnya mujawwaz dengan makna al-jawâz, dialihkan pada kata al-jâ’izah menggantikan posisi aslinya atau yang dilewatkan (al-mujawwaz). Ini menurut yang masyhur. Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) di dalam Al-Mahshûl menyatakan, al-majâz merupakan bentuk maf’al dari al-jawâz, yaitu melampaui, dalam ucapan mereka: Jaztu mawdhi’a …

Read More »