Tafsir Surat al-Baqarah (2) Ayat 256 }لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لاَ انْفِصَامَ لَهَا وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ { [سورة البقرة: 256] Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang …
Read More »Bagaimana Islam Memandang Isu Kesetaraan Jender?
Soal: Bagaimana status ide kesetaraan jender? Bagaimana hukumnya orang Islam mengadopsi, mengusung dan menerapkan ide seperti ini? Jawab: Ide kesetaraan jender sebenarnya berangkat dari fakta diskriminatif yang menimpa kaum perempuan. Setelah Revolusi Amerika 1776 dan Revolusi Prancis pada 1792 berkembang pemikiran, bahwa posisi perempuan kurang beruntung daripada laki-laki dalam realitas …
Read More »